Malem ini, mataku sedikitpun belum mau ngajak untuk terlelap. Llah badan, tak membuat aku lekas-leask tertidur. Bengong, Ngerokok, Ngopi, dan seekali mencoba melihat daftar temen dalam “buku telephon” ku, namun tidak jadi untuk kirim SMS, lebih-lebih Nelepon. entah sudah habis berapa batang rokok dan berapa gelas kopi yang berlomba masuk dalam ronga mulut ku dan kemudian ke ususku. Alunan Zawjati Mya Wife dari Ahmad Bukhatrir (http://www.youtube.com/watch?v=Tx4TS94K0lY) masih terus mnegiang dalam kepalaku. naluri ku berkata, meskipun secaraaku tidka paham secara 100 persen syair dari lagu itu, namun entah kenapa, aku merasakan kerinduan yang amat sangat pada semua. pada semua keadaan yang menghiasi hari-hari ku. Aku inget dengan temen-temanku dulu, aku inget keluarga-keluarga ku yang jauh disana, aku inget keluarga temenku yang entah sekarang apa kabarnya mereka, aku inget Ayah ku, yang ngga mungkin lagi aku liat wajahnya di dunia ini, aku ingat Ibu ku yang di usia tuanya harus rela menahan rindu aku anaknya, dan kakaku, Ibu ku yang rela hanya bisa mendengar suara anak-anaknya, dari HP, Ibu ku yang disetiap malam, meneteskan air mata untuk aku dan kakaku, demi kebahagaian aku dan kakaku, meskipun sedikitpun tak pernah mendapat balasan dari aku 9dan mungkin kakak-kakakku). Ibu ku, yang disuia tunaya mulai rapuh dimakan oleh penyakit, namun selalu mengatakan ‘Nak, kerja yang baik ya, tapi jangan lupa makan, biar kamu ngga sakit. Sholat jangan lupa” Ibu, yang sudah berpuluh-puluh tahun hidup tanpa didampingi Ayah k, yang telah memadu kasih dengan Tuhan (Amiin), Ibu yang bagiku tidka hanya sebagai sosok Ibu, melainkan mampu menjadi sosok Ayah dengan sempurna. Dan Entah, apakah mungkin aku akanseperti seseorang yang digambarkan dalam “Zawjati My Wife” itu, yang suatu saat harus merasa kerinduan yang amat sangat dengan orang-orang yang aku cintai dan mencintaiku. meskipun Aku percaya epenuhnya, kalau aku akan merasa kehilangan orang orang yang aku sayangai, sampai saat ini, aku belum siap untuk mengatakan selamat tinggal kepada semuanya, belum siap!!! Tuhan, Aku tau dan mungkin sadar, Engkau akan memsiahkan aku dnegan orang-orang yang aku cintai, aku sadar Tuhan… sama seperti sadarnya aku akan ke maha Kasih dan Sayangnya Engkau kepada Mkhaluk Mu, meskipun itu pada seekor Coro sekalipun, yang oleh sebagian Makhluk Mu diangap Hina dina, tapi Engkau dengan penuh kaish sayang menjaga mereka… Oleh karena itu, Tuhan, Aku minta ke utamaan Mu, untuk ku dan orang-orang yang Aku cintai, Tuhan….
AHA ERLEBNIS
•23 Januari 2010 • Tinggalkan sebuah KomentarSempet aku dibikin kesel plus jengkel ma seorang temen, yang ga jelas apa yang diingini olehnya. Gimana mau ngasih “apa-apa” yang diingini olehnya, dia sendiri malah ngomongnya “aku ga tau, apa yang aku ingini. Tapi yang pasti aku ingin “sesuatu.”” Pusing khan? Dia minta aku telephon, pas aku telepon, dia ga mo ngomong… ujung-ujungna, dia malah “bisa ngga kesini?” sempet dongkol juga, siyh. Minta di telepon, tapi pas ditelepon ga mo jawab, eh, malah minta aku ke tempat dia. Tapi karena ga mau dia kecewa, dengan keikhlasan yang belum sepenuhnya, aku turutin juga “undangann” nya itu.
Sesampainya di rumah dia, ya tetep, kaya tadi di telepon. Setelah ngasih minum dan asbak buwat buang puntung rokok, lagi-lagi dia hanya diem, diem dan diem… pas aku ngomong ”kenapa siyh? Tadi di telepon diem….sekarang nyuruh datang, tapi kayaknya ga terlalu banyak bisa ngebantu” aku yang dah terlanjur dongkol, ga bisa ngerangkai kata, buwat ngomong tapi ga nyinggung perasaannya.
“Ga tau… aku sendiri ga tau kenapa? Yang pasti ada sesuatu, tapi aku ngga tau, apa dan kenapa? Malah bukan sesuatu, tapi banyak hal. Tapi semuanya aku ngga tau, apa itu?”
Setelah ngomong gitu, praktis, dia ga pernah ngomong apa-apa lagi, selain kata-kata “Kang” yang dia sebut berulang-ualng. Bahakan, ketika aku mencoba berbicara banyak hal, dia nampak ga tertarik, sesuatu yang diluar kebiasaannya. Biasanya dia sangat antusias untuk “interupsi” di tengah-tengah omongan ku. Tapi kali ini, ga ada sekali pun “interupsi” itu meluncur dari bibirnya.
“Air nya abis, Kang? Di tambah, ya Kang..” kata-kata itu, selain kata-kata “Kang” yang meluncur dari bibirnya itu…
Hmmm…mencoba untuk berkaca, pada masa-masa kebelakang, ternyata aku pun pernah merasakan saat-saat seperti itu. Saat-saat ketika bergumul pikiran di tengkorak kepala, tapi, tak tau harus bagaimana, dan apa yang mesti dilakuin pertama kali, sesuai instruksi dari sang instruktur itu. Dan itu, kadang-kadang tidak memerlukan waktu lama dan stimulus yang jelas, untuk “mengundang” datangnya “tamu” itu. Saat-saat ketika, temen deket harus mampu memahami dan mengikhlaskan spenuh hati, untuk di buwat pusing bukan kepalang karena ke “anehan” an nya, sambil nunggu datangnya “AHA ERLEBNIS”
Membongkar Gurita Cikeas, di balik skandal Bank Century
•2 Januari 2010 • Tinggalkan sebuah Komentar“apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang
bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas‐
desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu
dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY;
fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
…. sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana
diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal
sementara itu dapat kembali ke negara?”
Begitulah sekelumit pertanyaan Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya hari Senin malam, 23 November 2009,
menanggapi rekomendasi Tim 8 yang telah dibentuk oleh Presiden
sendiri, untuk mengatasi krisis kepercayaan yang meledak di tanah air,
setelah dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit
S. Ryanto dan Chandra M. Hamzah – ditetapkan sebagai tersangka kasus
pencekalan dan penyalahgunaan wewenang, hari Selasa, 15 September,
dan ditahan oleh Mabes Polri, hari Kamis, 29 Oktober 2009.
Barangkali, tanpa disadari oleh SBY sendiri, pernyataannya yang
begitu defensif dalam menangkal adanya kaitan antara konflik KPK versus
Polri dengan skandal Bank Century, bagaikan membuka kotak Pandora
yang sebelumnya agak tertutup oleh drama yang dalam bahasa awam
menjadi populer dengan julukan drama cicak melawan buaya. Memang,
drama itu, yang begitu menyedot perhatian publik kepada tokoh Anggodo
Widjojo, yang dijuluki “calon Kapolri” atau “Kapolri baru”, cukup sukses
mengalihkan perhatian publik dari skandal Bank Century, bank gagal yang
mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,7 trilyun dari Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), jauh melebihi Rp 1,3 trilyun yang disetujui DPR‐RI. Selain merupakan tabir asap alias pengalih isu, penahanan Bibit
Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Mabes Polri dapat
ditafsirkan sebagai usaha mencegah KPK membongkar skandal Bank
Century itu, bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Soalnya, investigasi kasus Bank Century itu sudah didorong oleh Bibit
Samad Riyanto, yang waktu itu masih aktif sebagai Wakil Ketua Bidang
Investigasi KPK (Batam Pos, 31 Agust 2009). Sedangkan BPK juga sedang
meneliti pengikutsertaan dana publik di bank itu, atas permintaan DPR‐RI
pra‐Pemilu 2009.
Dari berbagai pemberitaan di media massa dan internet, nama dua
orang nasabah terbesar Bank Century telah muncul ke permukaan, yakni
Hartati Mudaya, pemimpin kelompok CCM (Central Cipta Mudaya) dan
Boedi Sampoerna, salah seorang penerus keluarga Sampoerna, yang
menyimpan trilyunan rupiah di bank itu sejak 1998. Sebelum Bank Century
diambilalih oleh LPS, Boedi Sampoerna, seorang cucu pendiri pabrik rokok
PT HM Sampoerna, Liem Seng Thee, masih memiliki simpanan sebesar Rp
Rp 1.895 milyar di bulan November 2008, sedangkan simpanan Hartati
Murdaya sekitar Rp 321 milyar. Keduanya sama‐sama penyumbang
logistik SBY dalam Pemilu lalu. Beberapa depositan kelas kakap lainnya
adalah PTPN Jambi, Jamsostek, dan PT Sinar Mas. Boedi Sampoerna
sendiri, masih sempat menyelamatkan sebagian depositonya senilai US$ 18
juta, berkat bantuan surat‐surat rekomendasi Kepala Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri waktu itu, Komjen (Pol) Susno Duadji,
tanggal 7 dan 17 April 2009 (Rusly 2009: 48; Haque 2009; Inilah.com, 25
Febr. 2009; Antara News, 10 Ag. 2009; Vivanews.com, 14 Sept. 2009; Forum
Keadilan, 29 Nov. 2009: 14).
(CANTUMKAN)
SURAT REKOMENDASI BARESKRIM MABES POLRI,
KOMJEN (POL) SUSNO DUADJI, TERTANGGAL 7 DAN 17 APRIL 2009
BANTUAN GRUP SAMPOERNA UNTUK HARIAN JURNAS
Apa relevansi informasi ini dengan keluarga Cikeas? Boedi
Sampoerna ditengarai menjadi “salah seorang penyokong SBY, termasuk
dengan menerbitkan sebuah koran” (Rusly 2009: 48). Ada juga yang
mengatakan” Sampoerna sejak beberapa tahun lalu mendanai penerbitan
salah satu koran nasional (Jurnas/Jurnal Nasional) yang menjadi corong
politik Partai SBY” (Haque 2009).
Dugaan itu tidak 100% salah, tapi kurang akurat. Untuk itu, kita
harus mengenal figur‐figur keluarga Sampoerna yang memutar roda
ekonomi keluarga itu, setelah penjualan 97% saham PT HM Sampoerna
kepada maskapai transnasional AS, Altria Group, pemilik pabrik rokok AS,
Philip Morris, di tahun 2005, seharga sekitar US$ 2 milyar atau Rp 18,5
trilyun. Liem Seng Tee, yang mendirikan pabrik rokok itu di tahun 1963
bersama istrinya, Tjiang Nio, mewariskan perusahaan itu kepada anaknya,
Aga Sampoerna (Liem Swie Ling), yang lahir di Surabaya tahun 1915. Aga
Sampoerna kemudian menyerahkan perusahaan itu kepada dua orang
anaknya, Boedi Sampoerna, yang lahir di Surabaya, tahun 1937, serta
adiknya, Putera Sampoerna, yang lahir di Amsterdam, 13 Oktober 1947
(PDBI 1997: A‐789 – A‐796; Warta Ekonomi, 18‐31 Mei 2009: 43, 49).
Sesudah menjual pabrik rokoknya kepada Philip Morris, Putera
menyerahkan pengelolaan perusahaan pada anak bungsunya, Michael
Joseph Sampoerna, yang telah mengembangkan holding company keluarga
yang baru, Sampoerna Strategic, ke berbagai bidang dan negara. Misalnya,
membeli 20% saham perusahaan asuransi Israel, Harel Investment Ltd dan
saham dalam kasino di London, dan berencana membuka sejuta hektar
kelapa sawit di Sulawesi, berkongsi dengan kelompok Bosowa milik Aksa
Mahmud, ipar Jusuf Kalla (Investor, 21 Ag.‐3 Sept. 2002: 19; Prospektif, 1
April 2005: 48; Globe Asia, Ag. 2008: 52‐53, Ag. 2009: 100‐101).
Namun ada seorang kerabat Boedi dan Putera Sampoerna, yang
tidak pernah memakai nama keluarga mereka. Namanya Sunaryo, seorang kolektor lukisan yang kaya raya, yang mengurusi pabrik kertas Esa Kertas
milik keluarga Sampoerna di Singapura yang hampir bangkrut, dan
sedang bermasalah dengan Bank Danamon. Menurut sumber‐sumber
penulis, sejak pertama terbit tahun 2006, Sunaryo mengalirkan dana Grup
Sampoerna ke PT Media Nusa Perdana, penerbit harian Jurnal Nasional di
Jakarta.
Perusahaan itu kini telah berkembang menjadi kelompok media
cetak yang cukup besar, dengan harian Jurnal Bogor, harian Jurnal Bogor,
majalah bulanan Arti, dan majalah dwimingguan Eksplo. Boleh jadi, dwi‐
mingguan ini merupakan sumber penghasilan utama perusahaan
penerbitan ini, karena penuh iklan dari maskapai‐maskapai migas dan
alat‐alat berat penunjang eksplorasi migas dan mineral.
Secara tidak langsung, dwi‐mingguan Explo dapat dijadikan
indikator, sikap Partai Demokrat – dan barangkali juga, Ketua Dewan
Pembinanya – terhadap kebijakan‐kebijakan negara di bidang ESDM.
Misalnya dalam pendirian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), yang
tampaknya sangat dianjurkan oleh Redaksi Explo (lihat tulisan Noor
Cholis, “PLTN Muria dan Hantu Chernobyl”, dalam Explo, 16‐31 Oktober
2008, hal. 106, serta berita tentang PLTN Iran yang siap beroperasi,
September lalu dalam Explo, 1‐15 April 2009, hal. 79).
Pemimpin Umum harian Jurnas berturut‐turut dipegang oleh Asto
Subroto (2006‐2007), Sonny (hanya beberapa bulan), dan N. Syamsuddin
Ch. Haesy (2007 sampai sekarang). Kedua pemimpin umum pertama
bergelar Doktor dari IPB, dan termasuk pendiri Brighton Institute bersama
SBY.
Selama tiga tahun pertama, ada dua orang fungsionaris PT Media
Nusa Perdana yang diangkat oleh kelompok Sampoerna, yakni Ting
Ananta Setiawan, sebagai Pemimpin Perusahaan, dan Rainerius Taufik sebagai Senior Finance Manager atau Manajer Utama Bisnis. Dalam Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT Media Nusa Perdana, yang
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI
Jakartam 5 Maret 2007, namanya tercantum sebagai Direktur merangkap
pemilik dan penanggungjawab.
Sementara itu, kesan bahwa perusahaan media ini terkait erat
dengan Partai Demokrat tidak dapat dihindarkan, dengan duduknya
Ramadhan Pohan, Ketua Bidang Pusat Informasi BAPPILU Partai
Demokrat sebagai Pemimpin Redaksi harian Jurnal Nasional dan majalah
Arti, serta Wakil Ketua Dewan Redaksi di majalah Eksplo.
Sebelum menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Jurnas, Ramadhan
Pohon merangkap sebagai Direktur Opini Publik & Studi Partai Politik
Blora Center, think tank Partai Demokrat yang mengantar SBY ke kursi
presidennya yang pertama. Barangkali ini sebabnya, kalangan pengamat
politik di Jakarta mencurigai bahwa dana kelompok Sampoerna juga
mengalir ke Blora Center. Soalnya, sebelum Jurnas terbit, Blora Center
menerbitkan tabloid dwi‐mingguan Kabinet, yang menyoroti kinerja
anggota‐anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Sementara itu, Ramadhan
Pohan baru saja terpilih menjadi anggota DPR‐RI dari Fraksi Demokrat,
mewakili Dapil VII Jawa Timur (Jurnalnet.com, 25 Febr. 2005; Fajar, 21 Juni
2005; ramadhanpohan.com, 14 Okt. 2009).
Kembali ke kelompok Jurnas dan hubungannya dengan Grup
Sampoerna, di tahun 2008, Ting Ananta Setiawan mengundurkan diri dari
jabatan Pemimpin Perusahaan, yang kini dirangkap oleh Pemimpin
Umum, N. Syamsuddin Haesy. Namun nama Ananta Setiawan tetap
tercantum sebagai Pemimpin Perusahaan, sebagai konsekuensi dari SIUP PT Media Nusa Perdana. Mundurnya Ananta Setiawan secara de facto
terjadi seiring dengan mengecilnya saham Sampoerna dalam perusahaan
media itu, dan meningkatnya peranan Gatot Murdiantoro Suwondo
sebagai pengawas keuangan perusahaan itu. Isteri Dirut BNI ini,
dikabarkan masih kerabat Ny. Ani Yudhoyono (McBeth 2007).
Berapa besar dana yang telah disuntikkan Grup Sampoerna ke
kelompok Jurnas? Menurut SIUP PT Media Nusa Perdana yang
diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, 5
Maret 2007, nilai modal dan kekayaan bersih perusahaan itu sebesar Rp 3
milyar. Namun jumlah itu, hanya cukup untuk sebulan menerbitkan
harian Jurnal Nasional, yang biaya cetak, gaji, dan biaya‐biaya lainnya
kurang lebih Rp 2 milyar sebulan. Berarti biaya penerbitan tahun pertama
(2006), sekitar Rp 24 milyar. Tahun kedua (2007), turun menjadi sekitar Rp
20 milyar, setelah koran dan majalah‐majalah terbitan PT Media Nusa
Perdana mulai menarik langganan dan iklan. Tahun ketiga (2008), sekitar
Rp 18 milyar, dan tahun keempat (2009) sekitar Rp 15 milyar.
Berarti kelompok media cetak ini telah menyedot modal sekitar Rp
90 milyar, mengingat Jurnal Bogor menyewa kantor sendiri di Bogor, dan
punya rencana untuk berdiri sendiri, dengan perusahaan penerbitan
sendiri. Selain biaya cetak yang tinggi untuk seluruh Grup Jurnas, pos gaji
wartawan kelompok media ini tergolong cukup tinggi. Gaji pertama
wartawan Jurnas tahun 2006 mencapai Rp 2,5 juta sebulan, tiga kali lipat
gaji wartawan baru Jawa Pos Group.
Kecurigaan masyarakat bahwa keluarga Sampoerna tidak hanya
menanam modal di kelompok media Jurnal Nasional, tapi juga di simpul‐
simpul kampanye Partai Demokrat yang lain, yang juga disalurkan lewat Bank Century, bukan tidak berdasar. Soalnya, Laporan Keuangan PT Bank
Century Tbk Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal‐Tanggal 30 Juni 2009
dan 2008 menunjukkan bahwa ada penarikan simpanan fihak ketiga
sebesar Rp 5,7 trilyun.
Selain itu, Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Investigasi BPK atas Kasus
PT Bank Century Tbk tertanggal 20 November 2009 menunjukkan bahwa
Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik
Boedi Sampoerna yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert Tantular
dan Dewi Tantular sebesar US$ 18 juta – atau sekitar Rp 150 milyar ‐‐
dengan dana yang berasal dari Penempatan Modal Sementara LPS.
PEMANFAATAN PSO LKBN ANTARA UNTUK BRAVO MEDIA
CENTER:
Kemudian, sudah ada preseden bahwa dana publik dialihkan untuk
biaya kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya. Hal ini timbul, di
mana ada perangkapan jabatan antara kader Partai Demokrat, khususnya
yang duduk di dalam berbagai tim sukses, dengan jabatan komisaris atau
fungsionaris badan‐badan usaha milik negara (BUMN) tertentu. Misalnya
dalam kasus Rully Ch. Iswahyudi yang selain menjadi Direktur Komersial
& IT Perum LKBN Antara, juga ikut mengelola Bravo Media Center.
Mantan direktur Blora Center dalam Pemilu 2004 dan mantan Wakil
Pemimpin Umum Harian Jurnal Nasional itu masih tercantum namanya
sebagai Staf Khusus Bappilu Partai Demokrat, menurut situs resmi Partai
Demokrat, 10 Juli 2009. Juga, sampai dengan 1 April lalu, namanya masih
tercantum sebagai Direktur Media Center Barindo (Barisan Indonesia)
(Gatra, 1 April 2009: 17). Padahal Barindo, yang ditokohi oleh Akbar
Tanjung, adalah salah satu jejaring militan pendukung SBY (lihat Lampiran
I). Lalu, adalah kontribusi finansial Rully bagi kampanye Capres dan
Cawapres SBY‐Boediono? Ada. Bersama CEO LKBN Antara, Dr. Akhmad
Muchlis Jusuf, separuh dari dana PSO (Public Service Obligation) LKBN
Antara yang berjumlah Rp. 40,6 milyar ke Bravo Media Center, salah satu
tim kampanye SBY‐Boediono.
PSO untuk LKBN Antara itu merupakan bagian dari alokasi PSO
untuk empat BUMN – PELNI, PT Kereta Api Indonesia (KAI), LKBN
Antara, dan PT Pos – sebesar Rp 1,7 trilyun yang disetujui oleh DPR‐RI,
akhir 2008. Pengalihan separuh dana PSO LKBN Antara untuk Bravo
Media Center ini menimbulkan ketegangan di dalam kantor berita itu.
Barangkali, karena rasa tanggungjawab yang besar, serta susahnya mencari
pekerjaan, tidak ada karyawan LKBN Antara yang keluar, namun
informasi ini sudah sempat merembes ke luar.
Nah, kalau pengalihan sebagian uang rakyat untuk ‘dana siluman’
kampanye SBY‐Boediono – karena tidak dilaporkan ke KPU ‐‐, bagaimana
dengan uang rakyat yang dititipkan pada Badan‐Badan Usaha Milik
Negara yang lain, di mana pejabatnya juga menjadi anggota tim sukses
SBY‐Boediono? Baik yang terdaftar, maupun yang tidak terdaftar?
= Bagaimana dengan dana PSO yang dialokasikan untuk PT KAI, yang
komisarisnya, Yahya Ombara, juga menjadi anggota tim sukses SBY‐
Boediono, sebelum ditarik, 10 Juni lalu?
= Bagaimana dengan dana PSO yang dialokasikan untuk PT Pos, yang
komisarisnya, Andi Arief, menjadi anggota Jaringan Nusantara?
= Bagaimana dengan transparansi dana BUMN lain, yang komisarisnya
juga anggota Jaringan Nusantara, seperti Aam Sapulete (PTPN VII,
Lampung), Herry Sebayang (PTPN III, Sumut), dan Syahganda
Nainggolan (PT PELINDO, yang mengelola pelabuhan Tanjung Priok,
termasuk pelabuhan peti kemasnya)? Pengalihan dana melalui Bank Century, LKBN Antara, atau
korporasi‐korporasi lain, terdorong oleh gencarnya usaha SBY serta para
pendukungnya, untuk memastikan pemilihannya kembali untuk masa
jabatan kepresidenan yang kedua dan terakhir, sehingga terbukti jumlah
pemilih Partai Demokrat telah melonjak hampir tiga kali lipat dari 7 %
dalam Pemilu legislatif tahun 2004 menjadi sekitar 20% dalam Pemilu
legislatif 2009.
YAYASAN‐YAYASAN YANG BERAFILIASI KE SBY:
Selain melalui lebih dari selusin tim kampanye (lihat Lampiran 1),
penggalangan dukungan politis dan ekonomis bagi SBY dimotori oleh
yayasan‐yayasan yang berafiliasi ke SBY dan ke Ny. Ani Yudhoyono.
Selanjutnya, yayasan‐yayasan yang berfungsi sebagai bagian dari strategi
public relationship keluarga Yudhoyono, ternyata tidak luput dari usaha
penggalangan dana bagi perusahaan‐perusahaan lama dan baru, yang
kemungkinan besar juga menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk
biaya kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya.
Antara tahun 2005‐2006, telah didirikan dua yayasan yang berafiliasi
ke SBY, yakni Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam yang didirikan
tahun 2005 dan berkantor di Tebet, Jakarta Selatan , tapi selalu
menyelenggarakan kegiatan‐kegiatan dzikirnya di Masjid Baiturrahim di
Istana Negara; serta Yayasan Kepedulian Sosial Puri Cikeas, disingkat
Yayasan Puri Cikeas, yang didirikan tanggal 11 Maret 2006 di kompleks
perumahan Cikeas Indah (lihat Lampiran 2: Susunan Pengurus Yayasan
Puri Cikeas).
Kedua yayasan itu melibatkan sejumlah menteri (ada yang sekarang
mantan menteri, seperti ), sejumlah perwira tinggi, sejumlah pengusaha, serta anggota keluarga besar SBY. Edhi Baskoro Yudhoyono, putra bungsu
SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, sebagai salah seorang Sekretaris Yayasan
Majelis Dzikir SBY Nurussalam, dan Hartanto Edhie Wibowo, adik bungsu
Ny. Ani Yudhoyono (lihat Box II: Dinasti Sarwo Edhie Wibowo) sebagai
salah seorang bendahara.
(CANTUMKAN)
BOX II: DINASTI SARWO EDHIE WIBOWO
Menjelang Pemilu 2009, yayasan penopang kekuasaan SBY
bertambah satu: Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (KdK), yang
dipimpin oleh Arwin Rasyid. Empat orang anggota Dewan Pembinanya
sudah masuk ke dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, yakni
Djoko Suyanto, Purnomo Yusgiantoro, Sutanto, dan MS Hidayat (lihat
Lampiran 3a: Visi, Misi, dan Struktur Pengurus YKDK).
Yayasan ini dikelola oleh orang‐orang yang punya banyak
pengalaman di bidang perbankan. Ketua Umumnya, Arwin Rasyid,
Presiden Direktur CIMB Bank Niaga, sedangkan Bendahara Umumnya,
Dessy Natalegawa. Dessy adalah adik kandung Menlu Marty Natalegawa
yang sudah diproyeksikan akan diangkat menjadi Menlu dalam KIB II
(Gatra, 28 Okt. 2009: 16). Mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan
penggalangan dana (fund raising ) bagi yayasan ini, yang telah mendapat
kucuran dana sebesar US$ 1 juta dari Djoko Soegiarto Tjandra, pemilik
Bank Bali dan buron kelas kakap BLBI (Vivanews, 2 Okt. 2009; Mimbar
Politik, 7‐14 Okt. 2009: 10‐11).
Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam, dan
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian punya beberapa ciri yang sama.
Ketiga yayasan itu tidak dipimpin oleh SBY sendiri, tapi oleh orang‐orang
dari inner circle nya. Pola operasinya sama: memadu kedermawanan
dengan mobilisasi dukungan politik dan ekonomi. Sejumlah perusahaan
pendukung ketiga yayasan itu bukannya tidak mengharapkan
keuntungan. Padahal, jangkauan kedermawanan ketiga yayasan itu
membutuhkan dana yang sangat besar. Lagi pula, hasil auditing ketiga
yayasan itu oleh auditor publik yang betul‐betul independen, belum
pernah dilaporkan ke parlemen dan ke media massa. Soalnya, ketiga yayasan itu melibatkan sejumlah Menteri dan staf
harian Presiden, serta menguasai dana milyaran rupiah. Yayasan Majelis
Dzikir SBY Nurussalam tadinya melibatkan tiga orang Menteri (Hatta
Rajasa, Sudi Silalahi, dan M. Maftuh Basyuni, yang tadinya Menteri
Agama) sebagai Pembina, serta Brigjen Kurdi Mustofa, Sekretaris Pribadi
Presiden SBY, sebagai Pengawas. Kegiatan yayasan ini telah menelan dana
yang sebagian mungkin berasal dari anggaran negara. Misalnya, dana
untuk kegiatan zikir dan doa di Masjid Baiturrahim di Kompleks Istana
Negara di akhir 2007 dan 2008, yang diikuti antara 3000 dan 4000 jemaah,
yang selesai berdoa, diundang makan malam di Istana Negara (Kompas, 31
Des. 2007; Tempo, 13 Jan. 2008: 34).
Biaya makan malam ribuan jemaah zikir itu mungkin dapat diambil
dari anggaran rutin kepresidenan yang telah disetujui oleh DPR‐RI. Tapi
bagaimana dengan biaya ibadah umroh bagi lima rombongan ulama a 50
orang yang disponsori oleh yayasan ini, di mana setiap orang menelan
biaya seribu real (Antara News, 16 Sept. 2008; Masayok 2008; website majelis
dzikir)?
Boleh jadi, selain dari uang rakyat, melalui anggaran kepresidenan,
pembiayaan yayasan ini dibantu oleh kedua orang bendaharanya. Selain
Hartanto, ada bendahara lain, yakni Aziz Mochdar, mitra bisnis Bambang
Trihatmodjo dan adik Muchsin Mochdar, ipar mantan Presiden B.J.
Habibie. Selain itu, Aziz juga mitra Gunawan Yusuf, pemilik Sugar Group
Company (SGC) yang sedang berkonflik dengan Anthony Salim tentang
kepemilikan sejumlah perkebunan tebu di Lampung (Aditjondro 2003: 94;
Tempo, 13 Mei 2008; Mahkamah, 15 April 2009: 28‐29; Gatra, 1 April 2009: 68‐
69).
Dibandingkan dengan Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam,
Yayasan Puri Cikeas melibatkan lebih banyak pejabat, purnawirawan perwira tinggi, dan pengusaha. Ketua Dewan Pembinanya adalah Jero
Wacik, Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, pemilik tiga perusahaan yang
bergerak di bidang hotel, biro perjalanan, bidang interior, dan disain
tekstil, yakni PT Griya Batu Bersinar, PT Pesona Boga Suara, dan PT Putri
Ayu (Sriwijaya Post, 8 Sept. 2009; Warta Ekonomi, 16‐29 Nov. 2009: 49).
Selain Menteri tadi, sejumlah mantan perwira tinggi terlibat di
Yayasan Puri Cikeas. Ketua dan anggota Dewan Penasehat yayasan ini
adalah mantan KSAD Jenderal (Purn.) Subagyo H.S., Komjen (Pol) Didi
Widayadi, dan Mayjen TNI Bambang Sutedjo. Sedangkan Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum Pengurus adalah Marsekal Madya (Purn.) Suratto
Siswodihardjo, mantan Ketua INKOPAU, dan mantan Wakil Ketua MPR‐
RI Letjen (Purn.) Agus Widjojo. Subagyo HS dan Agus Widjojo tetangga
SBY di kompleks Cikeas Indah itu (Detiknews, 24 Sept. 2004).
Para pebisnis yang namanya tercantum di struktur organisasi
yayasan ini adalah Jero Wacik, yang sudah disebut di depan; Sofyan Basir,
Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mantan Dirut Bank Bukopin;
Anton Sukartono, putra Suratto Siswodiharjo yang juga Wakil Bendahara
DPP Partai Demokrat dan CEO PT Bakrie Building Industries, anak
perusahaan Bakrie & Brothers; Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin;
Sukamdani Sahid Gitosarjono, pemimpin dan pemilik Sahid Group, serta
anaknya, Hariadi Budi Sukamdani; Tanri Abeng dan anaknya, Emil
Abeng, Presiden PT Walinusa Energi yang bergerak di bidang
pertambangan batubara serta pembangunan pembangkit‐pembangkit
tenaga listrik dan pipa‐pipa gas alam (Aditjondro 2003: 24‐5; Tempo, 13 Mei
2008, 2 Febr. 2009; Antara, 12 April 2006; Lampung Post, 1 Juni 2006;
Sriwijaya Post, 8 Sept. 2009; Warta Ekonomi, 16‐29 Nov. 2009: 49; Bank
Bukopin 2002; website Yayasan Puri Cikeas; website Partai Demokrat). Jangan lupa, Ketua Umum yayasan ini, Suratto Siswodihardjo, juga
seorang pebisnis, setelah berkarier di bidang kemiliteran dan politik. Lahir
di Solo tahun 1946, lulusan AKABRI Udara di Yogyakarta (1969) dan
Sarjana Sosial Universitas Jakarta (1992) menjabat sebagai Kasi Sospol
Mabes AU (1990‐1992), anggota DPRD‐DKI dari Fraksi ABRI dan Ketua
INKOPAU (1998‐2001). Tahun 1998, Suratto menjadi komisaris PT Sweet
Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa (1998‐2000) yang waktu itu
masih milik Anthony Salim; anggota Dewan Audit Bank Bukopin ( 2006‐
2007) dan komisaris Bank Bukopin (2001‐2002); komisaris PT Prosys
Engineering International (2005); dan komisaris PT Angkasa Pura II (2006‐
2007) yang mengelola bandara‐bandara di Jakarta, Medan, Palembang,
Banda Aceh, dan Pontianak (Angkasa Pura II 2007: 3, 15; Bank Bukopin
2002, 2006; Mahkamah, 15 April 2009: 28‐29).
Dengan modal yang telah terkumpul dari berbagai usahanya, Suratto
membeli tanah seluas 25 hektar di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, waktu masih berharga Rp. 5000 per meter persegi tahun
1995. Tanah itu kemudian dikapling‐kapling, masing‐masing seluas seribu
meter persegi, dan tahun berikutnya ditawarkan kepada sejumlah perwira
tinggi di jajaran Hankam seharga Rp 35 ribu per meter persegi. Sejumlah
jenderal membelinya, termasuk SBY, yang langsung membeli empat
kapling, yang sekarang sudah bernilai Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per meter
persegi. Suratto membangun rumahnya bersamaan dan berseberangan
dengan SBY tahun 1997. Jadi boleh dikata, Suratto adalah seorang
pengembang yang berhasil, yang berkepentingan untuk mempertahankan
SBY menjadi Presiden untuk periode keduanya, supaya harga tanah di
kompleks Cikeas Indah semakin mahal (Detiknews, 24 Sept. 2004; Tempo, 21
Juni 2009: 28, 21 Juni 2009: 28; Harian Komentar, 27 Ag. 2007).
Boleh jadi, mereka ikut menyumbang kegiatan Yayasan Puri Cikeas,
yang bergerak dalam penyelenggaraan Sekolah Alam Cikeas, penanggulangan bencana alam di DIY dan Jawa Tengah, warung murah,
dan berbagai bentuk bantuan sosial, terutama buat penduduk pedesaan
sekitar Cikeas. Sedangkan untuk bantuan pengobatan gratis, ada klinik
keliling, gagasan Ny. Ani Yudhoyono (Harian Komentar, 27 Ag. 2007; Radar
Bogor, 16 Ag. 2009).
Sejauh tidak menggunakan uang rakyat, dan murni dibiayai oleh
pengusaha swasta, tidak ada masalah. Namun karena Sofyan Basir,
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah Wakil Ketua Dewan
Pembina Yayasan Puri Cikeas, keuangan yayasan ini perlu diaudit dan
dilaporkan ke parlemen, mengingat BRI merupakan BUMN.
Secara khusus, para nasabah Bank Bukopin juga berkepentingan
mengetahui laporan keuangan yayasan ini, sebab dirut Bank Bukopin,
Glen Glenardi, adalah ketua Badan Pengawas yayasan ini. Padahal ketua
umum yayasan ini, Suratto Siswodiharjo, pernah menjadi Komisaris (2001‐
2002), kemudian anggota Tim Audit Bank Bukopin (2006‐2007).
Walaupun Bukopin itu sendiri sudah badan usaha swasta, pemegang
sahamnya termasuk koperasi‐koperasi pegawai negeri sipil (PNS), polisi,
dan tentara. Suratto Siswodiharjo sendiri, masuk ke lingkungan Bukopin,
karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Induk Koperasi Angkatan Udara
(INKOPAU). Dengan demikian dapat dikatakan, Bukopin mengelola
sejumlah uang rakyat yang telah dibayarkan sebagai gaji pegawai negeri
sipil, polisi, dan tentara.
KAITAN YAYASAN‐YAYASAN TERSEBUT DI ATAS DENGAN
BISNIS KELUARGA CIKEAS:
Namun yang paling penting, keuangan ketiga yayasan itu perlu
diaudit dan dilaporkan ke parlemen dan media, karena dua orang anggota
keluarga besar SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, yakni Hartanto Edhi
Wibowo, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono,
putra bungsu SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, yang sudah terjun dalam
bisnis keluarga Cikeas, memegang jabatan‐jabatan strategis di Yayasan
Majelis Dzikir SBY Nurussalam, masing‐masing sebagai bendahara dan
sekretaris.
Menariknya, Hartanto Edhie Wibowo, punya ikatan bisnis dengan
adik dari M. Hatta Rajasa, Pembina Yayasan Majelis Dzikir SBY
Nurussalam, melalui PT Power Telecom (Powertel). Hartanto adalah
Komisaris Utama perusahaan itu, sementara adik Hatta Rajasa, Achmad
Hafisz Tohir, salah seorang direkturnya, pakar telematika Roy Suryo
Notodiprojo komisaris independen, sedangkan Dicky Tjokrosaputro, salah
seorang pewaris Batik Keris, direktur utama PT Powertel. Waktu Hatta
Rajasa jadi Menteri Perhubungan, Powertel mendapat proyek telekom
serat optik dari PT KAI Tempo Interaktif, 27 April 2009; Warta Ekonomi, 15‐28
Juni 2009: 56; Indonesia Monitor, 7 & 14 April 2009; www.selular.co.id, 2 Juli
2008; www.jakartapress.com, 4 Agustus 2008).
(CANTUMKAN)
FOTO DICKY TJOKROSAPUTRO,
DIREKTUR UTAMA PT POWERTEL PowerTel yang berkantor pusat di Jakarta, dengan enam kantor
cabang di Pulau Jawa, mendapat berbagai proyek di lingkungan PT Kereta
Api Indonesia (KAI) sewaktu Hatta Rajasa masih menjabat sebagai Menteri
Perhubungan, yakni pembangunan double track jurusan Tanah Abang‐
Serpong bernilai Rp 333 milyar; pengadaan 16 unit kereta api listrik (KRL)
bekas dari Jepang bernilai Rp 44,5 milyar; serta pengadaan jaringan serat
optik di kawasan Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan memanfaatkan
jaringan rel PT KAI (idem).
Ironisnya, berbagai proyek itu merupakan rekomendasi Proyek
Efisiensi Perkeretaapian (PEP) PT KAI, yang dibiayai dengan hutang US$
85 juta dari Bank Dunia. Rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan hutang
41 milyar Yen dari pemerintah Jepang melalui JBIC (Japan Bank for
International Cooperation) untuk pembangunan rel double track dan
pembelian gerbong‐gerbong bekas dari Jepang, serta hutang US$ 194,88
juta dari pemerintah RRT untuk pembangunan rel double track antara
Yogyakarta dan Kutoarjo (Nikmah & Wijiyati 2008: 1, 13‐4).
Dengan kata lain, perusahaan kongsi keluarga Tjokrosaputro, Hatta
Rajasa, dan Hartanto Edhie Wibowo mengambil keuntungan dari
akumulasi hutang Republik Indonesia kepada Bank Dunia serta
pemerintah Jepang dan RRT, sewaktu Hatta Rajasa menjabat sebagai
Menteri Perhubungan. Kalau begitu, apakah SBY – siapapun wakil
presidennya – dapat menyangkal bahwa ia menganut pola ekonomi neo‐
liberalis, yang mendahulukan kepentingan modal besar ketimbang
kepentingan rakyat?
Pencatatan saham PowerTel dilakukan 18 September 2008, dengan
PT BNI Securities sebagai penjamin. Timbul pertanyaan: apakah faktor
perkerabatan antara pelaku‐pelaku bisnis itu dengan keluarga Cikeas, ikut
mempermulus hubungan antara PowerTel dengan BNI Securities? Soalnya, Gatot Mudiantoro Suwondo, yang menjadi Dirut BNI sejak 6
Februari 2008, setelah sebelumnya menjadi direktur bank syariah Bank
Danamon, masih kerabat Ny. Ani Yudhoyono, dari fihak isterinya (McBeth
2007; Tribun Batam, 7 Febr. 2008; www.liputan6.com/ekbis/?id=15450, 6 Febr.
2006).
Ternyata, ada aspek lain di balik perkongsian Dicky Tjokrosaputro
dengan keluarga SBY dan Hatta Rajasa, yakni mencari perlindungan
terhadap tekanan Bank Mandiri. Soalnya, melalui PT Hanson International
Tbk yang bergerak di bidang pertambangan batubara, tiga bersaudara
Benny, Teddy, dan Dicky Tjokrosaputro, masih berhutang Rp 152,5 milyar
kepada Bank Mandiri, yang hanya bagian kecil dari hutang kelompok PT
Suba Indah Tbk sebesar Rp. 1,28 trilyun kepada bank itu. Kata Abdul
Rachman, Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, meskipun
salah satu debitur Suba Indah ada yang terkait dengan keluarga Cikeas,
Bank Mandiri tidak akan mundur dalam menagih utang. “Suba Indah
harus dikejar lagi. Utangnya masih besar, masih banyak. Ya tentu kami
masih tagih terus. Kami akan kejar dengan cara apapun”, ujar Abdul
Rachman (Warta Ekonomi, 2‐15 Nov. 2009: 69‐70; www.jakartapress.com, 4
Agustus 2008).
Kembali ke PT Powertel, boleh jadi, tidak ada hubungan bisnis
khusus antara Gatot Mudiantoro Suwondo dengan Hartanto Edhie
Wibowo. Sementara itu, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono itu juga
dipercayai memangku berbagai jabatan penting dalam Partai Demokrat,
sebagai Ketua Departemen BUMN.
Sedangkan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono yang akrab
dipanggil “Ibas”, dipercaya oleh ayah dan pamannya, Hadi Utomo, Ketua
Umum DPP Partai Demokrat, menjadi Ketua Departemen Kaderisasi DPP
Partai Demokrat. Ibas juga ikut Center for Food, Energy, and Water Studies (CFEWS), lembaga, yang digagas Heru Lelono, staf khusus Presiden SBY,
yang pernah bikin heboh dengan “Enerji Biru” dan padi Super Toy (Tempo
Interaktif, 3 Nov. 2008).
Ibas juga sudah terjun ke dunia bisnis, khususnya ke produksi kue
kering, dengan menjadi Asisten Direksi PT Gala Pangan, menurut situs
kpu.go.id. Untuk mengetahui riwayat bagaimana ia mulai terjun ke bisnis
itu, bacalah Box I berikut:
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐
BOX I: KISAH IBAS DAN BISNIS KUE KERINGNYA
EDHIE Baskoro Yudhoyono baru selesai menempuh pendidikan diplomanya di Curtin
University of Technology, Perth, Western, Australia, 26 Februari 2005, ketika keluarga Cikeas
menggelar rapat keluarga untuk membahas masa depan putra bungsu SBY itu. Materi
pembicaan seputar keinginan Ibas ‐‐ demikian sapaan lajang kelahiran Bandung, 24 November
1980 itu ‐‐ untuk menerapkan dua gelar diploma yang diraihnya selama tujuh tahun, Bachelor of
Commerce Finance dan Electronic Commerce, ke dunia kerja.
Namun, pembicaraan yang berlangsung serius tapi santai itu menemui jalan buntu. Posisi SBY
sebagai presiden membuat mereka kesulitan mencari kata temu untuk menentukan bisnis apa
yang cocok untuk Ibas. SBY dan anak‐istrinya tentu tidakbisa sembarangan melakukan bisnis.
“SBY sangat memahami hal itu,” ujar sumber di lingkungan keluarga Cikeas kepada Indonesia
Monitor, pekan lalu.
Alhasil, obrolan keluarga yang diselingi hidangan singkong goreng, jajanan pasar, dan teh
manis itu pun tidak menghasilkan putusan apapun. Sebagai kepala keluarga, SBY berusaha
membesarkan hati putra kesayangannya itu. “Nggak usah buru‐buru. Insya Allah, nanti pasti
akan ada jalan,” ujar SBY, seperti diungkapkan sumber.
Hingga suatu hari, masih menurut sumber, kegalauan keluarga Cikeas itu sampai ke telinga
seorang konglomerat pemilik usaha food manufacture, salah satu produknya adalah kopi bubuk
kemasan merek terkenal. Selama ini, pengusaha keturunan itu sudah kenal dekat dengan
keluarga Cikeas. “Dia menawarkan diri untuk mendidik Ibas berbisnis,” ungkapnya. Ibas dan
‘suhu bisnisnya’ sepakat memproduksi biskuit dengan merek dagang Bisco di bawah bendera PT Gala Pangan. Setelah itu, mereka mencari lokasi pabrik. Yang dipilih sebagai basis usahanya
adalah kawasan industri Jababeka 2, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sekitar 35 km arah timur
Jakarta, tepatnya di Jalan Industri IV Blok PP‐3.
Menurut sumber, lokasi PT Gala Pangan berada di bagian belakang kawasan industri Jababeka.
Jalanan masuk ke lokasi dulunya rusak parah. “Namun, setelah tahu di situ dibangun pabrik
milik Ibas, pihak pengelola Jababeka langsung meng‐hotmix jalan menuju kawasan tersebut,”
tuturnya. Tak hanya aspal hotmix. Sesuai kebutuhan, pabrik dengan omzet 1‐2,5 juta dolar AS
itu membutuhkan gas LPG dalam jumlah banyak untuk mengaktifkan pengovenan. Saat itu,
pipa gas LPG belum masuk kawasan itu. “Tak selang lama, pipa gas dibangun masuk ke
kawasan tersebut,” ujarnya.
Kini, PT Gala Pangan sudah berproduksi. Dengan memperkerjakan karyawan sebanyak 150
orang, biskuit produk Gala Pangan dilempar ke pasar ekspor, meliputi pasar‐pasar utama di
Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Asia Timur, Asia Tenggara, Afrika,
dan Oceania. Ketika Indonesia Monitor berkunjung ke pabrik tersebut, Jumat (12/6) pagi, suasana
masih terlihat sepi. Lokasi PT Gala Pangan cukup mewah dan strategis. Dibanding pabrik‐
pabrik lain di kawasan tersebut, Gala Pangan tampak istimewa.
Pagarnya bagus, halamannya luas, dan bangunan gedungnya terlihat rapi. Terletak di sebuah
pertigaan Jalan Industri Selatan IV dan Jalan Industri Selatan V, pabrik Gala Pangan terbagi
dalam tiga bagian utama, yakni di bagian depan untuk kantor, bagian sisi kiri dan kanan untuk
produksi dan gudang. Halaman parker cukup luas. Namun, yang paling istimewa adalah saat
pabrik tersebut akan dibangun. “Peletakan batu pertama oleh Pak SBY,” ujar seorang sekuriti
PT Gala Pangan kepada Indonesia Monitor. Dia menuturkan, pabrik kue tersebut memang milik
Ibas. Pada awal‐awal produksi, Ibas sering datang ke pabrik tersebut.
Tapi, menurut dia, akhir‐akhir ini Ibas jarang berkunjung. “Pak Ibas sudah lama tidak ke sini.
Sejak maju sebagai caleg, dia jarang ke sini, mungkin sibuk,” ujarnya. Dalam ingatannya, Ibas
terakhir datang ke pabriknya sekitar lebaran haji tahun lalu. “Itu pun hanya sebentar,”
imbuhnya. Menurut sekuriti yang namanya dirahasiakan, ia tidak tahu mengapa Ibas jarang
berkunjung ke pabrik miliknya. “Sepengetahuan saya, Pak Ibas masih menjadi komisaris di
sini. Sebab dulu sebelum maju jadi caleg, dia sering datang ke sini, sekarang saja yang agak
jarang,” lanjutnya.
Keterlibatan Ibas dalam bisnis biskuit secara implisit dibenarkah oleh Staf Khusus Ibu Negara
Ani Yudhoyono, Nurhayati Ali Assegaf. Awalnya, Wasekjen Partai Demokrat itu tidak mau
mengaku soal bisnis Ibas. “Saya nggak tahu, jujur saya nggak tahu,” ujar Nurhayati kepada Indonesia Monitor, Kamis (11/6).
Setelah didesak, akhirnya ia mengakui, meski tidak yakin. “Jujur saya nggak tahu kalau Mas
Ibas punya pabrik itu. Saya memang pernah dengar Mas Ibas, kalau nggak salah, berbinis kue
kering. Itu kalau nggak salah ya. Tapi, pastinya saya nggak tahu bisnis apa. Yang saya tahu,
Mas Ibas di politik,” paparnya. Namun, kalau pun benar berbisnis, menurut Nurhayati, tidak
ada salahnya, karena bisnis yang digeluti adalah di sektor swasta dan tidak terlibat kerjasama
dengan perusahaan BUMN maupun BUMD. “Apa salahnya anak presiden berbisnis,”
gugatnya.
Argumen Nurhayati didukung oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie. Menurutnya,
yang dimaksud larangan berbisnis, seperti yang pernah dilontarkan SBY, adalah berbisnis
dengan mengambil dana APBN. “Itu konkretnya. Kalau ada anak pejabat berbisnis, punya
pabrik, punya industri yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah, tidak ada kaitannya
dengan APBN, ya boleh‐boleh saja kan,” ujar Marzuki Alie kepada Indonesia Monitor, Selasa
(9/6).
sumber: Sri Widodo, Moh Anshari
http://www.indonesia‐monitor.com/main/index.php?option=com_content&task=view&id=
2473&Itemid=33
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐
YAYASAN‐YAYASAN YANG BERAFILIASI KE NY. ANI
YUDHOYONO:
Bukan hanya SBY, melainkan isterinya, Ny. Ani Yudhoyono, yang
aktif membina beberapa yayasan. Yayasan‐yayasan ini diketuai oleh
beberapa orang isteri Menteri dan pejabat kenegaraan yang lain, yakni
Yayasan Mutu Manikam Nusantara, yang diketuai Ny. Herawati
Wirayuda (isteri Menlu waktu itu); Yayasan Batik Indonesia, yang diketuai
oleh Yultin Ginanjar Kartasasmita (isteri Ketua DPD Ginanjar
Kartasasmita), dan Yayasan Sulam Indonesia, yang diketuai oleh Ny.
Triesna Wacik, isteri Jero Wacik, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
merangkap Ketua Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas.
Di antara ketiga yayasan itu yang paling kontroversial adalah
Yayasan Mutu Manikam Nusantara. Bukan karena diketuai oleh isteri
Menlu waktu itu, tapi karena jabatan Bendaharanya dipegang oleh
Artalyta Suryani, yang lebih akrab dengan panggilan “Ayin”. Kedekatan
Ayin – yang tertangkap tangan menyogok jaksa Urip Tri Gunawan ‐‐
dengan Ani, mengurangi ketegasan KPK dalam membongkar seluruh
jejaring korupsi di belakang sang ‘markus’ (makelar kasus), khususnya
Syamsul Nursalim, boss Gajah Tunggal, yang terlibat dalam skandal BLBI
yang masih menyisakan kerugian Rp 4,2 trilyun bagi Negara. Ironisnya,
Ny. Ani Yudhoyono ‐lah yang meresmikan Alun‐Alun Indonesia milik
Syamsul Nursalim, tanggal 29 Oktober 2007 (lihat Lampiran 4: Kemilau
Persengkongkolan di Mutu Manikam).
Yayasan kedua yang ikut didukung oleh Ny. Ani Yudhoyono adalah
Yayasan Batik Indonesia yang diketuai oleh Ny. Yultin Ginanjar
Kartasasmita. Dalam berbagai pameran di dalam dan luar negeri yang
(ikut) diselenggarakan oleh yayasan ini, telah menonjol produk
perusahaan baru bermerek Allure. Perusahaan baru itu segera mengundang perhatian karena dua hal. Pertama, lebih dari selusin gerai
perusahaan itu telah dibuka di Indonesia, Singapura dan Malaysia,
sementara beberapa gerai sedang dirintis di London dan Moskow. Kedua,
batik Allure telah mengangkat menantu SBY yang pernah dinobatkan
menjadi duta batik Indonesia (Annisa Pohan) dan anaknya (Aira
Yudhoyono) sebagai ikon perusahaan itu.
FOTO‐FOTO AIRA YUDHOYONO SEBAGAI IKON ALLURE KIDS &
DALAM GENDONGAN IBUNYA, ANNISA POHAN
(CANTUMKAN)
Adanya potensi konflik kepentingan antara Ny. Ani Yudhoyono
sebagai pembina yayasan itu, dan perusahaan batik baru yang telah
mengorbitkan anak dan cucunya sebagai ikon, belum banyak disorot
orang. Termasuk ketika koleksi batik Ny. Ani Yudhoyono dan Ann
Durham, ibunda Presiden AS, Barack Husein Obama di Alun‐Alun
Indonesia di Grand Indonesia Shopping Town, 17 November yang lalu.
Publik tampaknya juga tidak tahu, bahwa gedung itu milik Gajah Tunggal,
salah satu konglomerat yang belum membereskan hutangnya pada
Negara, dalam kerangka BLBI (lihat Lampiran 5: Allure meluncur di Alur
Yayasan Batik Indonesia).
FOTO‐FOTO ARTHALYTA DAN ANI YUDHOYONO,
ANI YUDHOYONO MERESMIKAN ALUN‐ALUN INDONESIA
& SBY DAN ISTERINYA MENGHADIRI PERNIKAHAN ANAK
SYAMSUL NURSALIM
Yayasan ketiga yang didukung oleh Ny. Ani Yudhoyono adalah
Yayasan Sulam Indonesia, yang diketuai Ny. Triesna Wacik, isteri Menteri
Kebudayaan & Pariwisata, Jero Wacik. Di sini ada juga potensi konflik
kepentingan antara keluarga Jero Wacik dengan yayasan itu, dan antara
keluarga Wacik dengan keluarga Cikeas. Soalnya, salah satu perusahaan
milik Menbudpar yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas,
PT Puri Ayu yang berkantor di Bali dan Jakarta, bergerak di bidang disain
tekstil. Selain itu, kita juga masih ingat bahwa Jero Wacik adalah Ketua
Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas.
FOTO PASANGAN JERO & TRIESNA WACIK
Para pengusaha yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran
mutu manikam, batik, dan sulaman, dapat ikut menikmati promosi yang
dibayar dari uang rakyat, dengan berlindung di bawah ketiga payung
yayasan yang berafiliasi ke Ny. Ani Yudhoyono ini. Namun yang paling
menimbulkan tanda tanya bagi tokoh‐tokoh masyarakat adalah kedekatan
Artalyta Suryani (“Ayin”) dengan Ani Yudhoyono, berkat posisi Artalyta
sebagai Bendahara Yayasan Mutu Manikam Nusantara. Soalnya, diduga
berkat kedekatan antara Ayin dan Ani, salah seorang taipan besar
pengemplang dana BLBI, yakni Syamsul Nursalim, dapat lolos dari jerat
hukum, seperti di era Gus Dur maupun Megawati Soekarnoputri (lihat
Lampiran 4).
Peranan yayasan‐yayasan yang berafiliasi ke SBY dan Ny. Ani
Yudhoyono dalam memobilisasi dukungan politik dan ekonomi untuk
pemilihan kembali SBY sebagai Presiden untuk kedua dan terakhir
kalinya, membuka jalan bagi berbagai jenis pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh para pendukungnya. Soalnya, duplikasi anggota pengurus
yayasan‐yayasan itu dengan berbagai tim sukses yang tidak secara resmi
terdaftar personalia maupun sumber‐sumber pembiayaannya (lihat
Lampiran 1), melancarkan jalan bagi penyaluran sumbangan bagi
kampanye Pemilu legislatif Partai Demokrat dan Pilpres SBY‐Boediono ,
melampaui batas‐batas yang diperkenankan oleh Pasal 131 dari UU No.
10/2008, yakni Rp satu milyar rupiah untuk perorangan) dan lima milyar
rupiah untuk kelompok, perusahaan dan badan usaha non‐pemerintah.
Maklumlah, pelanggaran terhadap Pasal 131, yang diatur dalam Pasal 276,
diancam pidana penjara antara enam sampai 24 bulan, serta denda antara
satu sampai lima milyar rupiah.
Kecurigaan itu sangat beralasan, apabila keuangan yayasan‐yayasan
itu tidak di‐audit oleh auditor yang independen. Potensi konflik
kepentingan antara keuangan publik yang dikelola oleh pemerintah, dan keuangan yayasan‐yayasan itu, barangkali paling besar pada Yayasan
Kesetiakawanan dan Kepedulian. Soalnya, tiga orang Menteri dan seorang
pejabat setingkat Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II merangkap
sebagai anggota Dewan Pembina yayasan itu, yakni Djoko Suyanto,
Purnomo Yusgiantoro, M.S. Hidayat dan Sutanto. Sedangkan Bendahara
yayasan itu dijabat oleh Dessy Natalegawa, adik kandung Menlu Marty
Natalegawa.
Ketiga yayasan yang dibina oleh Ny. Ani Yudhoyono, yakni Yayasan
Mutu Manikam Nusantara, Yayasan Batik Indonesia, dan Yayasan Sulam
Indonesia, juga berpotensi untuk melakukan kegiatan yang tumpang
tindih dengan Departemen‐Departemen atau lembaga‐lembaga yang
dipimpin – atau pernah dipimpin ‐‐ oleh suami‐suami para ketua yayasan‐
yayasan itu, yaitu Departemen Luar Negeri dalam hal Yayasan Mutu
Manikam Nusantara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam hal Yayasan
Batik Indonesia, dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dalam hal
Yayasan Sulam Indonesia.
Di samping itu, ketua‐ketua yayasan yang dibina oleh Ny. Ani
Yudhoyono itu adalah anggota Solidaritas Isteri Kabinet Indonesia Bersatu
(SIKIB), yang juga dipimpin oleh isteri‐isteri Presiden dan Wakil Presiden.
Duplikasi antara kegiatan yayasan dan instansi‐instansi pemerintah,
juga sangat berpotensi terjadi pada yayasan‐yayasan yang berafiliasi
dengan SBY sendiri, misalnya dengan Departemen Agama, dalam hal
Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam dengan program pengiriman
ulama berumroh ke Arab Saudi, serta dengan berbagai Departemen dan
Pemerintah Daerah, dalam hal Yayasan Puri Cikeas dan Yayasan
Kesetiakawanan dan Kepedulian. Itu sebabnya, auditing terhadap
keuangan yayasan‐yayasan itu menjadi semakin penting.Bukan cuma
duplikasi, malah dualisme pemerintahan, dapat terjadi apabila yayasan‐yayasan ini dibiarkan berkembang dengan bebas, seperti yang telah kita
alami di masa kediktatoran Soeharto, dengan seribu satu yayasannya (lihat
Aditjondro 2003, Ismawan 2007: 66‐89).
PELANGGARAN‐PELANGGARAN UU PEMILU OLEH CALEG‐
CALEG PARTAI DEMOKRASI :
Potensi pelanggaran UU Pemilu karena perangkapan jabatan
sejumlah pejabat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan anggota
kepengurusan yayasan‐yayasan itu, masih dibarengi dengan pelanggaran
hukum yang telah dilakukan oleh sejumlah kader Partai Demokrat.
Pemilu kali ini ditandai wabah pembelian suara yang semakin terang‐
terangan, dibandingkan dengan pemilu‐pemilu yang lalu. Padahal,
praktek ini jelas‐jelas dilarang oleh UU No. 10/2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD. Pasal 84 melarang semua pelaksana, peserta
dan petugas kampanye “menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye”.
Sedangkan Pasal 87 melarang pelaksana kampanye “menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar memilih
Partai Politik tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu”.
Sanksinya, penjara antara enam sampai 24 bulan serta denda antara Rp.
6.000.000 dan Rp. 24.000.000, menurut Pasal 270 dan 274.
Padahal praktek pembelian suara yang dilakukan oleh caleg‐caleg
Demokrat di berbagai wilayah, merupakan salah satu faktor kemenangan
Partai Demokrat yang begitu fantastis, yakni melonjak nyaris tiga kali lipat
dari 7% menjadi 20% lebih. Ambillah sebagai contoh di Sumatera Utara. Waktu kampanye
pemilu lalu, Marlan Nainggolan, caleg PDP di Tapanuli Utara (Taput)
membagi‐bagi kerbau dan babi ke pemilih, Sihar Sitorus, anak DL Sitorus,
pengusaha pembalakan hutan, yang menjadi caleg PPRN, menyumbang
Rp 3 juta ke gereja HKBP dekat bandara Silangit. Sedangkan Fernando
Sihombing, caleg Golkar membagi sekarung pupuk kepada setiap pemilih.
Namun itu semua belum apa‐apa dibandingkan dengan
“sumbangan” Jhonny Allen Marbun, caleg Demokrat yang terlibat kasus
suap Rp 1 milyar untuk proyek Dephub (Tempo, 5 April 2009). Ia berulang
kali mengumpulkan petani di Humbang Hasundutan (Humbahas), Taput,
dan Samosir, dan membagi‐bagi puluhan ton bibit jagung kepada mereka.
Januari lalu, di Dolok Sanggul, ibukota Humbahas, ia menyerahkan 500
baju batik buat para kepala desa, 21 unit komputer untuk sekolah, dan Rp
200 juta untuk perbaikan gereja dan mesjid.
Sebelumnya, 4 Januari 2009, dalam upacara di tanah lapang
Pangururan, Samosir, yang dihadiri Hadi Utomo, Ketua Umum DPP Partai
Demokrat yang ipar SBY, selain membagi‐bagi bibit jagung kepada petani,
Jhonny Allen menyerahkan Rp 300 juta untuk perbaikan gereja dan mesjid
serta 20 unit komputer untuk sekolah. Berbagai “sumbangan” itu ikut
mendorong Jhonny Allen memenangkan tiket Demokrat ke Senayan,
untuk kedua kalinya, dengan memperoleh 91.763 suara.
Pelanggaran terhadap Pasal 84 dan 87 UU No. 10/2008, tidak cuma
terjadi di Sumatera Utara, tapi juga di basis‐basis kemenangan Partai
Demokrat yang lain, yang sempat penulis amati, seperti di Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah, dan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Di
Poso, Amsal Hasyim, seorang caleg dari Partai Demokrat, menjanjikan
pembagian pesawat televisi dan traktor tangan buat mereka yang mau
memilih partai berwarna biru itu. Janji itu, baru direalisasikan akhir November lalu, dan diterima dengan suka cita. Rupanya rakyat di bekas
daerah konflik itu tidak menyadari bahwa janji yang diobral kader Partai
Demokrat itu, melanggar Pasal 87 UU No. 10/2008 itu.
Walhasil, Amsal Hasyim, kontraktor yang disuruh oleh Piet
Inkiriwang, purnawirawan polisi yang Bupati merangkap ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Poso, untuk mengetuai PAC Partai Demokrat
Kecamatan Pamona Utara di Tentena, berhasil menjadi anggota DPRD
Kabupaten Poso dari Partai Demokrat.
Di Jawa Tengah, terjadi juga banyak kasus pembelian suara (vote
buying) atau ‘politik uang’ (money politics), yang melibatkan caleg Partai
Demokrat maupun partai lain, namun hanya sedikit yang ditangani oleh
Panwalu dan disidangkan. Yang ditangani oleh Panwaslu misalnya adalah
laporan dari YSA Widayana, warga Karang, Plumbon, Mojolaban di
Kabupaten Sukoharjo. Ia melaporkan tindakan Bambang yang meminta
warga untuk memilih Partai Demokrat (Seputar Indonesia, 11 April 2009).
Lebih menghebohkan lagi adalah kasus pelanggaran Pemilu 2009
yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, hari Jumat, 8 Mei
2009. Kedua terdakwa dalam kasus itu adalah Sri Yuli Waryati, caleg
untuk DPRD Bantul dari Dapil 2 dan Siti Shoimah, caleg DPRD DIJ dari
daerah pemilihan Kabupaten Bantul. JPU Widagdo M. Petrus menuntut
kurungan tiga hingga 12 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta, subsider
enam bulan kurungan, hanya karena kedua terdakwa menggelar pasar
murah di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul, DIY
(Radar Jogja, 9 Mei 2009).
Ceritanya begini. Pada saat bazar murah digelar, Minggu, 29 Maret,
Sri Yuli Waryati membagi kupon pembelian sembako, yang hanya
diberikan kepada warga yang telah mengisi formulir dan menjadi anggota
Partai Demokrat. Hari Minggu berikut, 5 April, Sri Yuli Waryati memperkenalkan Shoimah kepada masyarakat di Lapangan Mangir Loro,
dengan membagi‐bagi uang sebesar Rp 5 ribu seorang dan selembar kaos
oblong (idem).
Semua itu belum apa‐apa, dibandingkan dengan pembelian suara
yang dilakukan oleh putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY),
alias Ibas, di kampung halaman ayahnya di Pacitan, Jawa Timur, April
lalu. Menurut laporan dua orang saksi, tim kampanye EBY membagi‐bagi
amplop berisi uang Rp 10 ribu disertai foto EBY ke calon‐calon pemilih di
Desa Clembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, 3 April lalu.
Namun setelah kasus ini terungkap di berbagai media lokal dan
media online, bukan Bawaslu dan Panwaslu yang bergerak, melainkan
Polri, sedangkan para pimpinan media yang bersangkutan mendapatkan
teguran keras dari jurubicara kepresidenan, Dino Patti Djalal. Kedua saksi
–M. Naziri dan Bambang Krisminarso – serta pimpinan situs
JakartaGlobe.com dan Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa diperiksa
oleh polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik EBY juncto
pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Teknologi Informasi
juncto pasal 55 KUHP.
Akhirulkalam, Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam
membantah bahwa EBY telah melakukan money politics, malah sebaliknya
menuduh para saksi dan pekerja media melakukan pencemaran nama baik
putra presiden, yang juga berarti, penistaan terhadap presiden (Antara
News, 8 April 2009).
Walaupun semua tertuduh akhirnya dibebaskan, EBY pun
dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Pasal 84 UU No. 10/2008, dan
berhasil mengalahkan para caleg lain, termasuk Ramadhan Pohon,
pesaingnya yang separtai, mendapatkan tiket ke Senayan. Padahal, seperti kesaksian salah seorang pimpinan media yang diperkarakan, pembagian
amplop berisi uang dan foto EBY itu betul‐betul terjadi.
Ada lagi pelanggaran pasal dalam UU No. 10/2008, yang telah
menghasilkan banyak suara pemilih buat Partai Demokrat, malah
kemenangan yang hampir mutlak di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dalam Pemilu lalu mantan kombatan yang beralih menjadi anggota Partai
Aceh (PA) bebas “menuntun” pemilih yang tua dan butahuruf
mencontreng caleg dan logo PA dan Demokrat, terutama di bekas basis
GAM, tanpa dihalangi aparat keamanan. Makanya, di sebuah kecamatan
di Kabupaten Pidie, Demokrat mendapatkan 100% suara untuk DPR‐RI
dan PA 100% suara untuk DPRA dan DPRK. Hasilnya, perolehan suara
teratas di Aceh direbut oleh PA, disusul oleh Demokrat, Golkar, dan PKS.
Sedangkan partai lokal lain, hanya memperoleh beberapa kursi di DPRA
dan DPRK‐DPRK.
Makanya, perlu dipertanyakan, apakah “bantuan” yang diberikan
oleh para kader PA untuk menuntun para pemilih yang tua dan buta
huruf, untuk secara khusus mencontreng logo dua partai saja, satu untuk
duduk di DPR‐RI dan satunya lagi untuk duduk di DPR Aceh dan DPR
Kabupaten, tidak bertentangan dengan Pasal 156 UU No. 10/2008, ayat 1
dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai
halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu
oleh orang lain atas permintaan pemilih.
Ayat 2: Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan pemilih. Memang, kebanyakan pemilih yang tua dan buta huruf, belum tentu
menderita halangan fisik yang digambarkan dalam Pasal 156 ini. Namun
inti pasal ini adalah bahwa semua orang harus mendapatkan kesempatan
yang sama untuk memilih calon yang diharapkannya dapat membawakan
aspirasinya. Nah, apakah dengan menggiring secara halus satu bagian
yang cukup besar untuk memilih satu partai nasional, yang belum
dikenalnya, jiwa pasal ini terpenuhi? Atau justru dilanggar?
Melihat banyaknya pelanggaran UU Pemilu yang telah terjadi selama
Pemilu legislatif dan Pilpres lalu, mulai dari besarnya biaya kampanye
yang dikelola oleh tim‐tim siluman yang tidak terdaftar personalia
maupun anggarannya, pembelian suara lewat pembagian uang dan barang
kepada pemilih, termasuk yang dilakukan oleh Edhi Baskoro Yudhoyono,
bantuan negara asing seperti melalui IFES (International Foundation for
Electoral Systems), ornop AS yang dibantu oleh USAID, yang dilibatkan
oleh KPU dalam proses penghitungan suara, serta penggiringan suara
sebagian besar pemilih di Aceh, maka legalitas hasil Pemilu yang lalu patut
dipertanyakan.
Walaupun partai‐partai lain ikut menjalankan berbagai pelanggaran
UU Pemilu itu, namun Partai Demokrat, yang merupakan kendaraan
politik incumbent president, tidak menunjukkan teladan dalam mematuhi
UU Pemilu. Hanya saja, kenetralan KPU dan Bawaslu yang patut
dipertanyakan, serta pembelokan perhatian publik akibat peledakan bom
di dua hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli lalu, membuat
semua kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu belum sempat disorot
secara mendalam.
KESIMPULAN
Uraian dalam buku ini mudah‐mudahan tidak hanya menjawab
rahasia di balik skandal Bank Century, melainkan lebih luas lagi, yakni
menjawab rahasia di balik kemenangan yang begitu fantastis dari Partai
Demokrat, yang naik tiga kali lipat dalam satu periode pemerintahan, dari
sekitara 7 % menjadi sekitar 20%.
Penggalangan dana yang luar biasa, serta besarnya pembelian suara
(vote buying) sesungguhnya memainkan peranan yang besar dalam
melonjaknya angka pemilih Partai Demokrat dan calon presidennya, dan
bukan hanya kehebatan kharisma SBY dan kesuksesan periode
kepresidenannya yang lalu, yang dikemas dengan hebat oleh Fox
Indonesia dalam iklan‐iklan televisinya.
Resistensi Partai Demokrat terhadap penggunaan hak angket DPR
untuk mengungkapkan skandal Bank Century, walaupun akhirnya ikut
mendukung prakarsa sebagian anggota DPR, bahkan tanpa malu‐malu
menunjukkan keinginan menjadi Ketua Panitia Khusus hak angket itu,
menjadi indikasi betapa besarnya keinginan petinggi‐petinggi partai itu
untuk menutupi hal‐hal yang mencurigakan dalam pemberian dana
talangan yang jauh melebihi yang sudah disepakati oleh parlemen.
Walaupun belakangan ini ada gerakan dari sejumlah individu Partai
Demokrat untuk menangkis tuduhan bahwa mereka menerima dana
puluhan, bahkan ratusan milyar rupiah dari Bank Century, toh masih ada
tanda tanya, ke mana larinya lima trilyun rupiah yang lenyap ke tangan
“fihak ketiga” dalam hanya kurang dari setahun (Juni 2008 – Juni 2009). Sorotan terhadap beberapa beberapa nasabah terbesar Bank Century,
khususnya Hartati Murdaya dan Boedi Sampoerna, sangat wajar,
mengingat besarnya bantuan kedua kelompok bisnis yang mereka pimpin
bagi kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya, yang dimulai oleh
Hartati Murdaya menjelang Pemilu 2004 dan semakin meningkat
menjelang Pemilu 2009.
Sedangkan dari kelompok Sampoerna, investigasi kami menemukan
dukungan dana sebesar Rp 90 milyar kepada kelompok media Jurnal
Nasional yang dekat dengan Partai Demokrat dan SBY sejak 2006, di saat
injeksi dana ke kelompok Jurnas mulai digantikan oleh pengusaha‐
pengusaha yang dekat dengan keluarga Cikeas, di bawah pimpinan Gatot
Mudiantoro Suwondo, yang kebetulan juga Direktur Utama BNI.
Kebutuhan akan dana kampanye yang semakin meningkat, yang
terdongkrak oleh besarnya biaya “pencitraan” SBY melalui media, serta
meluasnya jangkauan “kedermawanan” yayasan‐yayasan yang berafiliasi
ke SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, membuat keluarga Cikeas semakin
tergantung pada sejumlah pengusaha kelas kakap yang berasal dari era
Soeharto, seperti Syamsul Nursalim, Hartati Murdaya, dan kelompok
Sampoerna, maupun yang muncul di era SBY, seperti PT Powertel dan
Batik Allure.
Kebutuhan akan dana kampanye yang begitu besar, dibarengi
dengan ambisi sebagian anggota Dinasti Sarwo Edhie Wibowo untuk
memperkaya diri mereka, menimbulkan kerentanan keluarga Cikeas
terhadap pengusaha‐pengusaha dan makelar‐makelar kasus yang
berusaha menempel ke keluarga itu, seperti Syamsul Nursalim, salah
seorang pengemplang dana BLBI, yang sudah berhasil mengelabui tiga
presiden berturut‐turut, berkat kedekatan Arthalyta Suryani, yang juga
dikenal sebagai “Ayin”, dengan Ani Yudhoyono, dalam kedudukannya sebagai Bendahara Yayasan Mutu Manikam Nusantara yang diketuai oleh
isteri mantan Menlu Hasan Wirayuda.
Berbicara lebih lanjut tentang yayasan‐yayasan yang dibina oleh SBY
dan Ny. Ani Yudhoyono, kita bisa lihat bahwa kepengurusan yayasan‐
yayasan itu bukan orang‐orang yang punya latar belakang dalam
kedermawanan (filantropi), melainkan terdiri dari sejumlah menteri,
mantan menteri, purnawirawan perwira tinggi yang kebanyakan se‐
angkatan dengan SBY, sejumlah pengusaha, dan anggota keluarga besar
SBY‐Ani Yudhoyono yang juga sudah terjun ke bidang usaha, yakni
Hartanto Edhie Wibowo dan Edhie Baskoro Yudhoyono.
Hartanto, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono, telah terjun ke bisnis
serat optik di PT Powertel, bersama adik Menko Perekonomian M. Hatta
Rajasa, dan pada awalnya difasilitasi proyek‐proyeknya oleh Hatta Rajasa,
selagi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono, anak bungsu SBY dan Ny. Ani
Yudhoyono, baru mulai terjun dalam bisnis kue kering, dibantu oleh
seorang pengusaha swasta yang sudah berlangganan di bidang itu.
Dengan demikian, mantan jenderal yang mulai 20 Oktober lalu
mengendalikan kendali republik ini, perlu bekerja keras untuk
menciptakan pemerintahan bersih di negeri kita. Guna mengakhiri tradisi
politik buruk yang dirintis mendiang Jenderal Soeharto, SBY perlu
bersikap lebih tegas terhadap keluarga besarnya sendiri, agar tidak ada
anak, ipar, kerabat atau sahabat yang mengambil jalan pintas
mengembangkan bisnis mereka dengan mendekati bankir‐bankir
pemerintah serta birokrat‐birokrat papan atas, untuk mendapatkan order‐
order kelas kakap.
Tambahan lagi, SBY juga perlu mendorong kerabat dan sahabatnya
untuk menolak pemberian kemudahan dalam penyediaan jasa jalan, listrik, dan bahan bakar bersubsidi, buat pengembangan pabrik yang baru
berdiri kemarin sore.
Sikap tegas terhadap keluarga dan sahabat merupakan dasar moral
untuk mengambil sikap tegas terhadap semua pejabat yang melakukan
komersialisasi jabatan, sebagaimana teladan Presiden Korea Selatan, Kim
Young San, yang menjebloskan kedua pendahulunya – Chun Doo‐Hwan
dan Roh Tae‐Woo – ke penjara, karena korupsi dan pembantaian aktivis
pro‐demokrasi. Walaupun kemudian kedua jenderal itu diberinya grasi
dari vonis hukuman mati dan hukuman penjara 22,5 tahun, Presiden
Korsel itu juga menyerahkan anaknya, Kim Hyon Chul, untuk diadili,
karena sang anak menerima sogokan dari maskapai Hanbo Steel, konon
untuk menggalang dana bagi kampanye ayahnya (Alkostar 2008: 176‐80;
Washington Post, 25 Januari 2007; New York Times, 18 Mei 1997).
Selanjutnya, untuk mengakhiri tradisi yang dirintis oleh Soeharto,
sebaiknya yayasan‐yayasan yang menggunakan nama SBY maupun nama
kediaman pribadinya, berhenti memanfaatkan figur‐figur pemerintah
dalam struktur organisasinya.
Rakyat yang cerdas juga tidak akan menuntut Kepala Negara
memberi makan ribuan orang miskin di Istana Negara atau kediaman
pribadinya, sebab Presiden bukanlah Raja yang kaya raya, dan memberi
makan fakir miskin bukan tugas Presiden dan keluarganya, melainkan
merupakan tugas sejumlah lembaga resmi, sesuai dengan ketentuan Pasal
34 Undang‐Undang Dasar 1945.
Yayasan‐yayasan yang ada kaitan dengan SBY, Ny. Ani Yudhoyono,
serta kerabat dan sahabatnya, sebaiknya diaudit oleh auditor publik yang
independen, dan hasilnya dilaporkan ke parlemen, serta terbuka bagi
media dan internet. Bukan diaudit oleh auditor langganan para bankir
yang juga duduk dalam pengurus yayasan‐yayasan itu.
Tujuan semua langkah itu supaya yayasan‐yayasan sosial yang
dekat dengan oknum‐oknum penguasa jangan lagi menjadi pembuka jalan
bagi korporasi‐korporasi raksasa untuk mendapat perhatian khusus dari
pemerintah, seperti tradisi Orde Baru (lihat Radjab 1999: 47‐8; Aditjondro
2003; Aditjondro 2006; Ismawan 2007; Zen & Kristianto 2007).
Dibarengi pembenahan ke dalam lingkaran kerabat dan sahabat SBY
ini, pemerintahan mendatang, didukung oleh parlemen dan lembaga
peradilan, selayaknya menjalankan transparansi dalam hal melaporkan
kekayaan dan jaringan bisnis mereka kepada rakyat Indonesia. Tujuannya
supaya rakyat dapat mengontrol pejabat yang mereka pilih dan
percayakan nasib bangsa ini lima tahun ke depan.
Jelasnya, transparansi kekayaan pejabat bertujuan supaya semua
keputusan ekonomi dan politik yang diambil, betul‐betul demi
kemaslahatan rakyat banyak, terutama mereka yang paling dipinggirkan.
Bukan demi ekspansi perusahaan milik kerabat dan sahabat, dengan dalih,
menciptakan lapangan kerja.
REFERENSI :
Aditjondro, George Junus (2003). Dari Soeharto ke Habibie: Guru Kencing
Berdiri, Murid Kencing Berlari: Kedua Puncak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Rezim Orde Baru. Jakarta: MIK (Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan)
& Pijar Indonesia.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐2006). Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga:
Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa. Yogyakarta: LKiS. ‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐(2007). ‘Dialektika antara Agency dan Struktur dalam
Penelaahan Korupsi di Indonesia: Membangun Gerakan Anti Korupsi yang
Lebih Merakyat.” Renai, No. 2, Salatiga: PERCIK, hal. 8‐23.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ (2009). “Menyambut Era SBY Kedua Yang (Mudah‐mudahan)
Lebih Bersih dari Era SBY Pertama,” Scientiae Polites, Vol. 28, hal. 1‐10.
Alkostar, Artidjo (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH
UII Press.
Angkasa Pura II (2007). Laporan Tahunan 2007/ 2007 Annual Report: Together
We Build A Better Future. Jakarta: PT Angkasa Pura II.
Ardi, Yosef & Rahmon Amri (penyunting) (2008). JSX Watch 2008‐2009.
Jakarta: Pustaka Bisnis Indonesia.
Bank Bukopin (2002). Laporan Tahunan 2002. Jakarta: Bank Bukopin.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ (2006). Bank Bukopin Tbk Company Report : December 2006 As
of 28 December 2006. Jakarta: Bank Bukopin.
Ismawan, Indra (2007). Harta dan Yayasan Soeharto: Kontroversi tentang
Kekayaan dan Dugaan Korupsi Soeharto. Jakarta: PT Buku Kita.
Masayok (2008), Husein Al Habsy Minta KPK Selidiki Majelis Dzikir SBY,
posted on the internet on August 25.
McBeth, John (2007). “All the President’s Men.” The Straits Times News. 2
Agustus.
Nikmah, Siti Khoirun & Valentina Sri Wijiyati (2008). My Dear Train, My
Poor Train: Railway Efficiency Project (Proyek Efisiensi Perkeretapian). Working
Paper No. 1. Jakarta: INFID (International NGO Forum on Indonesian
Development). PDBI (1997). Conglomeration Indonesia. Vol. 3. Jakarta: Pusat Data Business
Indonesia (PDBI).
Radjab, Suryadi A. (1999). Praktik Culas Bisnis Gaya Orde Baru. Jakarta:
Grasindo.
Rusly, Haris (2009). “Ini Boedi, Itu Century.” Terawang, No. 1, November,
hal. 46‐48.
Zen, Patra M. & Agustinus Edy Kristianto (2007). Menyusup Dalam Gelap:
Wajah Hitam Kejayaan Salim Group. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia.
dari: http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/29/share-buku-gurita-cikeas-text-only/
Mengapa Kau Sakiti Ibu seperti ini, Nak..?
•27 Desember 2009 • Tinggalkan sebuah KomentarDiusuia ku yang masuk kepala dua, aku rasa, aku adalah makhluk yang paling beruntung di dunia ini. Dengan fisik yang sangat luar biasa, yang bisa membuwat laki-laki lain merasa iri, karena tidak di karunia fisik seperti fisikku, materi yang membuwat aku tidak mengalami kesulitan sedikitpun untuk mendapatkan barang-barang yang aku ingin, pun kini aku genggam.
Anugerah fisk dan materi yang memadai, membuwat aku dengan sangat gampangnya untuk bisa gunta-ganti cewek, se suka ku. Dari mulai cewek yang masih bersegam Putih-Abu, sampai dengan cewek yang sudah berstatus sebagai istri laki-laki lain. Ketika aku menginginkan, aku tidak pernah mengalami kesulitan sedikitpun.
Dalam satu bulan, tidak jarang aku menjalin dan melakukan hubungan sedikitnya dengan 4 orang cewek, tanpa harus merasa terbebani harus bertanggung jawab, toh mereka sendiri merasa beruntung bisa menjalin hubungan dengan aku. Bahkan, kalau lebih dari hanya sekedar menjalin hubungan, mereka merasakan mendapat anugerah yang super besar, karena merasa telah terpilih oleh aku.
Namun, kemudian masalah kecil muncul, ketika aku merasa mencintai pada salah seorang “temen” ku, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Masalah muncul bukan karena dia tidak mau menerima kehadiran Aku. Tapi, karena dia meminta konskwensi dari aku. Karena aku merasa telah “jatuh,” dengan sangat berat hati, akhinya aku sanggupi syarat itu, meskipun sangat berat: Aku harus setia dengan dia, dan melangkah ke jenjang pernikahan.
Dia pengen anak yang dia kandung hasil hubungan nya dengan aku ini mendapatkan status sebagai anak ku.
Masalah besar mncul, ketika aku mencoba memberi tau orang tua ku seputar rencana pernikahan kami. Dengan penuh ke takutan, aku mencoba mencari kata-kata yang pas untuk disampaikan kepada orang tua ku, bahwa, calon menantunya ini telah mengandung anak aku, yang juga calon cucunya.
Dengan penuh ke Grogian, akhirnya kami, aku dan calon istriku, perempuan yang telah mengandung anakku, mendapatkan kesimpulan untuk menceritakan semuanya, tanpa ada yang di buwang sedikitpun dari orang tua ku.
Seketika, kegagahan yang aku bangga-bangakan selama ini, seakan-akan menghilang, laksana biola tak berdawai, tak ada artinya sedikitpun. Aku, yang selama ini telah di sanjung dan dihoramti oleh orang banyak, seketika, merasa teramat sangat kecil, saat ibu mencoba menangapi kabar yang aku berikan, telingaku laksana mendengar gemerincing lonceng yang di deraikan persis di telingaku.
“Nak, kenapa kamu sampai melakukan itu semua, Nak…. Selama ini, Ibu tidak pernah menuntut kamu untuk memenuhi kebutuhan hidup Ibu, meskipun kamu telah lebih dari cukup. Ibu tidak memaksa kamu untuk pulang tiap bulan untuk mengobati kerinduan ibu, karena ibu tau, kamu sibuk. Ibu rela dan ikhlas, tetap mengandalkan usaha Ibu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari ibu. Ibu, hanya bisa memandangi photo mu, untuk sedikit mengobati kerinduan padamu Nak. Ibu rela, dan tidak berharap kamu mengganti biaya yang ibu berikan untuk sekolah dan kuliah mu, Nak..Ibu rela… karena itu kewajiban Ibu, Nak…”
“Tapi, kenapa lantas kamu tega menyakiti hati Ibu, Nak… kamu telah melukai hati Ibu, yang entah apakah sangup untuk diobati… Kamu telah mengkhianti Ibu, Nak…. Kamu, yang selama ni Ibu banggakan, ternyata kamu tidak pernah bangga dengan dongeng-dongeng ibu saat kecil sampai dewasa ini, Nak…”
“Nak, Ibu tau, kamu manusia modern yang hidup di kota besar, Nak… kehidupan kamu sekarang sangat jauh berbeda dengan kehidupan kamu di kampong dulu, Nak.. dan itu yang membuat Ibu bangga… kamu telah sukses dan berhasil secara materi.. tapi kenapa justru itu mengalahkan Spiritual dan Emosi mu, Nak..kenapa???”
“Nak, kapan pun dan dimanapun, yang namnya berhubungan badan diluar nikah itu adalah dosa, Nak..Dosa besar… Tidak ada suatu agama pun yang membolehkan itu, Nak… Bukan.. bukan hanya dikampung saja, hokum itu berlaku, Nak..tapi juga berlaku untuk orang-orang yang hidup di kota seperti kamu, Nak… Nak, Ibu sangat terpukul dan merasa sakit hati, dengan kabar yang kamu samapaikan, Nak… Sangat terpukul”
“Entah, apakah Ibu bias memaafakan mu, Nak….meskipun mungkin kamu sudah tidak menghiraukan aku, Ibu mu Nak… Entah, apakah Ibu tidak menaruh dendam, dengan cara membiarkan kamu menginjak rumah yang telah di bangun oleh aku dan Bapakmu ini, Nak… Entah, Nak….”
Sampai dengan kata-kata itu, Ibu tiba-tiba terjatuh. Aku, yang didampingi oleh calon istriku yang juga mengandung calon anakku, mencoba untuk menolong ibu, dengan membawa Ibu ke kamar tidur ibu.
Ketakutanku semakin memuncak, ketika tubuh Ibu tidak memperlihatkan bergerak dengan normal, sebagai cirri nafas yang normal. Detik-demi detik, denyut itu semakin pelan, dan akhirnya…… sama sakli tidak ada….
Ibu, yang saat aku datang beberapa menit yang lalu, menyambut dengan wajah penuh senyum dan sumingah itu, benar-benar telah ditingalkan oleh Ruh nya.
Ruh meninggalkan Ibu, beberapa saat setelah aku memberi kabar bahwa aku akan menikah dengan seorang perempuan yang saat ini telah mengandung anakku…
Ibu, maafkanlah aku, yang selama hidup Mu, aku tidak pernh sekalipun membahagiakan Mu, Ibu…
Ibu, aku tau, perbuatanku telah jauh dari kata-kata “maaf” dari Mu, Ibu….
Tapi, Ibu.. Demi Tuhan yang Nyawaku berada di Tangna-Nya, Aku tidak akan pernah merasa bahagai dalam hidup dan matiku kelak, jika aku tidak mendapatkan maaf, dan restu Mu, wahai malhluk yang sangat di Mulikan Tuhan di dunia ini, Engkau Ibu….
Ibu, maafkan aku, yang telah melupakan nilai-nilai moral dan agama yang senantiasa kau berikan pada ku, sejak aku belajar bicara dan mampu mendengar, Ibu…
Ibu, maafkan aku Ibu…maafkan aku….maafkan aku Ibu…..
Islam sumber untuk pemberdayaan perempuan
•23 Desember 2009 • Tinggalkan sebuah KomentarSebagai seorang perempuan Muslim, saya percaya bahwa inti dari Islam adalah terungkap dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan itu. Ekspresi yang paling lengkap dari nilai-nilai tersebut adalah pengakuan oleh Islam fundamental kesetaraan dan kesatuan seluruh umat manusia. Semua manusia dianggap sama. Semua manusia sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Satu-satunya hal yang membedakan satu individu dari yang lain adalah derajat dan kualitas pengabdian dan ketaatan kepada Allah. Dan satu-satunya yang mampu menilai kualitas pengabdian manusia adalah Allah sendiri.
Teologis, Islam adalah rahmat bagi semua manusia. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran-ajarannya mengandung nilai-nilai universal yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, meliputi semua masalah manusia dari buaian ke liang kubur. Dari aspek hukum, Islam mencakup berbagai masalah yang dihadapi manusia dalam peran mereka sebagai individu dan anggota masyarakat. Dari aspek psikologis, ajarannya mencakup menyediakan semua perdamaian baik materiil dan spiritual, fisik dan mental. Dari aspek antropologi, ajaran-ajarannya yang ditujukan kepada semua bangsa-bangsa dan bangsa-bangsa di dunia.
Islam membawa keluar pentingnya prinsip kesetaraan di antara umat manusia. Semua ajaran Islam membawa kedepan persamaan berdiri dan perawakannya di antara manusia tanpa memandang jenis kelamin, warna, kulit, lokasi geografis, dan status sosial, seperti yang diberikan dalam Alquran: Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan telah membuat Anda bangsa dan suku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling religius taat kepada Allah di antara kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui.
Bahkan jika ada perbedaan besar antara manusia, seperti perbedaan ini tidak dimaksudkan untuk menindas satu sama lain, untuk membedakan satu sama lain, dan menjadi bermusuhan terhadap satu sama lain. Tujuan utama dari penciptaan manusia adalah untuk tujuan mulia, yaitu, untuk mengetahui satu sama lain dan untuk membangun saling pengertian di antara manusia.
Masalahnya adalah bahwa pada umumnya, masyarakat Muslim menganggap perempuan sebagai makhluk yang berbagi setengah dari yang dari rekan laki-lakinya, sesuai, hak-hak wanita warisan hanya separuh dari laki-laki; jumlah yang ditawarkan untuk kambing akikah (ritual mencukur dari kepala pada bayi dan upacara pengorbanan tujuh hari setelah kelahiran) anak perempuan adalah setengah dari yang disediakan untuk anak laki-laki; dua saksi wanita dipersamakan untuk satu orang saksi, dan mahar (mas kawin), properti yang dibawa oleh pengantin pria kepada calon pengantin) selalu ditafsirkan sebagai harga dari vagina atau pembayaran dari tubuh perempuan.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam konteks perempuan, pelaksanaan hukum Islam di negara-negara Muslim menandakan perempuan melemparkan kembali ke rumah batas-batas dalam negeri, kembali ke bagian dari prinsip-prinsip domestikasi perempuan; membangun kembali subordinasi perempuan. Hal ini jelas-jelas terbukti bahwa upaya untuk menerapkan hukum Islam di masyarakat hal pertama yang pertama, selalu dibuat dengan merujuk pada lempar kontrol atas tubuh wanita, dengan membatasi aktivitas perempuan, dengan pengiriman belakang perempuan ke kehidupan dipelihara di rumah .
Jadi, ada naik pertanyaan kritis: Apa yang salah dengan perempuan? Dan mengapa mereka selalu bersaing untuk dalam hal kebijakan publik? Jawabannya sangat sederhana, adalah bahwa: untuk menaklukkan perempuan berarti menguasai kehidupan, mengontrol kekuasaan, membela kebenaran, dan juga menjaga moralitas dalam kehidupan sosial. Selama pekerjaan saya dalam isu perempuan ini, aku telah sampai pada kesimpulan bahwa perempuan selalu menjadi objek dari kompetisi karena apa-apa kecuali tubuh mereka, karena mereka adalah pengejawantahan dari aneka simbol: simbol kehidupan, kekuasaan, kebenaran, moralitas , dan dari kemurnian ajaran agama. Wanita selalu menjadi target pertama dan terpenting dari setiap kampanye dan upaya hukum Islam pelaksanaan atau formalisasi.
Reinterpretasi Islam adalah suatu keharusan
Faktor utama penurunan posisi perempuan dalam masyarakat Muslim, adalah interpretasi agama yang dibangun oleh para pemilik otoritas keagamaan, dan itu bukanlah agama itu sendiri. Jadi itu, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah adalah reinterpretasi ajaran agama atau ijtihad.
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa masyarakat muslim hampir sepakat bahwa ijtihad dalam arti membangun penafsiran baru dan pendekatan pemahaman Islam adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya setelah Nabi meninggal, bahkan di era hidupnya. Hadits dari Muaz bin Jabal menunjukkan bahwa kebutuhan sangat jelas. Hadits lain biasanya disebut berkenaan dengan pentingnya ijtihad adalah: innallaha yab’atsu ala kulli ra’tsi miati tsanah pria yujaddidu laha dinaha. (Sebenarnya Allah akan berhasil dalam setiap 100 tahun, seorang agen pembaruan yang akan memperbaharui interpretasi agama).
Menurut pendapat saya, Islam reinterpretasi atau ijtihad harus didasarkan pada setidaknya tiga prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Tawhid
Inti dan dasar Islam adalah konsep tauhid. Tawhid adalah dasar pengabdian manusia kepada Allah, dan membimbing manusia tentang bagaimana membangun hubungan yang harmonis di antara mereka sendiri. Dalam kehidupan setiap hari, Tawhid adalah acuan utama yang mengarah membimbing manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungan mereka dengan Allah dan dengan manusia lainnya dan alam semesta. Praktek yang tulus Tawhid asli akan membawa manusia kepada kehidupan yang baik di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat.
Apa arti sebenarnya dari tawhid? Ketika diingat bahwa esensi Islam adalah sistem nilai-nilai kemanusiaan, menjadi jelas bahwa tauhid tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusiawi kita dalam setiap-Daylife, dan terutama hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaan berikutnya, lalu, adalah apa artinya dalam konteks hubungan-hubungan untuk mengakui tawhid?
Pertanyaan terakhir ini membawa kita untuk lebih memahami makna Tawhid, khususnya dalam kaitannya dengan dan makna untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat bahwa makna tauhid praktis sering tidak dihargai sedemikian rupa sehingga datang untuk dilihat sebagai sebuah doktrin kuno tidak memiliki kaitan apapun dengan masalah-masalah kehidupan kontemporer. Tawhid sering secara dangkal dipahami sebagai alat untuk memahami sifat-sifat Allah, pilar-pilar iman, dan sebagainya. Itu tidak lagi muncul sebagai kekuatan yang menerangi dan membebaskan manusia dari ketidakadilan, penindasan, dan bentuk-bentuk pelecehan, seperti yang awalnya diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Dari sudut pandang etimologis tauhid berarti ‘untuk benar-benar tahu bahwa ada sesuatu yang satu’. Kita dapat menyimpulkan, oleh karena itu, bahwa tawhid berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan tidak kepada lain, patuhi semua peraturan dan larangan-Nya dengan sepenuh hati, penuh cinta dan harapan, dan hanya takut kepada-Nya.
Banyak ayat dalam Alquran menyebutkan Tawhid, tapi inti dari konsep Tawhid dapat ditemukan dalam surat Al-Ikhlas. Surah ini mengandung beberapa ajaran penting, seperti bahwa Allah adalah satu, bahwa Allah adalah dukungan kami, Allah tidak mempunyai orang tua maupun anak, dan bahwa Allah sama sekali tanpa sama.
Keyakinan bahwa tidak ada Allah sama dengan manusia melahirkan prinsip kesetaraan umat manusia, karena semua manusia adalah makhluk Allah. Tidak ada manusia lebih unggul dari yang lain; semua pada dasarnya sama. Tidak ada manusia dapat didewakan dalam arti dijadikan sumber bimbingan dan dukungan, untuk menjadi takut, berdoa kepada, dan tidak diragukan lagi dianggap sebagai benar. Seorang raja tidak bisa menjadi dewa kepada umat-Nya, seorang suami tidak bisa menjadi dewa kepada istrinya, orang kaya tidak bisa menjadi dewa untuk yang satu miskin. Karena mereka bukan dewa, raja-raja dan para pemimpin tidak dapat disembah oleh orang-orang seperti dewa; seorang karyawan tidak menyembah employer-nya; seorang istri tidak menyembah suaminya. Jadi, rasa takut dan tanpa syarat ketaatan terhadap seorang raja, seorang pemimpin, pemberi kerja, atau seorang suami yang melebihi apa yang diberikan kepada Allah adalah pengingkaran terhadap prinsip Tawhid.
Pada tingkat sosial, kekuatan tauhid Nabi memberikan keberanian untuk membela yang lemah, yang tertindas dan mereka yang dianggap tidak berdaya secara struktural dan sistematis, seperti perempuan, budak, dan anak-anak, serta mereka yang disiksa oleh para pemimpin mereka dan orang lain yang memegang posisi kekuasaan dan kekejaman mereka bersembunyi di balik nama Allah.
Hal ini jelas, karena itu, bahwa tauhid bukan hanya doktrin keagamaan yang statis. Ini adalah kekuatan aktif yang memungkinkan manusia untuk mengenali Allah sebagai Allah dan manusia sebagai manusia. Sebuah pemahaman asli makna Tawhid membawa keselamatan dan kemakmuran baik kepada perorangan dan juga membentuk dasar untuk suatu masyarakat yang bersifat moral, sipil, kemanusiaan, dan bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, kekejaman, ketakutan, dan penindasan terhadap individu atau kelompok. Ini adalah bagaimana prinsip yang digunakan, diajarkan, dan diperkenalkan oleh Nabi Muhammad saw.
2. Prinsip Maqashid al-Syar’iyah
Meskipun Al-Qur’an dan Hadis menghasilkan dan berbaring aturan yang mengikat hukum, memang, jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan masalah manusia, yang membutuhkan keputusan hukum. Oleh karena itu, diperbarui penafsiran atau ijtihad tidak dapat dihindari. Ijtihad seperti itu harus tetap berpegang pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadis. Dalam hal ini, saya ingin untuk dicatat bahwa pengertian dari kedua sumber daya tidak akan didasarkan pada arti harfiah melainkan lebih kontekstual dengan mengacu pada tujuan yang benar hukum Islam (maqashid al-Syari’ah). Tujuan Syari’ah jelas diimplementasikan dalam nilai keadilan (al-’adl), kebajikan (al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (al-musawah), kasih sayang (al-rahmah), pluralisme (al-ta’aduddiyah), dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (al-huquq al-insaniyah).
Al-Ghazali, Cendekiawan Islam terkemuka telah merumuskan nilai-nilai yang terukir dalam maqashid al-Syari’ah ke dalam lima prinsip dasar hak asasi manusia yang ditunjuk sebagai al-huquq al-khamsah. Yang mengatakan lima hak asasi manusia merupakan hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dengan bebas, hak untuk memiliki agama, hak untuk memiliki properti dan hak untuk mereproduksi keturunan. Konsep al-huquuq al-khamsah kemudian mengarah pada pentingnya memperlakukan manusia baik sebagai sasaran dan subyek hukum Islam.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama terkemuka dalam Fikih Islam di sekolah Hambali, telah menyatakan: hukum Islam sebenarnya didirikan untuk kepentingan dan keuntungan umat manusia dan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan universal seperti keutamaan , keadilan, belas kasih, kebijaksanaan, dan seterusnya dan seterusnya. Ini adalah prinsip-prinsip ini yang akan melayani pedoman dalam pembuatan undang-undang, dan harus mengilhami semua aktor pembuat undang-undang. Apa yang pernah jadi mereka. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berarti yang bertentangan dengan cita-cita sejati undang-undang Islam itu sendiri.
Inspirasi lain pernyataan yang dibuat oleh Ibnu Rusyd. Dia mengatakan bahwa manfaat bagi manusia merupakan akar dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Allah. Bahkan lebih, Izzuddin Ibn Abdissalam telah tiba pada kesimpulan bahwa semua ketentuan agama diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia.
Sangat penting untuk dicatat bahwa didasarkan pada teori Maqashid al-Syari’ah, Ibnu Muqaffa ayat-ayat Al-Quran diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Pertama, ayat ushuliyah (ayat universal) yang bersifat universal di alam karena menjelaskan ajaran-ajaran fundamental Islam, seperti ayat-ayat Al-Qur’an mengatur perkawinan, warisan dan transaksi sosial. Kedua, ayat furu’iyah (ayat tertentu) yang bersifat khusus karena mengungkapkan hal-hal tertentu, seperti ayat-ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kebijaksanaan.
Sayangnya, sebagian besar umat Islam membayar perhatian dan terlalu banyak terbawa dalam pelaksanaan ayat-ayat tertentu dan tidak membayar memperhatikan dan membuang yang universal. Tidaklah mengherankan bahwa umat Islam ‘penampilan tampak kaku, eksklusif, dan sangat tidak ramah perempuan.
3. Prinsip relativitas fiqh
Sebagai seorang Muslim, saya tidak ragu bahwa Alquran adalah kebenaran abadi dan mutlak, tetapi interpretasi tidak pernah benar-benar abadi dan abadi. Penafsirannya selalu relatif. Perkembangan sejarah banyak sekolah Fikih Islam (fiqh) merupakan bukti yang jelas dan positif dari sifat relatif penafsiran. Fiqh seperti yang kita kenal sekarang ini adalah benar-benar hasil dari kegiatan intelektual sarjana muslim.
Sangatlah penting untuk memahami bahwa seorang faqih, namun objektif ia hampir tidak mungkin bisa terpisah dari diri dia sosio lingkup sejarah, hukum, tradisi yang berkembang pada waktu hidupnya. Oleh karena itu, kodifikasi pandangan fiqh yang berlaku di gender – bias masyarakat pasti akan menghasilkan buku-buku fiqh yang misogynic.
Akhirnya, saya ingin merekomendasikan bahwa orang Islam harus menyadari bahwa Al-Quran dan Sunnah adalah teks-teks yang harus dibaca dan ditafsirkan secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks sejarah dan politik di mana keduanya terungkap. Konteks berbasis interpretasi akan membawa kita ke pemahaman mendalam dan apresiasi terhadap pesan-pesan moralitas Islam universal, seperti keadilan, perdamaian, kesetaraan jender, hak asasi manusia, kasih sayang, dan kebebasan. Terkemuka inilah thread yang harus dipahami ketika membaca dan menafsirkan ayat-ayat menyikapi hubungan jender. Ini adalah jenis penafsiran yang akan menuntun kita untuk melakukan upaya-upaya mengenai pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.
Izinkanlah saya untuk berbagi pengalaman saya telah sangat terfokus pada pengembangan masyarakat, terutama pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.
Mempromosikan kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan
Aku mencurahkan waktu saya untuk program ini selama 20 tahun (1985-2005) melalui organisasi NU Fatayat. Fatayat NU adalah organisasi perempuan muda dalam lingkaran organisasi Nahdatul Ulama dengan mayoritas anggota di tingkat akar rumput. Tujuan utama program ini adalah untuk mempromosikan hak dasar perempuan, terutama untuk kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput.
Pelaksanaan program ini di masyarakat tidak semudah itu di atas kertas. Karena, berbicara tentang kesehatan berarti entailing berbagai masalah lain mendapatkan dalam masyarakat, seperti: pengolahan gizi masyarakat, menjamin ketersediaan air bersih, sanitasi lingkungan, penyediaan obat imunisasi dan Keluarga Berencana kontrasepsi, obat-obatan dan perangkat, pemeliharaan prasarana kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, dan tidak ada paling tidak penting adalah masalah perencanaan keluarga.
Selain itu, tabel cara dan sangat dipengaruhi oleh agama-sarat dan legitimasi nilai-nilai patriarkal. Budaya dan interpretasi agama dalam masyarakat memperoleh mengindoktrinasi bahwa suami adalah pemimpin keluarga. Laki-laki adalah penguasa, bos rumah tangga. Sebagai konsekuensi ini adalah bahwa wanita tidak satu tapi seorang pelayan, seorang pembantu rumah tangga tempat kegiatan yang tidak pernah jauh dari dapur. Oleh karena itu, laki-laki, ayah, atau suami biasanya diberikan membantu pertama makan dengan porsi yang lebih besar dan jelas kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, masih dianggap bahwa perempuan (ibu dan istri) akan menunggu giliran. Karena, istri yang ideal selalu dianggap sebagai orang-orang yang memiliki kesabaran menunggu suami mereka dan tidak pernah mengambil makan sebelum suami lakukan. Biasanya, mereka makan setelah anak-anak mereka lakukan. Tidaklah mengherankan bahwa apa yang mereka miliki adalah hanya sisa-sisa makanan sehingga makanan yang mereka miliki sebagai pengunjung terakhir adalah kualitas rendah.
Selain itu, masyarakat kemiskinan telah membuat mereka kehilangan akses ke air minum bersih atau baik dan untuk makanan bergizi seimbang. Sudut pandang agama mereka juga mempengaruhi keputusan mereka untuk berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana. Karena, menurut Islam seperti yang dibuktikan dalam sejumlah hadis Nabi (tradisi) yang menarik bahwa pasangan yang sudah menikah harus memiliki banyak anak, dan larangan yang ketat aborsi. Untuk membuat keadaan menjadi lebih buruk, ada juga berlaku budaya “Semakin banyak anak-anak yang Anda miliki, kekayaan yang lebih besar Anda akan mendapatkan”.
Keberhasilan program ini banyak disebabkan oleh dukungan dan partisipasi yang diambil oleh para pemimpin agama terkemuka. Melalui tokoh-tokoh, dalam bertahap tapi pasti langkah yang menyiangi keluar nilai-nilai budaya dan interpretasi agama yang tidak kondusif bagi pembangunan masyarakat. Terlepas dari ini, kami juga mengadopsi pendekatan edukatif dan advokasi menggunakan bahasa dan jargon agama. Karena pendekatan ini dianggap untuk dapat menabrakkan berakar tradisi dan gender bias interpretasi agama.
Setelah itu, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kami memperkenalkan program yang menghasilkan pendapatan dengan memberikan modal berputar kepada orang miskin, keluarga kurang mampu. Dengan modal, terutama perempuan yang sudah menikah diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi, seperti terlibat dalam pembuatan kue, tas-memproduksi, membuat-up pengantin untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Selanjutnya, usaha seperti itu pada gilirannya diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat untuk mencukupi gizi dan kesehatan yang baik.
Dalam perjalanan 20 tahun yang terlibat dalam program ini, saya benar-benar menemukan dan belajar begitu banyak menarik pelajaran sebagai berikut: Tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan baik anak-anak dan kebutuhan Keluarga Berencana. Beberapa faktor yang diduga bertanggung jawab atas kondisi malang ini, yang antara lain, adalah kurangnya pendidikan nilai-nilai budaya yang selalu menganggap perempuan sebagai objek pembangunan; dan pada umumnya seorang ibu diperlakukan sebagai mesin produksi, dan masih merajalela agama bias gender sudut pandang.
Kegagalan terbesar dari program ini adalah karena menempatkan perempuan sebagai target utama. Sementara itu, para pembuat keputusan dalam keluarga umumnya laki-laki tidak perempuan. Hasilnya adalah bahwa tanggung jawab untuk mengurus anak-anak adalah kembali ke istri atau anak-anak ibu. Anak ayah atau suami tidak melihat ini sebagai tugas-tugasnya. Kurang menguntungkan yang sama juga berlaku untuk program Keluarga Berencana. Sebagai hasilnya, akseptor Keluarga Berencana dari program tersebut sebagian besar perempuan. Hanya sedikit orang (kurang dari 1%) bersedia menggunakan langkah-langkah pengendalian kelahiran. Di wilayah lain, upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga pose aneka beban pada perempuan, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk membawa tentang kekerasan. Perempuan masih harus mempertahankan pekerjaan rumah tangga domestik sementara pada saat yang sama mereka harus mendistribusikan waktu mereka untuk mengejar perbaikan ekonomi keluarga. Di sisi lain, laki-laki tidak peduli peduli dengan upaya untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk mempertahankan hidup berkelanjutan mereka. Para pria umumnya berpandangan bahwa tugas mengurus anak-anak semua milik perempuan atau istri-istri mereka!
Promosi hak-hak politik perempuan
Untuk mengatasi masalah inferioritas masyarakat ditawarkan pendekatan melalui pembukaan ruang publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk memberikan suara politik mereka. Tujuannya adalah untuk membangun kembali demokrasi sosial di pedesaan. Pendekatan ini tampaknya cukup dan efektif daripada mulai dari tingkat elit. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan kapasitas masyarakat pedesaan tentang pengorganisasian pemerintah, terutama pemerintah daerah. Kapasitas masyarakat merupakan elemen konstituen dalam rangka-karya produktif menghasilkan partisipasi terhadap kapasitas pemerintah daerah. Tanpa kapasitas, partisipasi akan menjadi kontra-produktif terhadap semangat demokrasi.
Pendidikan politik kepada warga desa, terutama perempuan, adalah salah satu alternatif proses demokrasi di negara kita. Kami berharap bahwa melalui cara ini, mereka menyadari bahwa demokrasi adalah salah satu cara efektif dan efisien untuk perwujudan kesejahteraan di desa masing-masing aspek kehidupan. Pendidikan politik bagi penduduk desa dapat mengambil isu-isu tentang peristiwa demokrasi seperti pendidikan pemilih.
Pengalaman saya sebagai seorang koordinator program pendidikan pemilih, khusus didirikan untuk para pemilih perempuan di tingkat akar rumput menjelang Pemilihan Umum 1999 di Indonesia adalah sangat relevan untuk dikutip kesempatan tak ternilai ini. Pada waktu itu saya adalah seorang aktivis di Muslimat NU, sayap perempuan Nahdlatul Ulama Organisasi. Program ini dilakukan di 16 provinsi dalam mengejar wanita mempromosikan keterlibatan politik, khususnya di tingkat desa di mana mayoritas wanita hidup.
Program Pendidikan Pemilih berlangsung selama hampir satu tahun, dan itu berakhir dengan isu-isu penting berikut. Pertama, pedesaan atau desa yang paling banyak asosiasi komunitas setempat yang ditemukan: 70% dari penduduk hidup di pedesaan dan lebih dari 80% dari mereka adalah perempuan.
Kedua, meskipun Indonesia telah menjadi negara Independen selama lebih dari setengah abad, pada umumnya, perempuan belum menyadari hak-hak mereka terutama hak-hak politik. Selain itu, mereka tidak mengerti apa artinya demokrasi, dan pentingnya Pemilihan Umum dalam membangun masa depan Indonesia yang demokratis, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Ketiga, program ini juga membuat kami sadar bahwa pendidikan politik tidak pernah diajarkan dengan benar dan sistematis untuk wanita. Sistem politik Orde Baru terakhir telah memperlakukan hak-hak politik perempuan secara individual atau kolektif, dengan cara seperti itu, bahwa perempuan mengalami depolitisasi yang luar biasa.
Depolitisasi perempuan tercermin dalam pertanyaan dan ekspresi spontan dilemparkan oleh para peserta pendidikan pemilih seperti: Dalam memilih sebuah partai politik bisa kita mengabaikan orang tua ‘views? Sebagai seorang istri, bisa kita memilih partai politik yang berbeda dari apa yang dipilih oleh suami kita? Bukankah kita berdosa, untuk memilih partai selain partai yang berkuasa? Dalam memilih sebuah partai dalam pemilu, dapat kita kesampingkan pendapat imam atau ulama? Apakah ada arti penting bagi perempuan untuk terlibat dalam politik? Bukankah politik kotor, kejam, penuh penderitaan sehingga perempuan tidak boleh aktif dalam sektor itu? Politik adalah domain laki-laki karena hanya laki-laki berhak untuk menjadi pemimpin?
Last but not least, itu muncul dari pendidikan pemilih bahwa ada tiga masalah wanita yang berkaitan dengan politik Indonesia: masalah menjadi kurang terwakili dalam domain publik; komitmen partai politik yang belum sensitif gender sehingga tidak dapat namun cukup memberikan akses bagi kepentingan perempuan dan hambatan yang dihasilkan dari bias-bias gender dan nilai-nilai budaya patriarki dan interpretasi agama. Selain itu, orang-orang pertimbangan bahwa politik adalah kotor, kejam mengakibatkan keengganan perempuan untuk aktif dalam politik. Tidak banyak perempuan tertarik pada peran politik karena bermain dalam partai politik dalam kebijakan internal di parlemen tidak ramah perempuan.
Perubahan mengusulkan The Kompilasi Hukum Islam.
Kesenjangan sosial dan diskriminasi jender bukan akibat dari satu penyebab, tetapi muncul dari dan dipertahankan oleh berbagai kekuatan struktural dan ideologis. Salah satu faktor yang berkontribusi pada pelestarian ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia adalah hukum. Diskriminasi berbasis gender dalam bidang hukum beroperasi pada tiga dimensi secara bersamaan. Pertama, di tingkat struktural, ketidakpekaan pada isu-isu gender oleh pejabat dengan tanggung jawab untuk penegakan hukum, khususnya di antara jaksa penuntut umum dan hakim, merangsang dan memperkuat ketidaksetaraan jender. Kedua, diskriminasi gender pada tingkat struktural ditopang oleh perlakuan yang berbeda terhadap perempuan di bawah hukum substantif. Akhirnya, baik struktur dan substansi hukum yang ditopang oleh budaya hukum yang diliputi dengan nilai-nilai patriarkal.
Sebuah sumber utama dari nilai-nilai patriarkal yang menginformasikan dan sah hukum agama. Doktrin agama yang telah dimasukkan dalam undang-undang negara adalah kekuatan yang sangat ampuh untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial sejak nilai-nilai diskriminatif yang terkandung dalam undang-undang dibenarkan dan diperkuat oleh otoritas keagamaan. Kelompok yang telah bekerja untuk mempromosikan kesetaraan jender dan adil perlakuan terhadap perempuan sudah lama undang-undang perkawinan dianggap baik sebagai sumber masalah sosial dan penyebab ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam kehidupan rumah tangga.
Hukum keluarga adalah masalah penting dalam Islam melebihi, dan telah sejak zaman Nabi. Hukum perkawinan, perceraian dan warisan diperlakukan lebih teliti dan lebih rinci dalam Al-Qur’an daripada hampir subjek lain. Salah satu sinyal kontribusi Islam kepada masyarakat Arab abad ketujuh adalah perbaikan dramatis dalam status perempuan dalam perkawinan. Sementara doktrin-doktrin Islam mengenai kejahatan dan transaksi sipil telah digantikan oleh model hukum setelah barat di sebagian besar dunia Muslim, hukum keluarga tetap diatur oleh Islam.
Pentingnya hukum keluarga dalam Islam adalah yang paling sering disebutkan dalam kaitannya dengan upaya untuk menolak perubahan kepada doktrin-doktrin era klasik. Konservatif penolakan terhadap usulan-usulan untuk membatasi laki-laki poligami dan perceraian dan laki-laki untuk menyamakan hak waris perempuan sering dikutip sebagai bukti dari tempat pusat ajaran keluarga dalam hukum Islam. Tapi kekhawatiran dengan perkawinan dan warisan tidak terbatas pada konservatif pembela doktrin yang diterima; hukum keluarga juga sangat penting bagi umat Islam yang berkomitmen untuk menafsirkan ulang atau memperbarui tradisi hukum dalam menanggapi kebutuhan dan realitas kehidupan kontemporer.
Tentang kehidupan keluarga, Indonesia memiliki The Kompilasi Hukum Islam (The Kompilasi). Kompilasi ini adalah kode perkawinan, warisan, dan aturan yayasan amal yang diumumkan dalam 1991as panduan untuk pengadilan Islam di Indonesia. Penyusunan itu disusun oleh sebuah komite yang terdiri dari wakil-wakil dari Mahkamah Agung dan Departemen Agama, dan disahkan oleh majelis para pemimpin keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah untuk tujuan itu.
Penyusunan harus direformasi karena mendiskriminasikan perempuan. Sekali lagi, Penyusunan, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang perkawinan secara eksplisit menempatkan perempuan Indonesia sebagai objek seksual dan didukung mensubordinasi posisi perempuan dalam relasi gender. Diskriminasi dan ketidaksetaraan dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai: definisi perkawinan, wali dalam perkawinan, saksi dalam perkawinan, usia perkawinan, mahar pernikahan (mahar), perkawinan pendaftaran, nusyuz, hak dan tanggung jawab dari pasangan, mendapatkan penghidupan, poligami, antar -agama perkawinan, iddah (masa tunggu), perkawinan kontrak dan perkawinan tambahan anak-anak.
Pada tahun 2004, tim saya di Departemen Agama telah mengusulkan The Amandemen dari Kompilasi Hukum Islam dalam nama Counter Draft Legal Kompilasi Hukum Islam (CLD). CLD ini berbeda dari sebelumnya hukum keluarga Indonesia, proposal dalam CLD merangkul bahwa implikasi dari Alquran komitmen untuk kesetaraan dan kebebasan dalam cara yang menyeluruh dan tanpa kompromi. Kode ini dibangun pada premis bahwa realisasi visi Alquran keluarga dapat dicapai hanya jika nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan yang tercermin dalam semua aspek pembentukan dan pengaturan perkawinan dan keluarga. Pelepasan kode harus dipahami sebagai kontribusi dan undangan ke pencarian sedang berlangsung untuk menemukan arti sebenarnya dari hukum keluarga Islam bagi umat Islam Indonesia kontemporer.
Mempromosikan pluralisme dan perdamaian di masyarakat pluralistik
Komunitas Muslim Indonesia melambangkan kasus keunikan yang luar biasa. Meskipun merupakan dunia yang ditunjuk sebagai komunitas Muslim terbesar, Indonesia bukanlah negara Islam. Kondisi tersebut muncul karena para pendiri republik ini-mayoritas dari mereka adalah Muslim tidak memilih Islam sebagai dasar negara. Sebaliknya, mereka memilih Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan pada saat yang sama sebagai pedoman dalam mendirikan negara kekuasaan politik. Tentu saja, pilihan semacam itu tidak dibuat tanpa alasan juga tidak mudah untuk dilakukan.
Catatan sejarah yang ditampilkan secara tegas dan jelas lahir saksi fakta bahwa perdebatan para pendiri komunitas Muslim telah merobek kelompok menjadi dua kutub sangat berlawanan: kaum nasionalis dan Islamis itu aggravatingly pahit dan keras. Mantan mendukung Pancasila, dan yang terakhir ingin Indonesia harus didasarkan pada Ideologi Islam. Semacam itu terjadi perdebatan sengit dalam pertemuan sebelum atau dalam pasca Proklamasi Kemerdekaan, terutama dalam sidang-sidang yang diselenggarakan di DPR pada tahun 1945. Pemilihan Pancasila sebagai dasar di mana negara dan kehidupan bangsa didasarkan saksi kemenangan nasionalistis Muslim. Fakta ini juga membuktikan bahwa sejak awal tokoh-tokoh kunci muslim telah meletakkan mempertimbangkan pentingnya mempertahankan nilai pluralistik dan demokratis dalam kehidupan bersama sebagai bangsa di Indonesia.
Pilihan yang dibuat itu sangat realistis. Setidaknya ada dua alasan yang mendukung. Pertama, Indonesia adalah rumah bagi orang-orang dari keragaman etnis yang besar, dengan masing-masing berbeda budaya dan bahasa, yang mendiami ribuan pulau di kepulauan Nusantara, tersebar dari Sumatera di ujung barat sampai Irian di bagian paling timur. Kedua, sejak lama masyarakat yang mendiami kepulauan Nusantara telah dikenal sebagai komunitas religius yang bersedia menerima kedatangan agama-agama yang berasal dari luar Nusantara, seperti Kristen, Islam, agama Budha, dan Hindu. Konsekuensi logis dari inklusifitas dan toleransi besar, masyarakat Indonesia sangat beragam, mengikuti agama-agama yang berbeda, tidak hanya bagi mereka agama-agama besar tersebut, tetapi juga kepada ratusan agama-agama lokal yang biasanya di luar kesadaran publik.
Matinya Soeharto setelah lebih dari tiga dekade berkuasa diikuti oleh kebebasan politik belum pernah terjadi sebelumnya, terutama bagi kelompok-kelompok Islam yang pada masa lalu telah sangat terbatas di ranah publik. Akibatnya, Islamisme berkembang di sebagai Muslim sekarang mampu bebas mengekspresikan dan mengartikulasikan ide-ide mereka dalam domain publik tanpa rasa takut akan pembalasan.
Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru. Pertama, adalah pembentukan berbagai partai politik Islam yang diadopsi Islam sebagai landasan dasar mereka, sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, adalah munculnya kelompok-kelompok Islam di seluruh negara yang dianggap oleh banyak orang sebagai radikal dalam tindakan mereka atau ideologi (atau keduanya), seperti Lasykar Jihad, FPI, Hizbut Tahrir dan MMI. Ketiga, adalah meningkatnya permintaan untuk pelaksanaan formal syari’at di beberapa daerah di Indonesia. Aceh adalah provinsi pertama untuk menuntut penerapan syari’at.
Alasan utama untuk menerapkan hukum syariah di seluruh Indonesia adalah bahwa Syari’ah adalah hukum yang paling tepat karena terungkap oleh Allah. Alasan kedua adalah kegagalan sistem sekuler. Pengalaman masa lalu dengan sistem hukum di Indonesia telah menunjukkan bahwa ia telah membawa tidak kurang dari kebrutalan, kurangnya keadilan, dan korupsi. Perkembangan kriminalitas di Indonesia terutama disebabkan oleh penggunaan hukum sekuler dan satu-satunya solusi untuk masalah ini adalah pelaksanaan hukum Syari’ah untuk menciptakan keamanan dan mendirikan keadilan dalam masyarakat. Semua ini telah meninggalkan Islam dengan keinginan untuk melihat hukum Syariah diterapkan di Indonesia. Alasan lain adalah bahwa kegagalan komunisme dan kapitalisme di dunia harus membuka jalan bagi hukum Islam diperkenalkan di Indonesia.
Beberapa dari hukum Syariah, secara struktural dan secara khusus mengerahkan beberapa aturan etik terhadap perempuan. Sayangnya, peraturan tersebut tidak dibuat dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan, melainkan lebih pada marginalisasi dan pembatasan. Hukum syariah subordinasi perempuan telah dibuktikan, terbatas cara perempuan mengenakan pribadi; wanita membatasi aktivitas dan manuver; dan juga membatasi aktivitas mereka pada malam hari. Secara eksplisit, misalnya hukum Syariah telah mencabut, jika perempuan tidak merampok hak-hak dasar mereka dan kebebasan, membuat mereka sebagai objek hukum dan bahkan lebih buruk lagi, seks. Hukum syariah yang perempuan dibuang dari kedaulatan dan martabat mereka dan sangat potensial untuk memicu kekerasan terhadap perempuan harus sangat mengutuk dan direvisi ketika mereka dijalankan terhadap yang terhormat prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebuah pertanyaan meningkat, mengapa hukum syariah selalu tunggal perempuan sebagai target utama? Jawabannya tidak terlalu jauh untuk mencari. Sebagian besar para pemimpin Islam masih menganjurkan gagasan bahwa perempuan adalah pilar pendukung moralitas dalam masyarakat. Jadi itu, apapun upaya yang dilakukan untuk mempromosikan moralitas dalam masyarakat harus dimulai dari perempuan. Gagasan ini berjalan terhadap kebenaran sangat ajaran Islam, yang menggarisbawahi bahwa semua muslim baik menjadi laki-laki atau perempuan, akan menjadi makhluk menegakkan moralitas. Apakah benar bahwa maksud sebenarnya manusia untuk mengikuti agama-agama tertentu adalah membangun moralitas yang, dalam Islam, disebut sebagai akhlak Karimah (terbaik karakter).
Konsekuensi logis dari ajaran-ajaran ini mengarah pada kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan akan berdampingan menjadi agen pendukung moralitas. Tidak akan ada lama ditunggu-didasarkan moralitas masyarakat pernah terwujud jika hanya perempuan yang dituntut dan bertanggung jawab untuk melestarikan nilai-nilai moral, seperti yang telah terjadi di masyarakat sampai menit ini.
Apa yang tampaknya juga menjadi masalah adalah bahwa arti dari moralitas sebagai ditafsirkan oleh pembuatan undang-undang Syariah jenazah telah rusak, menyimpang dari arti sebenarnya dari kata-kata. Moralitas hanya dipahami dalam arti sempit kata, hanya berkaitan dengan norma-norma perilaku yang pantas dan sopan santun dan bahkan direduksi menjadi sekadar masalah penampilan fisik perempuan.
Pada kenyataannya, apa yang harus dilakukan sebenarnya adalah bahwa ketika berjuang untuk promosi moralitas bangsa, orientasi yang dapat diadopsi akan lebih diarahkan pada upaya-upaya berikut: pemberantasan korupsi yang tentunya telah menempatkan kepentingan banyak orang dipertaruhkan, dan telah menyebabkan kuburan akut ketidakadilan dan kebejatan di dalam masyarakat; menghilangkan buta huruf, pemberantasan penyakit pandemi dan melakukan lagi dengan obat-obatan dan HIV / Aids, memusnahkan segala bentuk pornographies, membawa perempuan dan perdagangan anak-anak berakhir serta menghapuskan segala macam kegiatan yang tidak manusiawi. Apakah pemerintah menegakkan moralitas ketika melihat kejahatan seperti pergi diperhatikan?
Mengenai radikalisme agama ini beberapa solusi yang harus dilakukan. Pertama, melakukan tindakan kritis terhadap penafsiran Islam yang memiliki pengertian ekstrim dengan melihat kembali ke makna substantif Islam. Cara dapat juga mengungkapkan pentingnya yang tertutup di balik penafsiran yang telah membakar semangat permusuhan daripada persatuan. Kedua, merekonstruksi tradisi keagamaan yang mengedepankan semangat non-kekerasan, toleran meskipun dilampiri dengan sikap kritis. Ketiga, pemerintah harus mampu memainkan perannya dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran berbagai agama dan ekspresi keagamaan dapat memperkaya wacana sosial dan ruang kreativitas selain menyebarkan pesona keindahan daripada aroma permusuhan dan kekerasan. Di kata lain, pemerintah harus tidak menjadi bagian yang mendukung politisasi agama melalui agama membangkitkan simbol-simbol yang memunculkan dendam dan meningkatnya radikalisme agama.
Saya telah terlibat dalam upaya untuk mempromosikan pluralisme dan kampanye hak kebebasan beragama sejak tahun 2000 sebagai salah satu pendiri dari ICRP (Indonesia Conference on Religion and Peace). Lembaga advokasi ini dimulai dari tumbuhnya radikalisme berbasis agama dan keinginan untuk memformalkan hukum Islam di Indonesia pasca era reformasi. Sementara itu konstitusi Indonesia dan hukum nasional secara tegas menyatakan bahwa hak kebebasan beragama merupakan hak dasar manusia. Pemerintah menjamin kebebasan beragama, baik sebagai hak asasi manusia dan hak sipil bagi setiap warga negara. Jaminan ini juga diberikan oleh Islam.
Sebagai seorang perempuan Muslim dan sebagai manusia, aku harus melakukan apa pun yang bisa saya lakukan dan memberikan kontribusi apa pun aku bisa. Aku melakukan semua usaha ini adalah hanya untuk menetapkan ajaran Islam yang kompatibel dengan demokrasi dan hak asasi manusia; kampanye ajaran-ajaran Islam yang ramah perempuan, dan terakhir tapi bukan tidak penting untuk melahirkan sebuah peradaban yang menghormati kemanusiaan. Namun dengan kontribusi kecil yang dapat saya berikan, ada di beberapa titik waktu di masa depan aku tidak akan pernah menyesal telah hidup di dunia fana ini.
Di ambli jadi judul asli:
“Islam as a Tool for Women’s Empowerment and Peace Building” Makalah Seminar di Melbourne
Musdah Mulia, dalamhttp://www.facebook.com/home.php?#/notes/musdah-mulia/islam-as-a-tool-for-womens-empowerment-and-peace-building-makalah-seminar-di-mel/212613746231
Islam sumber untuk pemberdayaan perempuan
•23 Desember 2009 • Tinggalkan sebuah KomentarIslam sumber untuk pemberdayaan perempuan
Sebagai seorang perempuan Muslim, saya percaya bahwa inti dari Islam adalah terungkap dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan itu. Ekspresi yang paling lengkap dari nilai-nilai tersebut adalah pengakuan oleh Islam fundamental kesetaraan dan kesatuan seluruh umat manusia. Semua manusia dianggap sama. Semua manusia sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Satu-satunya hal yang membedakan satu individu dari yang lain adalah derajat dan kualitas pengabdian dan ketaatan kepada Allah. Dan satu-satunya yang mampu menilai kualitas pengabdian manusia adalah Allah sendiri.
Teologis, Islam adalah rahmat bagi semua manusia. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran-ajarannya mengandung nilai-nilai universal yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, meliputi semua masalah manusia dari buaian ke liang kubur. Dari aspek hukum, Islam mencakup berbagai masalah yang dihadapi manusia dalam peran mereka sebagai individu dan anggota masyarakat. Dari aspek psikologis, ajarannya mencakup menyediakan semua perdamaian baik materiil dan spiritual, fisik dan mental. Dari aspek antropologi, ajaran-ajarannya yang ditujukan kepada semua bangsa-bangsa dan bangsa-bangsa di dunia.
Islam membawa keluar pentingnya prinsip kesetaraan di antara umat manusia. Semua ajaran Islam membawa kedepan persamaan berdiri dan perawakannya di antara manusia tanpa memandang jenis kelamin, warna, kulit, lokasi geografis, dan status sosial, seperti yang diberikan dalam Alquran: Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan telah membuat Anda bangsa dan suku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling religius taat kepada Allah di antara kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui.
Bahkan jika ada perbedaan besar antara manusia, seperti perbedaan ini tidak dimaksudkan untuk menindas satu sama lain, untuk membedakan satu sama lain, dan menjadi bermusuhan terhadap satu sama lain. Tujuan utama dari penciptaan manusia adalah untuk tujuan mulia, yaitu, untuk mengetahui satu sama lain dan untuk membangun saling pengertian di antara manusia.
Masalahnya adalah bahwa pada umumnya, masyarakat Muslim menganggap perempuan sebagai makhluk yang berbagi setengah dari yang dari rekan laki-lakinya, sesuai, hak-hak wanita warisan hanya separuh dari laki-laki; jumlah yang ditawarkan untuk kambing akikah (ritual mencukur dari kepala pada bayi dan upacara pengorbanan tujuh hari setelah kelahiran) anak perempuan adalah setengah dari yang disediakan untuk anak laki-laki; dua saksi wanita dipersamakan untuk satu orang saksi, dan mahar (mas kawin), properti yang dibawa oleh pengantin pria kepada calon pengantin) selalu ditafsirkan sebagai harga dari vagina atau pembayaran dari tubuh perempuan.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam konteks perempuan, pelaksanaan hukum Islam di negara-negara Muslim menandakan perempuan melemparkan kembali ke rumah batas-batas dalam negeri, kembali ke bagian dari prinsip-prinsip domestikasi perempuan; membangun kembali subordinasi perempuan. Hal ini jelas-jelas terbukti bahwa upaya untuk menerapkan hukum Islam di masyarakat hal pertama yang pertama, selalu dibuat dengan merujuk pada lempar kontrol atas tubuh wanita, dengan membatasi aktivitas perempuan, dengan pengiriman belakang perempuan ke kehidupan dipelihara di rumah .
Jadi, ada naik pertanyaan kritis: Apa yang salah dengan perempuan? Dan mengapa mereka selalu bersaing untuk dalam hal kebijakan publik? Jawabannya sangat sederhana, adalah bahwa: untuk menaklukkan perempuan berarti menguasai kehidupan, mengontrol kekuasaan, membela kebenaran, dan juga menjaga moralitas dalam kehidupan sosial. Selama pekerjaan saya dalam isu perempuan ini, aku telah sampai pada kesimpulan bahwa perempuan selalu menjadi objek dari kompetisi karena apa-apa kecuali tubuh mereka, karena mereka adalah pengejawantahan dari aneka simbol: simbol kehidupan, kekuasaan, kebenaran, moralitas , dan dari kemurnian ajaran agama. Wanita selalu menjadi target pertama dan terpenting dari setiap kampanye dan upaya hukum Islam pelaksanaan atau formalisasi.
Reinterpretasi Islam adalah suatu keharusan
Faktor utama penurunan posisi perempuan dalam masyarakat Muslim, adalah interpretasi agama yang dibangun oleh para pemilik otoritas keagamaan, dan itu bukanlah agama itu sendiri. Jadi itu, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah adalah reinterpretasi ajaran agama atau ijtihad.
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa masyarakat muslim hampir sepakat bahwa ijtihad dalam arti membangun penafsiran baru dan pendekatan pemahaman Islam adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya setelah Nabi meninggal, bahkan di era hidupnya. Hadits dari Muaz bin Jabal menunjukkan bahwa kebutuhan sangat jelas. Hadits lain biasanya disebut berkenaan dengan pentingnya ijtihad adalah: innallaha yab’atsu ala kulli ra’tsi miati tsanah pria yujaddidu laha dinaha. (Sebenarnya Allah akan berhasil dalam setiap 100 tahun, seorang agen pembaruan yang akan memperbaharui interpretasi agama).
Menurut pendapat saya, Islam reinterpretasi atau ijtihad harus didasarkan pada setidaknya tiga prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Tawhid
Inti dan dasar Islam adalah konsep tauhid. Tawhid adalah dasar pengabdian manusia kepada Allah, dan membimbing manusia tentang bagaimana membangun hubungan yang harmonis di antara mereka sendiri. Dalam kehidupan setiap hari, Tawhid adalah acuan utama yang mengarah membimbing manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungan mereka dengan Allah dan dengan manusia lainnya dan alam semesta. Praktek yang tulus Tawhid asli akan membawa manusia kepada kehidupan yang baik di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat.
Apa arti sebenarnya dari tawhid? Ketika diingat bahwa esensi Islam adalah sistem nilai-nilai kemanusiaan, menjadi jelas bahwa tauhid tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusiawi kita dalam setiap-Daylife, dan terutama hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaan berikutnya, lalu, adalah apa artinya dalam konteks hubungan-hubungan untuk mengakui tawhid?
Pertanyaan terakhir ini membawa kita untuk lebih memahami makna Tawhid, khususnya dalam kaitannya dengan dan makna untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat bahwa makna tauhid praktis sering tidak dihargai sedemikian rupa sehingga datang untuk dilihat sebagai sebuah doktrin kuno tidak memiliki kaitan apapun dengan masalah-masalah kehidupan kontemporer. Tawhid sering secara dangkal dipahami sebagai alat untuk memahami sifat-sifat Allah, pilar-pilar iman, dan sebagainya. Itu tidak lagi muncul sebagai kekuatan yang menerangi dan membebaskan manusia dari ketidakadilan, penindasan, dan bentuk-bentuk pelecehan, seperti yang awalnya diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Dari sudut pandang etimologis tauhid berarti ‘untuk benar-benar tahu bahwa ada sesuatu yang satu’. Kita dapat menyimpulkan, oleh karena itu, bahwa tawhid berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan tidak kepada lain, patuhi semua peraturan dan larangan-Nya dengan sepenuh hati, penuh cinta dan harapan, dan hanya takut kepada-Nya.
Banyak ayat dalam Alquran menyebutkan Tawhid, tapi inti dari konsep Tawhid dapat ditemukan dalam surat Al-Ikhlas. Surah ini mengandung beberapa ajaran penting, seperti bahwa Allah adalah satu, bahwa Allah adalah dukungan kami, Allah tidak mempunyai orang tua maupun anak, dan bahwa Allah sama sekali tanpa sama.
Keyakinan bahwa tidak ada Allah sama dengan manusia melahirkan prinsip kesetaraan umat manusia, karena semua manusia adalah makhluk Allah. Tidak ada manusia lebih unggul dari yang lain; semua pada dasarnya sama. Tidak ada manusia dapat didewakan dalam arti dijadikan sumber bimbingan dan dukungan, untuk menjadi takut, berdoa kepada, dan tidak diragukan lagi dianggap sebagai benar. Seorang raja tidak bisa menjadi dewa kepada umat-Nya, seorang suami tidak bisa menjadi dewa kepada istrinya, orang kaya tidak bisa menjadi dewa untuk yang satu miskin. Karena mereka bukan dewa, raja-raja dan para pemimpin tidak dapat disembah oleh orang-orang seperti dewa; seorang karyawan tidak menyembah employer-nya; seorang istri tidak menyembah suaminya. Jadi, rasa takut dan tanpa syarat ketaatan terhadap seorang raja, seorang pemimpin, pemberi kerja, atau seorang suami yang melebihi apa yang diberikan kepada Allah adalah pengingkaran terhadap prinsip Tawhid.
Pada tingkat sosial, kekuatan tauhid Nabi memberikan keberanian untuk membela yang lemah, yang tertindas dan mereka yang dianggap tidak berdaya secara struktural dan sistematis, seperti perempuan, budak, dan anak-anak, serta mereka yang disiksa oleh para pemimpin mereka dan orang lain yang memegang posisi kekuasaan dan kekejaman mereka bersembunyi di balik nama Allah.
Hal ini jelas, karena itu, bahwa tauhid bukan hanya doktrin keagamaan yang statis. Ini adalah kekuatan aktif yang memungkinkan manusia untuk mengenali Allah sebagai Allah dan manusia sebagai manusia. Sebuah pemahaman asli makna Tawhid membawa keselamatan dan kemakmuran baik kepada perorangan dan juga membentuk dasar untuk suatu masyarakat yang bersifat moral, sipil, kemanusiaan, dan bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, kekejaman, ketakutan, dan penindasan terhadap individu atau kelompok. Ini adalah bagaimana prinsip yang digunakan, diajarkan, dan diperkenalkan oleh Nabi Muhammad saw.
2. Prinsip Maqashid al-Syar’iyah
Meskipun Al-Qur’an dan Hadis menghasilkan dan berbaring aturan yang mengikat hukum, memang, jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan masalah manusia, yang membutuhkan keputusan hukum. Oleh karena itu, diperbarui penafsiran atau ijtihad tidak dapat dihindari. Ijtihad seperti itu harus tetap berpegang pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadis. Dalam hal ini, saya ingin untuk dicatat bahwa pengertian dari kedua sumber daya tidak akan didasarkan pada arti harfiah melainkan lebih kontekstual dengan mengacu pada tujuan yang benar hukum Islam (maqashid al-Syari’ah). Tujuan Syari’ah jelas diimplementasikan dalam nilai keadilan (al-’adl), kebajikan (al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (al-musawah), kasih sayang (al-rahmah), pluralisme (al-ta’aduddiyah), dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (al-huquq al-insaniyah).
Al-Ghazali, Cendekiawan Islam terkemuka telah merumuskan nilai-nilai yang terukir dalam maqashid al-Syari’ah ke dalam lima prinsip dasar hak asasi manusia yang ditunjuk sebagai al-huquq al-khamsah. Yang mengatakan lima hak asasi manusia merupakan hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dengan bebas, hak untuk memiliki agama, hak untuk memiliki properti dan hak untuk mereproduksi keturunan. Konsep al-huquuq al-khamsah kemudian mengarah pada pentingnya memperlakukan manusia baik sebagai sasaran dan subyek hukum Islam.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama terkemuka dalam Fikih Islam di sekolah Hambali, telah menyatakan: hukum Islam sebenarnya didirikan untuk kepentingan dan keuntungan umat manusia dan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan universal seperti keutamaan , keadilan, belas kasih, kebijaksanaan, dan seterusnya dan seterusnya. Ini adalah prinsip-prinsip ini yang akan melayani pedoman dalam pembuatan undang-undang, dan harus mengilhami semua aktor pembuat undang-undang. Apa yang pernah jadi mereka. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berarti yang bertentangan dengan cita-cita sejati undang-undang Islam itu sendiri.
Inspirasi lain pernyataan yang dibuat oleh Ibnu Rusyd. Dia mengatakan bahwa manfaat bagi manusia merupakan akar dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Allah. Bahkan lebih, Izzuddin Ibn Abdissalam telah tiba pada kesimpulan bahwa semua ketentuan agama diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia.
Sangat penting untuk dicatat bahwa didasarkan pada teori Maqashid al-Syari’ah, Ibnu Muqaffa ayat-ayat Al-Quran diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Pertama, ayat ushuliyah (ayat universal) yang bersifat universal di alam karena menjelaskan ajaran-ajaran fundamental Islam, seperti ayat-ayat Al-Qur’an mengatur perkawinan, warisan dan transaksi sosial. Kedua, ayat furu’iyah (ayat tertentu) yang bersifat khusus karena mengungkapkan hal-hal tertentu, seperti ayat-ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kebijaksanaan.
Sayangnya, sebagian besar umat Islam membayar perhatian dan terlalu banyak terbawa dalam pelaksanaan ayat-ayat tertentu dan tidak membayar memperhatikan dan membuang yang universal. Tidaklah mengherankan bahwa umat Islam ‘penampilan tampak kaku, eksklusif, dan sangat tidak ramah perempuan.
3. Prinsip relativitas fiqh
Sebagai seorang Muslim, saya tidak ragu bahwa Alquran adalah kebenaran abadi dan mutlak, tetapi interpretasi tidak pernah benar-benar abadi dan abadi. Penafsirannya selalu relatif. Perkembangan sejarah banyak sekolah Fikih Islam (fiqh) merupakan bukti yang jelas dan positif dari sifat relatif penafsiran. Fiqh seperti yang kita kenal sekarang ini adalah benar-benar hasil dari kegiatan intelektual sarjana muslim.
Sangatlah penting untuk memahami bahwa seorang faqih, namun objektif ia hampir tidak mungkin bisa terpisah dari diri dia sosio lingkup sejarah, hukum, tradisi yang berkembang pada waktu hidupnya. Oleh karena itu, kodifikasi pandangan fiqh yang berlaku di gender – bias masyarakat pasti akan menghasilkan buku-buku fiqh yang misogynic.
Akhirnya, saya ingin merekomendasikan bahwa orang Islam harus menyadari bahwa Al-Quran dan Sunnah adalah teks-teks yang harus dibaca dan ditafsirkan secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks sejarah dan politik di mana keduanya terungkap. Konteks berbasis interpretasi akan membawa kita ke pemahaman mendalam dan apresiasi terhadap pesan-pesan moralitas Islam universal, seperti keadilan, perdamaian, kesetaraan jender, hak asasi manusia, kasih sayang, dan kebebasan. Terkemuka inilah thread yang harus dipahami ketika membaca dan menafsirkan ayat-ayat menyikapi hubungan jender. Ini adalah jenis penafsiran yang akan menuntun kita untuk melakukan upaya-upaya mengenai pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.
Izinkanlah saya untuk berbagi pengalaman saya telah sangat terfokus pada pengembangan masyarakat, terutama pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.
Mempromosikan kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan
Aku mencurahkan waktu saya untuk program ini selama 20 tahun (1985-2005) melalui organisasi NU Fatayat. Fatayat NU adalah organisasi perempuan muda dalam lingkaran organisasi Nahdatul Ulama dengan mayoritas anggota di tingkat akar rumput. Tujuan utama program ini adalah untuk mempromosikan hak dasar perempuan, terutama untuk kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput.
Pelaksanaan program ini di masyarakat tidak semudah itu di atas kertas. Karena, berbicara tentang kesehatan berarti entailing berbagai masalah lain mendapatkan dalam masyarakat, seperti: pengolahan gizi masyarakat, menjamin ketersediaan air bersih, sanitasi lingkungan, penyediaan obat imunisasi dan Keluarga Berencana kontrasepsi, obat-obatan dan perangkat, pemeliharaan prasarana kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, dan tidak ada paling tidak penting adalah masalah perencanaan keluarga.
Selain itu, tabel cara dan sangat dipengaruhi oleh agama-sarat dan legitimasi nilai-nilai patriarkal. Budaya dan interpretasi agama dalam masyarakat memperoleh mengindoktrinasi bahwa suami adalah pemimpin keluarga. Laki-laki adalah penguasa, bos rumah tangga. Sebagai konsekuensi ini adalah bahwa wanita tidak satu tapi seorang pelayan, seorang pembantu rumah tangga tempat kegiatan yang tidak pernah jauh dari dapur. Oleh karena itu, laki-laki, ayah, atau suami biasanya diberikan membantu pertama makan dengan porsi yang lebih besar dan jelas kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, masih dianggap bahwa perempuan (ibu dan istri) akan menunggu giliran. Karena, istri yang ideal selalu dianggap sebagai orang-orang yang memiliki kesabaran menunggu suami mereka dan tidak pernah mengambil makan sebelum suami lakukan. Biasanya, mereka makan setelah anak-anak mereka lakukan. Tidaklah mengherankan bahwa apa yang mereka miliki adalah hanya sisa-sisa makanan sehingga makanan yang mereka miliki sebagai pengunjung terakhir adalah kualitas rendah.
Selain itu, masyarakat kemiskinan telah membuat mereka kehilangan akses ke air minum bersih atau baik dan untuk makanan bergizi seimbang. Sudut pandang agama mereka juga mempengaruhi keputusan mereka untuk berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana. Karena, menurut Islam seperti yang dibuktikan dalam sejumlah hadis Nabi (tradisi) yang menarik bahwa pasangan yang sudah menikah harus memiliki banyak anak, dan larangan yang ketat aborsi. Untuk membuat keadaan menjadi lebih buruk, ada juga berlaku budaya “Semakin banyak anak-anak yang Anda miliki, kekayaan yang lebih besar Anda akan mendapatkan”.
Keberhasilan program ini banyak disebabkan oleh dukungan dan partisipasi yang diambil oleh para pemimpin agama terkemuka. Melalui tokoh-tokoh, dalam bertahap tapi pasti langkah yang menyiangi keluar nilai-nilai budaya dan interpretasi agama yang tidak kondusif bagi pembangunan masyarakat. Terlepas dari ini, kami juga mengadopsi pendekatan edukatif dan advokasi menggunakan bahasa dan jargon agama. Karena pendekatan ini dianggap untuk dapat menabrakkan berakar tradisi dan gender bias interpretasi agama.
Setelah itu, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kami memperkenalkan program yang menghasilkan pendapatan dengan memberikan modal berputar kepada orang miskin, keluarga kurang mampu. Dengan modal, terutama perempuan yang sudah menikah diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi, seperti terlibat dalam pembuatan kue, tas-memproduksi, membuat-up pengantin untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Selanjutnya, usaha seperti itu pada gilirannya diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat untuk mencukupi gizi dan kesehatan yang baik.
Dalam perjalanan 20 tahun yang terlibat dalam program ini, saya benar-benar menemukan dan belajar begitu banyak menarik pelajaran sebagai berikut: Tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan baik anak-anak dan kebutuhan Keluarga Berencana. Beberapa faktor yang diduga bertanggung jawab atas kondisi malang ini, yang antara lain, adalah kurangnya pendidikan nilai-nilai budaya yang selalu menganggap perempuan sebagai objek pembangunan; dan pada umumnya seorang ibu diperlakukan sebagai mesin produksi, dan masih merajalela agama bias gender sudut pandang.
Kegagalan terbesar dari program ini adalah karena menempatkan perempuan sebagai target utama. Sementara itu, para pembuat keputusan dalam keluarga umumnya laki-laki tidak perempuan. Hasilnya adalah bahwa tanggung jawab untuk mengurus anak-anak adalah kembali ke istri atau anak-anak ibu. Anak ayah atau suami tidak melihat ini sebagai tugas-tugasnya. Kurang menguntungkan yang sama juga berlaku untuk program Keluarga Berencana. Sebagai hasilnya, akseptor Keluarga Berencana dari program tersebut sebagian besar perempuan. Hanya sedikit orang (kurang dari 1%) bersedia menggunakan langkah-langkah pengendalian kelahiran. Di wilayah lain, upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga pose aneka beban pada perempuan, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk membawa tentang kekerasan. Perempuan masih harus mempertahankan pekerjaan rumah tangga domestik sementara pada saat yang sama mereka harus mendistribusikan waktu mereka untuk mengejar perbaikan ekonomi keluarga. Di sisi lain, laki-laki tidak peduli peduli dengan upaya untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk mempertahankan hidup berkelanjutan mereka. Para pria umumnya berpandangan bahwa tugas mengurus anak-anak semua milik perempuan atau istri-istri mereka!
Promosi hak-hak politik perempuan
Untuk mengatasi masalah inferioritas masyarakat ditawarkan pendekatan melalui pembukaan ruang publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk memberikan suara politik mereka. Tujuannya adalah untuk membangun kembali demokrasi sosial di pedesaan. Pendekatan ini tampaknya cukup dan efektif daripada mulai dari tingkat elit. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan kapasitas masyarakat pedesaan tentang pengorganisasian pemerintah, terutama pemerintah daerah. Kapasitas masyarakat merupakan elemen konstituen dalam rangka-karya produktif menghasilkan partisipasi terhadap kapasitas pemerintah daerah. Tanpa kapasitas, partisipasi akan menjadi kontra-produktif terhadap semangat demokrasi.
Pendidikan politik kepada warga desa, terutama perempuan, adalah salah satu alternatif proses demokrasi di negara kita. Kami berharap bahwa melalui cara ini, mereka menyadari bahwa demokrasi adalah salah satu cara efektif dan efisien untuk perwujudan kesejahteraan di desa masing-masing aspek kehidupan. Pendidikan politik bagi penduduk desa dapat mengambil isu-isu tentang peristiwa demokrasi seperti pendidikan pemilih.
Pengalaman saya sebagai seorang koordinator program pendidikan pemilih, khusus didirikan untuk para pemilih perempuan di tingkat akar rumput menjelang Pemilihan Umum 1999 di Indonesia adalah sangat relevan untuk dikutip kesempatan tak ternilai ini. Pada waktu itu saya adalah seorang aktivis di Muslimat NU, sayap perempuan Nahdlatul Ulama Organisasi. Program ini dilakukan di 16 provinsi dalam mengejar wanita mempromosikan keterlibatan politik, khususnya di tingkat desa di mana mayoritas wanita hidup.
Program Pendidikan Pemilih berlangsung selama hampir satu tahun, dan itu berakhir dengan isu-isu penting berikut. Pertama, pedesaan atau desa yang paling banyak asosiasi komunitas setempat yang ditemukan: 70% dari penduduk hidup di pedesaan dan lebih dari 80% dari mereka adalah perempuan.
Kedua, meskipun Indonesia telah menjadi negara Independen selama lebih dari setengah abad, pada umumnya, perempuan belum menyadari hak-hak mereka terutama hak-hak politik. Selain itu, mereka tidak mengerti apa artinya demokrasi, dan pentingnya Pemilihan Umum dalam membangun masa depan Indonesia yang demokratis, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Ketiga, program ini juga membuat kami sadar bahwa pendidikan politik tidak pernah diajarkan dengan benar dan sistematis untuk wanita. Sistem politik Orde Baru terakhir telah memperlakukan hak-hak politik perempuan secara individual atau kolektif, dengan cara seperti itu, bahwa perempuan mengalami depolitisasi yang luar biasa.
Depolitisasi perempuan tercermin dalam pertanyaan dan ekspresi spontan dilemparkan oleh para peserta pendidikan pemilih seperti: Dalam memilih sebuah partai politik bisa kita mengabaikan orang tua ‘views? Sebagai seorang istri, bisa kita memilih partai politik yang berbeda dari apa yang dipilih oleh suami kita? Bukankah kita berdosa, untuk memilih partai selain partai yang berkuasa? Dalam memilih sebuah partai dalam pemilu, dapat kita kesampingkan pendapat imam atau ulama? Apakah ada arti penting bagi perempuan untuk terlibat dalam politik? Bukankah politik kotor, kejam, penuh penderitaan sehingga perempuan tidak boleh aktif dalam sektor itu? Politik adalah domain laki-laki karena hanya laki-laki berhak untuk menjadi pemimpin?
Last but not least, itu muncul dari pendidikan pemilih bahwa ada tiga masalah wanita yang berkaitan dengan politik Indonesia: masalah menjadi kurang terwakili dalam domain publik; komitmen partai politik yang belum sensitif gender sehingga tidak dapat namun cukup memberikan akses bagi kepentingan perempuan dan hambatan yang dihasilkan dari bias-bias gender dan nilai-nilai budaya patriarki dan interpretasi agama. Selain itu, orang-orang pertimbangan bahwa politik adalah kotor, kejam mengakibatkan keengganan perempuan untuk aktif dalam politik. Tidak banyak perempuan tertarik pada peran politik karena bermain dalam partai politik dalam kebijakan internal di parlemen tidak ramah perempuan.
Perubahan mengusulkan The Kompilasi Hukum Islam.
Kesenjangan sosial dan diskriminasi jender bukan akibat dari satu penyebab, tetapi muncul dari dan dipertahankan oleh berbagai kekuatan struktural dan ideologis. Salah satu faktor yang berkontribusi pada pelestarian ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia adalah hukum. Diskriminasi berbasis gender dalam bidang hukum beroperasi pada tiga dimensi secara bersamaan. Pertama, di tingkat struktural, ketidakpekaan pada isu-isu gender oleh pejabat dengan tanggung jawab untuk penegakan hukum, khususnya di antara jaksa penuntut umum dan hakim, merangsang dan memperkuat ketidaksetaraan jender. Kedua, diskriminasi gender pada tingkat struktural ditopang oleh perlakuan yang berbeda terhadap perempuan di bawah hukum substantif. Akhirnya, baik struktur dan substansi hukum yang ditopang oleh budaya hukum yang diliputi dengan nilai-nilai patriarkal.
Sebuah sumber utama dari nilai-nilai patriarkal yang menginformasikan dan sah hukum agama. Doktrin agama yang telah dimasukkan dalam undang-undang negara adalah kekuatan yang sangat ampuh untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial sejak nilai-nilai diskriminatif yang terkandung dalam undang-undang dibenarkan dan diperkuat oleh otoritas keagamaan. Kelompok yang telah bekerja untuk mempromosikan kesetaraan jender dan adil perlakuan terhadap perempuan sudah lama undang-undang perkawinan dianggap baik sebagai sumber masalah sosial dan penyebab ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam kehidupan rumah tangga.
Hukum keluarga adalah masalah penting dalam Islam melebihi, dan telah sejak zaman Nabi. Hukum perkawinan, perceraian dan warisan diperlakukan lebih teliti dan lebih rinci dalam Al-Qur’an daripada hampir subjek lain. Salah satu sinyal kontribusi Islam kepada masyarakat Arab abad ketujuh adalah perbaikan dramatis dalam status perempuan dalam perkawinan. Sementara doktrin-doktrin Islam mengenai kejahatan dan transaksi sipil telah digantikan oleh model hukum setelah barat di sebagian besar dunia Muslim, hukum keluarga tetap diatur oleh Islam.
Pentingnya hukum keluarga dalam Islam adalah yang paling sering disebutkan dalam kaitannya dengan upaya untuk menolak perubahan kepada doktrin-doktrin era klasik. Konservatif penolakan terhadap usulan-usulan untuk membatasi laki-laki poligami dan perceraian dan laki-laki untuk menyamakan hak waris perempuan sering dikutip sebagai bukti dari tempat pusat ajaran keluarga dalam hukum Islam. Tapi kekhawatiran dengan perkawinan dan warisan tidak terbatas pada konservatif pembela doktrin yang diterima; hukum keluarga juga sangat penting bagi umat Islam yang berkomitmen untuk menafsirkan ulang atau memperbarui tradisi hukum dalam menanggapi kebutuhan dan realitas kehidupan kontemporer.
Tentang kehidupan keluarga, Indonesia memiliki The Kompilasi Hukum Islam (The Kompilasi). Kompilasi ini adalah kode perkawinan, warisan, dan aturan yayasan amal yang diumumkan dalam 1991as panduan untuk pengadilan Islam di Indonesia. Penyusunan itu disusun oleh sebuah komite yang terdiri dari wakil-wakil dari Mahkamah Agung dan Departemen Agama, dan disahkan oleh majelis para pemimpin keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah untuk tujuan itu.
Penyusunan harus direformasi karena mendiskriminasikan perempuan. Sekali lagi, Penyusunan, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang perkawinan secara eksplisit menempatkan perempuan Indonesia sebagai objek seksual dan didukung mensubordinasi posisi perempuan dalam relasi gender. Diskriminasi dan ketidaksetaraan dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai: definisi perkawinan, wali dalam perkawinan, saksi dalam perkawinan, usia perkawinan, mahar pernikahan (mahar), perkawinan pendaftaran, nusyuz, hak dan tanggung jawab dari pasangan, mendapatkan penghidupan, poligami, antar -agama perkawinan, iddah (masa tunggu), perkawinan kontrak dan perkawinan tambahan anak-anak.
Pada tahun 2004, tim saya di Departemen Agama telah mengusulkan The Amandemen dari Kompilasi Hukum Islam dalam nama Counter Draft Legal Kompilasi Hukum Islam (CLD). CLD ini berbeda dari sebelumnya hukum keluarga Indonesia, proposal dalam CLD merangkul bahwa implikasi dari Alquran komitmen untuk kesetaraan dan kebebasan dalam cara yang menyeluruh dan tanpa kompromi. Kode ini dibangun pada premis bahwa realisasi visi Alquran keluarga dapat dicapai hanya jika nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan yang tercermin dalam semua aspek pembentukan dan pengaturan perkawinan dan keluarga. Pelepasan kode harus dipahami sebagai kontribusi dan undangan ke pencarian sedang berlangsung untuk menemukan arti sebenarnya dari hukum keluarga Islam bagi umat Islam Indonesia kontemporer.
Mempromosikan pluralisme dan perdamaian di masyarakat pluralistik
Komunitas Muslim Indonesia melambangkan kasus keunikan yang luar biasa. Meskipun merupakan dunia yang ditunjuk sebagai komunitas Muslim terbesar, Indonesia bukanlah negara Islam. Kondisi tersebut muncul karena para pendiri republik ini-mayoritas dari mereka adalah Muslim tidak memilih Islam sebagai dasar negara. Sebaliknya, mereka memilih Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan pada saat yang sama sebagai pedoman dalam mendirikan negara kekuasaan politik. Tentu saja, pilihan semacam itu tidak dibuat tanpa alasan juga tidak mudah untuk dilakukan.
Catatan sejarah yang ditampilkan secara tegas dan jelas lahir saksi fakta bahwa perdebatan para pendiri komunitas Muslim telah merobek kelompok menjadi dua kutub sangat berlawanan: kaum nasionalis dan Islamis itu aggravatingly pahit dan keras. Mantan mendukung Pancasila, dan yang terakhir ingin Indonesia harus didasarkan pada Ideologi Islam. Semacam itu terjadi perdebatan sengit dalam pertemuan sebelum atau dalam pasca Proklamasi Kemerdekaan, terutama dalam sidang-sidang yang diselenggarakan di DPR pada tahun 1945. Pemilihan Pancasila sebagai dasar di mana negara dan kehidupan bangsa didasarkan saksi kemenangan nasionalistis Muslim. Fakta ini juga membuktikan bahwa sejak awal tokoh-tokoh kunci muslim telah meletakkan mempertimbangkan pentingnya mempertahankan nilai pluralistik dan demokratis dalam kehidupan bersama sebagai bangsa di Indonesia.
Pilihan yang dibuat itu sangat realistis. Setidaknya ada dua alasan yang mendukung. Pertama, Indonesia adalah rumah bagi orang-orang dari keragaman etnis yang besar, dengan masing-masing berbeda budaya dan bahasa, yang mendiami ribuan pulau di kepulauan Nusantara, tersebar dari Sumatera di ujung barat sampai Irian di bagian paling timur. Kedua, sejak lama masyarakat yang mendiami kepulauan Nusantara telah dikenal sebagai komunitas religius yang bersedia menerima kedatangan agama-agama yang berasal dari luar Nusantara, seperti Kristen, Islam, agama Budha, dan Hindu. Konsekuensi logis dari inklusifitas dan toleransi besar, masyarakat Indonesia sangat beragam, mengikuti agama-agama yang berbeda, tidak hanya bagi mereka agama-agama besar tersebut, tetapi juga kepada ratusan agama-agama lokal yang biasanya di luar kesadaran publik.
Matinya Soeharto setelah lebih dari tiga dekade berkuasa diikuti oleh kebebasan politik belum pernah terjadi sebelumnya, terutama bagi kelompok-kelompok Islam yang pada masa lalu telah sangat terbatas di ranah publik. Akibatnya, Islamisme berkembang di sebagai Muslim sekarang mampu bebas mengekspresikan dan mengartikulasikan ide-ide mereka dalam domain publik tanpa rasa takut akan pembalasan.
Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru. Pertama, adalah pembentukan berbagai partai politik Islam yang diadopsi Islam sebagai landasan dasar mereka, sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, adalah munculnya kelompok-kelompok Islam di seluruh negara yang dianggap oleh banyak orang sebagai radikal dalam tindakan mereka atau ideologi (atau keduanya), seperti Lasykar Jihad, FPI, Hizbut Tahrir dan MMI. Ketiga, adalah meningkatnya permintaan untuk pelaksanaan formal syari’at di beberapa daerah di Indonesia. Aceh adalah provinsi pertama untuk menuntut penerapan syari’at.
Alasan utama untuk menerapkan hukum syariah di seluruh Indonesia adalah bahwa Syari’ah adalah hukum yang paling tepat karena terungkap oleh Allah. Alasan kedua adalah kegagalan sistem sekuler.
Gempa dalam “MUJARABAT”
•23 Desember 2009 • Tinggalkan sebuah KomentarBeberapa pakar dan ahli hampir bisa dipastikan bicara seputar GEMPA. Baik itu saat Gempa terjadi, ataupun saat Gempa “tidak musim.” Mereka berbicara dengan masing-masing disiplin ilmunya… dari yang mulai sangat ilmiah, semi ilmiah, sampai dengan di ‘ilmiah-ilmiah” kan, padahal justru (oleh sebagian pihak, di cap) memperlihatkan ke ngawurannanya.
Namun, sangat tidak bijak, kiraya ketika kita meng Klaim yang ini benar, dan yang itu salah, dengan tanpa dibarengi alasan dan dilihat dari berbagai sisi…
Tidak ketinggalan, lembaran-lembaran klasik pun berbicara seputar Gempa, meskipun terkesan jauh dari kata yang “bicara” dibanding Karya-karya kontemporer. Namun, tidak ada salahnya kita tengok sekejap apa yang tertuang dalam tulisan orag-orang tua kita dulu itu….
Berikut Gempa, yang merupakan tanda-tanda paska terjadinya, menurut Bulan (pada) tahun Hijriyah:
- Muharrom
Siang: banyak orang yang hidup (dalam keadaan) prihatin
Malam: harga (menjadi)mahal
- Shafar
Siang: Banyak warga pindah (dari satu tempat ke tempat lain, dan banyak (warga terserang) penyakit
Malam: keselamatan selama satu tahun (melingkupi warga)
- Rabi’ul awal
Siang: Banyak orang mendapatkan derajat (naik dereajat)
Malam: Banyak (turun) hujan, angin dan ombak (badai)
- Rabi’ul akhir
Siang: Banyak orang dan hewan mati
Malam: Banyak (turun) hujan, harga murah, dan tanaman bagus (dalam panen)
- Jumadil awal
Siang: banyak musuh
Malam: kebahagiaan (rahayu)
- Jumadil akhir
Siang: kemarau panjangdan hewan (banyak) yang mati dalam tahun itu
Malam: banyak penyakit (menyerang) dan kepahitan
- Rajab
Siang: Banyak penyakit dalam satu tahun
Malam: perang besar
- Sya’ban
Banya korang mati dan harga (menjadi) mahal
- Ramadhan
Siang; banyak (warga) bertengkar
Malam: banyak orang pindah (dari satu daerah ke daerah lain)
- Syawal
Siang: banyak penyakit dan kerusakan
Malam: perang besar dan banyak orang (dalam keadaan) kesusahan
- Dzulqaidah
Siang: Orang (be)rebut(an)
Malam: banyak orang pindah (dari satu daerah ke daerah lain)
- Dzulhijjah
Siang: banyak orang berduka, dan berseteru
Malam: banyak kerusakan, banyak (turun) hujan, harga sembako murah dan banyak orang berbuat kebajikan
Wallahu’alam
Di ambil dari: Kitab Mujarobat hlm 56-57
Kenapa pada saat itu, kamu OK??!!
•16 Oktober 2009 • & Komentar“Kang, dah tiga bulan ini, Neng ngga datang bulan” kata-kata itu seperti sebuah tamparan yang telak mengujamkan tepat di jantungku. Selera makanku pun secara spontasintas menghilang, padahal sejak tadi pagi, belum sesuap pun nasi masuk mengisi perutku.
“Gimana Kang? Lama-lama keluarga akan tahu, kalo Neng ternyata Hamil, dan dengan sendirinya Neng akan dikucil in oleh keluarga Neng, kalo sampai tau Neng Hamil, Kang” panjang lebar, perempuan di sampingku ini bertutur seputar “Tamu bulanan” yang udah tiga bulan ngga datang berkunjung. Tapi aku, masih belum dapatkan kata-kata yang pas untuk dijadikan jawaban atas omongan perempuan yang dulu aku kejar selama 7 bulan, sebelum akhirnya aku dapatkan dia.
“Kang, jawab dong, kalo Akang itu mao tanggung jawab, Akang siap jadi Bapak Biologis sekaligus Piskologis janin yang Neng kandung, Kang” kembali dia nyerang aku dengan tuntutan-tuntutannya. Kali ini, ada suara berat seperti nahan tangis keluar dari bibirnya, yang membuat temen-temen ku iri, melihat aku jalan bareng dengan dia.
“Sebentar Neng..Akang mo nyari rokok dulu ya….” Kataku sambil naruh, HP, Jaket biar dia percaya kalo aku emang bener-bener ngga bakalan kabur. “Jangan lama-lama Kang” jawab dia tanpa aku tengok. “Ya” jawab ku singkat.
Ku ngga bener-bener keluar untuk cari Rokok,karena memang Stock Rokok ku masih aman. Tapi emang ada sesuatu yang pengen aku beli. Sekitar lima menit, akhirnya apa yang aku cari,ketemu juga. setelah transaksi, aku balik ke tempat kekasihku tadi aku tinggalin. Dengan tatapan bingung, dia menyambut kedatangan aku yang nenteng dua tentengan sambil ngisep Rokok.
“Silahkan Neng,dimakan” aku mencoba mempersilahkan Perempuan yang jadi inceran banyak orang ini untuk mencicipi apa yang aku bawa. Tapi bukan ucapan terima kasih yang aku dapat, melainkan isak tangis sambil sesekali kata-kata caci-maki keluar dari bibirnya, menanggapi “tawar”an ku itu.
“Ini, Kang yang Akang bilang sebuah Cinta kasih Sayang ?? Ini yang AKang omongin sama orang-orang tentang sebuah ajaran luhur bernama ajaran cinta kasih, Kang? Inikah sosok laki-laki yang selama ini aku banggain karena bisa jalan bareng?” panjang lebar dia nyereng aku.
“Kang, Demi Allah, Aku ngga bakalan ngelakuin kebodohan untuk ke dua kalinya, Kang…. Aku ngga bakalan ngebunuh Janin yang aku kandung dengan “oleh-oleh” yang Akang bawa. Aku ngga nyangka, tenyata sosok laki-laki yang selama ini aku anggap bijak, sangat jauh dari kenyataan. Aku hanya pengen kepastian, Akang siap untuk jadi suami Saya dan Ayah dari anak yang saya kandung, Kang” Aku liat air matanya mulai meleleh, dengan paras muka yang sudah memerah menahan emosi.
“Sudah lah hentikan ocehan mu…. Ngga usah Munafik Kau jadi Manusia…. Kamu juga suka khan melakukannya? Kalau ngga suka, kenapa pada saat itu kamu mau aku ajak??!” Dengan enteng aku mencoba ngebantah segala omongan yang dia tuduhkan ke aku.
“Oh, ini jadi gaya sesunguhnya dari kamu, Kang? Ini sesunguhnya identitas kamu selama ini?!! Ok,kalo itu emang yang ada dalam tengkorak kepalamu Kang…..tapi satu yang harus kamu ingat, Jangan penah berharap aku membunuh anak ini. Dan sampai kapan pun aku akan memelihara anak ini dengan segala dosa yang menyertai aku. Dan aku berjanji, aku tidak hanya sekedar menjadi Perempuan, yang hanya bisa hamil dan melahirkan, tapi lebih dari itu, Aku akan menjadi Ibu, yang menyusui, dan mendidik agar anak ini tidak seperti Ayah Biologis nya!!!! Terimakasih Kang, karena Akang telah memberi satu lagi ilmu buwat aku”
Aku Ingin Nikah Dengan MIYABI!!!
•16 Oktober 2009 • Tinggalkan sebuah KomentarIndonesia Haram Untuk Miyabi
Ditengah hiruk-pikuk saudara kita mencari sanak kerabatnya di rerentuhan Gempa 7,6 SR di Padang, Sumatrea 30 September lalu dan ucapan selamat yang ditujukan kepada Dansus 88, karena (kemungkinan besar) telah melumpuhkan (kembali) teroris jaringan Al-Qaida Asia Tenggara, menyelinap dalam beberapa media kita, baik media cetak, elektronik maupun Online, hiruk pikuk Massa Ormas tentang rencana kedatangan artis kelas dunia, Maria Ozawa.
Salah satu seniman muda kita, Raditya Dika berencana mengangkat sebuah film layar lebar, “Menculik Miyabi. ”Agar film tersebut, mendapatkan “ruhnya” sehingga sang sutradara muda tersebut juga berniat untuk mendatangkan Tokoh yang menjadi idola bagi “penjelasah” berbagai macam situs di dunia maya itu.
Disinilah “indahnya” system demokrasi Indonesia. Rencana tersebut spontan mengundang dua kelompok yang bersebarangan, antara yang Pro dan kontra. Namun, sampai saat ini, hanya kalangan yang kontra saja lah, yang sudah berani mengapresasikan ketidak setujuannya tersebut di depan umum, dengan cara demonstrasi yang melibatkan massa yang cukup banyak.
Latar belakang kehidupan Miyabi, adalah alasan mereka yang kontra terhadap rencana kedatangan “Artis” dengan kulit yang bersih ini, datang untuk mengisi dan menjalani syuting film Indonesia. Dalam pandangan mereka, apapun Genre Film yang akan dibintangi oleh MIYABI, hal tersebut tidak menjadi alasan Miyabi bisa datang ke Indonesia, lebih-leih bermain untuk film Indonesia.
Latar belakang “Aksi”Miyabi yang notabene sebagai pemain Film Porno, yang (mungkin) bisa disesajajarkan dengan Bintang Film lainnya, seperti Asia Carera, menjadai alasan utama golongan yang Kontra menolak dengan tegas, bahkan mengancam akan melakukan aksi yang sedikit “Anarkhis” andaikan Miyabi tetep datang dan menjalani syuting di Indonesia.
Dalam pandangan mereka, Image Miyabi sebagai Bintang Film Porno, tidak akan bisa berubah hanya karena Miyabi akan bermain dalam sebuah Film yang (konon) ber genre Komedi, sehingga pesan yang ingin disampaikan oleh Film tersebut, tidak akan terlepas dari pesan Miyabi sebagai Bintang film Porno tersebut. Secara tidak langsung, hal tersebut akan menggiring kepada Opini-opini seputar Pornoisme, dan tidak menutup kemungkinan, akan ada film-film selanjutnya yang juga akan mendatangkan MIYaBI MIYABI lain.
Sementara yang pro akan rencana kedatangan Miyabi, mereka beralasan Film ini merupakan Karya anak Bangsa yang perlu dihargai, sekaligus diberikan kesempatan untuk mengapresiakiskannya. Kesan yang mungkin akan tebentuk bagi sebagian kalangan setelah nonton film yang diberi judul “Meculik Miyabi,” itu akan di tentukan oleh masing-masing individu. Mereka menganggap tidak bijak, adanya aksi pem-boikot-an terhadap rencana kedatangan Miyabi, dengan alasan, kedatangan Miyabi bukan untuk bermain film Porno.
Miyabi, dengan segala pesona yang dimilikinya, saya rasa (maaf) tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan kepada perempuan yang konon telah bermain Film Porno sejak usia belasan tahun tesrebut. Dengan catatan, Maxima sebagai Pihak Rumah Produksi, berani menjamin, bahwa tidak ada aktifitas “Syuting” lain selain menjalani “Menculik Miyabi” itu. Dan tentunya, Rumah produksi juga harus berani menerima segala Konskwensi, apabila dikemudian hari ditemukan adanya “Syuting” selain “menculik Miyabi”
Penolakan rencana kedatangan Miyabi secara membabi buta, (saya rasa) bukanlah suatu cara untuk menghentikan praktek Mesum di bumi nusantara ini, terlebih, Miyabi datang ke Indonesia untuk bermain Film dengan Genre komedi, yag tentunya kehidupannya sehari-harinya pun akan seperti kebanyakan warga asing yang datang ke Indonesia, dengan Celana, Baju yang lengkap.
Ada banyak keuntumngan, (saya rasa) kalau sampai Miyabi bisa datang ke Indonesia. Miyabi, bintang Film apapun predikat yang dia sandang, harus kita akui, merupakan sosok yang fenomenal di dunia jagat hiburan. Dengan datangnya dia ke Indonesia, diharapkan akan menjadi angin segar bagi perkembangan dunia pariwisata Indonesia yang beberapa kali di hantam krisis, karena adanya beberapaperingatan dari pemerintah asing bagi warganya yang hendak menlakukan perjalanan ke Idonesia, setelah adanya aksiteroris.
Miyabi, sebagai artis papan atas, bisa menjadi iklan berjalan bagi keindahan Indonesia di mata dunia, yang berimplikais kepada majunya dunia pariwisata Indonesia, sekaligus besarnya nilai-nilai demokrasi di Bumi nusantara ini. Miyabi, sungguh sangat bisa dijadikan sebagai media untuk promo keindahan Indonesia ini.
Miyabi sebagai bintang Film Sex, ditakutkan akan “menyebarkan “virus-virus Sex bagi warga Indonesia?
Eksistensi Indoensia sebagai Negara yang ber ke-tuhan-an, dipertaruhkan dengan kedatangan Miyabi. Dengan lima agama yang tumbuh subur di Indonesia, seharusnya Indonesia mampu menyampaikan pesan-pesan agama kepada setiap warga yang singgah di dalamnya. Kedatangan Miyabi, seharusnya dijadikan “tantangan” bagi warganya untuk membuktikan, bahwa, kebaikan Agama dan keyakinan yang kita pegang bisa ditularkan untuk semua orang.
Bahkan, harapan besar yang semoga bisa terelaisasi, (meskipun sebagain dari kita, mungkin, ada yang senyum sinis), Indonesai, dengan segala keindahannya mampu merubah seorang Miyabi menjadi mausia yang lebih baik dari sekarang, serta menjadi umat suatu agama yang taat menjalankan agamanya, sehingga tidak menutupkemungkinan setelah “Menculik Miyabi,” akan lahir lagi film yang dibintangi Miyabi dengan judul “Ingin Nikah Dengan Miyabi” .
Untuk mengakhiri tulisan ini, sekedar menengok sebentar pada cerita klasik penulis saat kecil dulu, ketika Nenek penulis pernah bercerita. “Pada suatu hari ada seorang pelacur yang kehausan mendatangi sumur untuk mengobati rasa hausnya itu. Namum setelah pelacur itu mendapatkan air, datanglah seekor anjing, yang juga dalam keadaan haus. Kemudian pelacur itu memberikan airnya itu, padahal dia belum sempet meminum. Dan akhirnya pelacur itu mati karena kehausaan. Maka, tidak lah Allah akan membalas pelacur itu, kecuali dengan sorga.
Wallahu a’lam.
Belanja 9 ribu, Duwit Yang Dibawa 1 Ribu.
•23 Mei 2009 • & KomentarMalam ini aku dimintai tolong sorang sodara untuk beli Capcay plus Nasi, di deket kontrakan. Setelah nerima duwit, ganti pakaian, aku langsung cabut ke Warung semi lesehan. Pesen, duduk nunggu, 15 menit kemudian, beres. Nah disini masalah muncul….
“Berapa A?”
“9 ribu, A”
Karena ngerasa aku tadi dikasih duwit 15 ribu, 10 ribu sama 5 ribuan, dengen pedenya aku ngerogoh saku. Tapi, alamak…. Koq disaku yang ada Cuma satu lembar, 1 ribu RUPIAH!!!! Periksa kanan-kiri, depan belakang, tetep, 1 RIBU RUPIAH!!!!!!
Sambil mesem-mesem, akhirnya, “A, maaf, duwitna ketinggal. Ntar aku kesini lagi”
“Oh, ya A… ngga apa-apa”
Sebagai jaminan, Capcay plus Nasi yang dah siap, aku taruh. Takutnya, dia ngga percaya. Secara gitu, baru pertama kali beli di lesehan itu.
Ambil langkah seribu, meskipun ngga lari, dan ternyata, dua lembar, 10 ribu sama 5 ribu masih bertengger manis di atas monitor computer. Koq bisa, ya…….??????
Ngga mau tambah malu, langsung samber kunci, dan gas kembali ke lesehan tadi. Beres transaksi, balik kanan sambil nyengir dalem ati….. “perasaan, aku belum tua-tua amat. Tapi koq, ya kenapa ngidap penyakitnya orang tua, ya…?????”
Dan ternyata, setelah aku ingat-ingat hampir sekitar 10 kalinya aku ngalamin kaya gitu. Pas aku SMS ke seorang temen, jawabanna bisa ditebak “KETUAAN KANGGGGGGGGG!!!!!!”
Untungnya, waktu aku nyari alibi, di lesehan ngga ada pembeli dari kalangan makhluk Tuhan yang sexi, PEREMPUAN. Ngga kebayang, kalau sampai, di lesehan itu ada yang jenis kelaminnya Perempuan……… Hmmmmmmmmmmmmmmmmm!!!!!!!!!


Komentar Terakhir