Mengapa Kau Sakiti Ibu seperti ini, Nak..?

•Desember 27, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Diusuia ku yang masuk kepala dua, aku rasa, aku adalah makhluk yang paling beruntung di dunia ini. Dengan fisik yang sangat luar biasa, yang bisa membuwat laki-laki lain merasa iri, karena tidak di karunia fisik seperti fisikku, materi yang membuwat aku tidak mengalami kesulitan sedikitpun untuk mendapatkan barang-barang yang aku ingin, pun kini aku genggam.

Anugerah fisk dan materi yang memadai, membuwat aku dengan sangat gampangnya untuk bisa gunta-ganti cewek, se suka ku. Dari mulai cewek yang masih bersegam Putih-Abu, sampai dengan cewek yang sudah berstatus sebagai istri laki-laki lain. Ketika aku menginginkan, aku tidak pernah mengalami kesulitan sedikitpun.

Dalam satu bulan, tidak jarang aku menjalin dan melakukan hubungan sedikitnya dengan 4 orang cewek, tanpa harus merasa terbebani harus bertanggung jawab, toh mereka sendiri merasa beruntung bisa menjalin hubungan dengan aku. Bahkan, kalau lebih dari hanya sekedar menjalin hubungan, mereka merasakan mendapat anugerah yang super besar, karena merasa telah terpilih oleh aku.

Namun, kemudian masalah kecil muncul, ketika aku merasa mencintai pada salah seorang “temen” ku, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Masalah muncul bukan karena dia tidak mau menerima kehadiran Aku. Tapi, karena dia meminta konskwensi dari aku. Karena aku merasa telah “jatuh,” dengan sangat berat hati, akhinya aku sanggupi syarat itu, meskipun sangat berat: Aku harus setia dengan dia, dan melangkah ke jenjang pernikahan.

Dia pengen anak yang dia kandung hasil hubungan nya dengan aku ini mendapatkan status sebagai anak ku.

Masalah besar mncul, ketika aku mencoba memberi tau orang tua ku seputar rencana pernikahan kami. Dengan penuh ke takutan, aku mencoba mencari kata-kata yang pas untuk disampaikan kepada orang tua ku, bahwa, calon menantunya ini telah mengandung anak aku, yang juga calon cucunya.

Dengan penuh ke Grogian, akhirnya kami, aku dan calon istriku, perempuan yang telah mengandung anakku,  mendapatkan kesimpulan untuk menceritakan semuanya, tanpa ada yang di buwang sedikitpun dari orang tua ku.

Seketika, kegagahan yang aku bangga-bangakan selama ini, seakan-akan menghilang, laksana biola tak berdawai, tak ada artinya sedikitpun. Aku, yang selama ini telah di sanjung dan dihoramti oleh orang banyak, seketika, merasa teramat sangat kecil, saat ibu mencoba menangapi kabar yang aku berikan, telingaku laksana mendengar gemerincing lonceng yang di deraikan persis di telingaku.

“Nak, kenapa kamu sampai melakukan itu semua, Nak…. Selama ini, Ibu tidak pernah menuntut kamu untuk memenuhi kebutuhan hidup Ibu, meskipun kamu telah lebih dari cukup. Ibu tidak memaksa kamu untuk pulang tiap bulan untuk mengobati kerinduan ibu, karena ibu tau, kamu sibuk. Ibu rela dan ikhlas, tetap mengandalkan usaha Ibu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari ibu. Ibu, hanya bisa memandangi photo mu, untuk sedikit mengobati kerinduan padamu Nak. Ibu rela, dan tidak berharap kamu mengganti biaya yang ibu berikan untuk sekolah dan kuliah mu, Nak..Ibu rela… karena itu kewajiban Ibu, Nak…”

“Tapi, kenapa lantas kamu tega menyakiti hati Ibu, Nak… kamu telah melukai hati Ibu, yang entah apakah sangup untuk diobati… Kamu telah mengkhianti Ibu, Nak…. Kamu, yang selama ni Ibu banggakan, ternyata kamu tidak pernah bangga dengan dongeng-dongeng ibu saat kecil sampai dewasa ini, Nak…”

“Nak, Ibu tau, kamu manusia modern yang hidup di kota besar, Nak… kehidupan kamu sekarang sangat jauh berbeda dengan kehidupan kamu di kampong dulu, Nak.. dan itu yang membuat Ibu bangga… kamu telah sukses dan berhasil secara materi.. tapi kenapa justru itu mengalahkan Spiritual dan Emosi mu, Nak..kenapa???”

“Nak, kapan pun dan dimanapun, yang namnya berhubungan badan diluar nikah itu adalah dosa, Nak..Dosa besar… Tidak ada suatu agama pun yang membolehkan itu, Nak… Bukan.. bukan hanya dikampung saja, hokum itu berlaku, Nak..tapi juga berlaku untuk orang-orang yang hidup di kota seperti kamu, Nak… Nak, Ibu sangat terpukul dan merasa sakit hati, dengan kabar yang kamu samapaikan, Nak… Sangat terpukul”

“Entah, apakah Ibu bias memaafakan mu, Nak….meskipun mungkin kamu sudah tidak menghiraukan aku, Ibu mu Nak… Entah, apakah Ibu tidak menaruh dendam, dengan cara membiarkan kamu menginjak rumah yang telah di bangun oleh aku dan Bapakmu ini, Nak… Entah, Nak….”

Sampai dengan kata-kata itu, Ibu tiba-tiba terjatuh. Aku, yang didampingi oleh calon istriku yang juga mengandung calon anakku, mencoba untuk menolong ibu, dengan membawa Ibu ke kamar tidur ibu.

Ketakutanku semakin memuncak, ketika tubuh Ibu tidak memperlihatkan bergerak dengan normal, sebagai cirri nafas yang normal. Detik-demi detik, denyut itu semakin pelan, dan akhirnya…… sama sakli tidak ada….

Ibu, yang saat aku datang beberapa menit yang lalu, menyambut dengan wajah penuh senyum dan sumingah itu, benar-benar telah ditingalkan oleh Ruh nya.

Ruh meninggalkan Ibu, beberapa saat setelah aku memberi kabar bahwa aku akan menikah dengan seorang perempuan yang saat ini telah mengandung anakku…

Ibu, maafkanlah aku, yang selama hidup Mu, aku tidak pernh sekalipun membahagiakan Mu, Ibu…

Ibu, aku tau, perbuatanku telah jauh dari kata-kata “maaf” dari Mu, Ibu….

Tapi, Ibu.. Demi Tuhan yang Nyawaku berada di Tangna-Nya, Aku tidak akan pernah merasa bahagai dalam hidup dan matiku kelak, jika aku tidak mendapatkan maaf, dan restu Mu, wahai malhluk yang sangat di Mulikan Tuhan di dunia ini, Engkau Ibu….

Ibu, maafkan aku, yang telah melupakan nilai-nilai moral dan agama yang senantiasa kau berikan pada ku, sejak aku belajar bicara dan mampu mendengar, Ibu…

Ibu, maafkan aku Ibu…maafkan aku….maafkan aku Ibu…..

Islam sumber untuk pemberdayaan perempuan

•Desember 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Sebagai seorang perempuan Muslim, saya percaya bahwa inti dari Islam adalah terungkap dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan itu. Ekspresi yang paling lengkap dari nilai-nilai tersebut adalah pengakuan oleh Islam fundamental kesetaraan dan kesatuan seluruh umat manusia. Semua manusia dianggap sama. Semua manusia sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Satu-satunya hal yang membedakan satu individu dari yang lain adalah derajat dan kualitas pengabdian dan ketaatan kepada Allah. Dan satu-satunya yang mampu menilai kualitas pengabdian manusia adalah Allah sendiri.
Teologis, Islam adalah rahmat bagi semua manusia. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran-ajarannya mengandung nilai-nilai universal yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, meliputi semua masalah manusia dari buaian ke liang kubur. Dari aspek hukum, Islam mencakup berbagai masalah yang dihadapi manusia dalam peran mereka sebagai individu dan anggota masyarakat. Dari aspek psikologis, ajarannya mencakup menyediakan semua perdamaian baik materiil dan spiritual, fisik dan mental. Dari aspek antropologi, ajaran-ajarannya yang ditujukan kepada semua bangsa-bangsa dan bangsa-bangsa di dunia.
Islam membawa keluar pentingnya prinsip kesetaraan di antara umat manusia. Semua ajaran Islam membawa kedepan persamaan berdiri dan perawakannya di antara manusia tanpa memandang jenis kelamin, warna, kulit, lokasi geografis, dan status sosial, seperti yang diberikan dalam Alquran: Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan telah membuat Anda bangsa dan suku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling religius taat kepada Allah di antara kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui.
Bahkan jika ada perbedaan besar antara manusia, seperti perbedaan ini tidak dimaksudkan untuk menindas satu sama lain, untuk membedakan satu sama lain, dan menjadi bermusuhan terhadap satu sama lain. Tujuan utama dari penciptaan manusia adalah untuk tujuan mulia, yaitu, untuk mengetahui satu sama lain dan untuk membangun saling pengertian di antara manusia.
Masalahnya adalah bahwa pada umumnya, masyarakat Muslim menganggap perempuan sebagai makhluk yang berbagi setengah dari yang dari rekan laki-lakinya, sesuai, hak-hak wanita warisan hanya separuh dari laki-laki; jumlah yang ditawarkan untuk kambing akikah (ritual mencukur dari kepala pada bayi dan upacara pengorbanan tujuh hari setelah kelahiran) anak perempuan adalah setengah dari yang disediakan untuk anak laki-laki; dua saksi wanita dipersamakan untuk satu orang saksi, dan mahar (mas kawin), properti yang dibawa oleh pengantin pria kepada calon pengantin) selalu ditafsirkan sebagai harga dari vagina atau pembayaran dari tubuh perempuan.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam konteks perempuan, pelaksanaan hukum Islam di negara-negara Muslim menandakan perempuan melemparkan kembali ke rumah batas-batas dalam negeri, kembali ke bagian dari prinsip-prinsip domestikasi perempuan; membangun kembali subordinasi perempuan. Hal ini jelas-jelas terbukti bahwa upaya untuk menerapkan hukum Islam di masyarakat hal pertama yang pertama, selalu dibuat dengan merujuk pada lempar kontrol atas tubuh wanita, dengan membatasi aktivitas perempuan, dengan pengiriman belakang perempuan ke kehidupan dipelihara di rumah .
Jadi, ada naik pertanyaan kritis: Apa yang salah dengan perempuan? Dan mengapa mereka selalu bersaing untuk dalam hal kebijakan publik? Jawabannya sangat sederhana, adalah bahwa: untuk menaklukkan perempuan berarti menguasai kehidupan, mengontrol kekuasaan, membela kebenaran, dan juga menjaga moralitas dalam kehidupan sosial. Selama pekerjaan saya dalam isu perempuan ini, aku telah sampai pada kesimpulan bahwa perempuan selalu menjadi objek dari kompetisi karena apa-apa kecuali tubuh mereka, karena mereka adalah pengejawantahan dari aneka simbol: simbol kehidupan, kekuasaan, kebenaran, moralitas , dan dari kemurnian ajaran agama. Wanita selalu menjadi target pertama dan terpenting dari setiap kampanye dan upaya hukum Islam pelaksanaan atau formalisasi.

Reinterpretasi Islam adalah suatu keharusan
Faktor utama penurunan posisi perempuan dalam masyarakat Muslim, adalah interpretasi agama yang dibangun oleh para pemilik otoritas keagamaan, dan itu bukanlah agama itu sendiri. Jadi itu, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah adalah reinterpretasi ajaran agama atau ijtihad.
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa masyarakat muslim hampir sepakat bahwa ijtihad dalam arti membangun penafsiran baru dan pendekatan pemahaman Islam adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya setelah Nabi meninggal, bahkan di era hidupnya. Hadits dari Muaz bin Jabal menunjukkan bahwa kebutuhan sangat jelas. Hadits lain biasanya disebut berkenaan dengan pentingnya ijtihad adalah: innallaha yab’atsu ala kulli ra’tsi miati tsanah pria yujaddidu laha dinaha. (Sebenarnya Allah akan berhasil dalam setiap 100 tahun, seorang agen pembaruan yang akan memperbaharui interpretasi agama).
Menurut pendapat saya, Islam reinterpretasi atau ijtihad harus didasarkan pada setidaknya tiga prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Tawhid
Inti dan dasar Islam adalah konsep tauhid. Tawhid adalah dasar pengabdian manusia kepada Allah, dan membimbing manusia tentang bagaimana membangun hubungan yang harmonis di antara mereka sendiri. Dalam kehidupan setiap hari, Tawhid adalah acuan utama yang mengarah membimbing manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungan mereka dengan Allah dan dengan manusia lainnya dan alam semesta. Praktek yang tulus Tawhid asli akan membawa manusia kepada kehidupan yang baik di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat.
Apa arti sebenarnya dari tawhid? Ketika diingat bahwa esensi Islam adalah sistem nilai-nilai kemanusiaan, menjadi jelas bahwa tauhid tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusiawi kita dalam setiap-Daylife, dan terutama hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaan berikutnya, lalu, adalah apa artinya dalam konteks hubungan-hubungan untuk mengakui tawhid?
Pertanyaan terakhir ini membawa kita untuk lebih memahami makna Tawhid, khususnya dalam kaitannya dengan dan makna untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat bahwa makna tauhid praktis sering tidak dihargai sedemikian rupa sehingga datang untuk dilihat sebagai sebuah doktrin kuno tidak memiliki kaitan apapun dengan masalah-masalah kehidupan kontemporer. Tawhid sering secara dangkal dipahami sebagai alat untuk memahami sifat-sifat Allah, pilar-pilar iman, dan sebagainya. Itu tidak lagi muncul sebagai kekuatan yang menerangi dan membebaskan manusia dari ketidakadilan, penindasan, dan bentuk-bentuk pelecehan, seperti yang awalnya diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Dari sudut pandang etimologis tauhid berarti ‘untuk benar-benar tahu bahwa ada sesuatu yang satu’. Kita dapat menyimpulkan, oleh karena itu, bahwa tawhid berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan tidak kepada lain, patuhi semua peraturan dan larangan-Nya dengan sepenuh hati, penuh cinta dan harapan, dan hanya takut kepada-Nya.
Banyak ayat dalam Alquran menyebutkan Tawhid, tapi inti dari konsep Tawhid dapat ditemukan dalam surat Al-Ikhlas. Surah ini mengandung beberapa ajaran penting, seperti bahwa Allah adalah satu, bahwa Allah adalah dukungan kami, Allah tidak mempunyai orang tua maupun anak, dan bahwa Allah sama sekali tanpa sama.
Keyakinan bahwa tidak ada Allah sama dengan manusia melahirkan prinsip kesetaraan umat manusia, karena semua manusia adalah makhluk Allah. Tidak ada manusia lebih unggul dari yang lain; semua pada dasarnya sama. Tidak ada manusia dapat didewakan dalam arti dijadikan sumber bimbingan dan dukungan, untuk menjadi takut, berdoa kepada, dan tidak diragukan lagi dianggap sebagai benar. Seorang raja tidak bisa menjadi dewa kepada umat-Nya, seorang suami tidak bisa menjadi dewa kepada istrinya, orang kaya tidak bisa menjadi dewa untuk yang satu miskin. Karena mereka bukan dewa, raja-raja dan para pemimpin tidak dapat disembah oleh orang-orang seperti dewa; seorang karyawan tidak menyembah employer-nya; seorang istri tidak menyembah suaminya. Jadi, rasa takut dan tanpa syarat ketaatan terhadap seorang raja, seorang pemimpin, pemberi kerja, atau seorang suami yang melebihi apa yang diberikan kepada Allah adalah pengingkaran terhadap prinsip Tawhid.
Pada tingkat sosial, kekuatan tauhid Nabi memberikan keberanian untuk membela yang lemah, yang tertindas dan mereka yang dianggap tidak berdaya secara struktural dan sistematis, seperti perempuan, budak, dan anak-anak, serta mereka yang disiksa oleh para pemimpin mereka dan orang lain yang memegang posisi kekuasaan dan kekejaman mereka bersembunyi di balik nama Allah.
Hal ini jelas, karena itu, bahwa tauhid bukan hanya doktrin keagamaan yang statis. Ini adalah kekuatan aktif yang memungkinkan manusia untuk mengenali Allah sebagai Allah dan manusia sebagai manusia. Sebuah pemahaman asli makna Tawhid membawa keselamatan dan kemakmuran baik kepada perorangan dan juga membentuk dasar untuk suatu masyarakat yang bersifat moral, sipil, kemanusiaan, dan bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, kekejaman, ketakutan, dan penindasan terhadap individu atau kelompok. Ini adalah bagaimana prinsip yang digunakan, diajarkan, dan diperkenalkan oleh Nabi Muhammad saw.

2. Prinsip Maqashid al-Syar’iyah
Meskipun Al-Qur’an dan Hadis menghasilkan dan berbaring aturan yang mengikat hukum, memang, jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan masalah manusia, yang membutuhkan keputusan hukum. Oleh karena itu, diperbarui penafsiran atau ijtihad tidak dapat dihindari. Ijtihad seperti itu harus tetap berpegang pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadis. Dalam hal ini, saya ingin untuk dicatat bahwa pengertian dari kedua sumber daya tidak akan didasarkan pada arti harfiah melainkan lebih kontekstual dengan mengacu pada tujuan yang benar hukum Islam (maqashid al-Syari’ah). Tujuan Syari’ah jelas diimplementasikan dalam nilai keadilan (al-’adl), kebajikan (al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (al-musawah), kasih sayang (al-rahmah), pluralisme (al-ta’aduddiyah), dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (al-huquq al-insaniyah).
Al-Ghazali, Cendekiawan Islam terkemuka telah merumuskan nilai-nilai yang terukir dalam maqashid al-Syari’ah ke dalam lima prinsip dasar hak asasi manusia yang ditunjuk sebagai al-huquq al-khamsah. Yang mengatakan lima hak asasi manusia merupakan hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dengan bebas, hak untuk memiliki agama, hak untuk memiliki properti dan hak untuk mereproduksi keturunan. Konsep al-huquuq al-khamsah kemudian mengarah pada pentingnya memperlakukan manusia baik sebagai sasaran dan subyek hukum Islam.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama terkemuka dalam Fikih Islam di sekolah Hambali, telah menyatakan: hukum Islam sebenarnya didirikan untuk kepentingan dan keuntungan umat manusia dan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan universal seperti keutamaan , keadilan, belas kasih, kebijaksanaan, dan seterusnya dan seterusnya. Ini adalah prinsip-prinsip ini yang akan melayani pedoman dalam pembuatan undang-undang, dan harus mengilhami semua aktor pembuat undang-undang. Apa yang pernah jadi mereka. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berarti yang bertentangan dengan cita-cita sejati undang-undang Islam itu sendiri.
Inspirasi lain pernyataan yang dibuat oleh Ibnu Rusyd. Dia mengatakan bahwa manfaat bagi manusia merupakan akar dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Allah. Bahkan lebih, Izzuddin Ibn Abdissalam telah tiba pada kesimpulan bahwa semua ketentuan agama diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia.
Sangat penting untuk dicatat bahwa didasarkan pada teori Maqashid al-Syari’ah, Ibnu Muqaffa ayat-ayat Al-Quran diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Pertama, ayat ushuliyah (ayat universal) yang bersifat universal di alam karena menjelaskan ajaran-ajaran fundamental Islam, seperti ayat-ayat Al-Qur’an mengatur perkawinan, warisan dan transaksi sosial. Kedua, ayat furu’iyah (ayat tertentu) yang bersifat khusus karena mengungkapkan hal-hal tertentu, seperti ayat-ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kebijaksanaan.
Sayangnya, sebagian besar umat Islam membayar perhatian dan terlalu banyak terbawa dalam pelaksanaan ayat-ayat tertentu dan tidak membayar memperhatikan dan membuang yang universal. Tidaklah mengherankan bahwa umat Islam ‘penampilan tampak kaku, eksklusif, dan sangat tidak ramah perempuan.

3. Prinsip relativitas fiqh
Sebagai seorang Muslim, saya tidak ragu bahwa Alquran adalah kebenaran abadi dan mutlak, tetapi interpretasi tidak pernah benar-benar abadi dan abadi. Penafsirannya selalu relatif. Perkembangan sejarah banyak sekolah Fikih Islam (fiqh) merupakan bukti yang jelas dan positif dari sifat relatif penafsiran. Fiqh seperti yang kita kenal sekarang ini adalah benar-benar hasil dari kegiatan intelektual sarjana muslim.
Sangatlah penting untuk memahami bahwa seorang faqih, namun objektif ia hampir tidak mungkin bisa terpisah dari diri dia sosio lingkup sejarah, hukum, tradisi yang berkembang pada waktu hidupnya. Oleh karena itu, kodifikasi pandangan fiqh yang berlaku di gender – bias masyarakat pasti akan menghasilkan buku-buku fiqh yang misogynic.
Akhirnya, saya ingin merekomendasikan bahwa orang Islam harus menyadari bahwa Al-Quran dan Sunnah adalah teks-teks yang harus dibaca dan ditafsirkan secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks sejarah dan politik di mana keduanya terungkap. Konteks berbasis interpretasi akan membawa kita ke pemahaman mendalam dan apresiasi terhadap pesan-pesan moralitas Islam universal, seperti keadilan, perdamaian, kesetaraan jender, hak asasi manusia, kasih sayang, dan kebebasan. Terkemuka inilah thread yang harus dipahami ketika membaca dan menafsirkan ayat-ayat menyikapi hubungan jender. Ini adalah jenis penafsiran yang akan menuntun kita untuk melakukan upaya-upaya mengenai pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.

Izinkanlah saya untuk berbagi pengalaman saya telah sangat terfokus pada pengembangan masyarakat, terutama pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.

Mempromosikan kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan
Aku mencurahkan waktu saya untuk program ini selama 20 tahun (1985-2005) melalui organisasi NU Fatayat. Fatayat NU adalah organisasi perempuan muda dalam lingkaran organisasi Nahdatul Ulama dengan mayoritas anggota di tingkat akar rumput. Tujuan utama program ini adalah untuk mempromosikan hak dasar perempuan, terutama untuk kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput.
Pelaksanaan program ini di masyarakat tidak semudah itu di atas kertas. Karena, berbicara tentang kesehatan berarti entailing berbagai masalah lain mendapatkan dalam masyarakat, seperti: pengolahan gizi masyarakat, menjamin ketersediaan air bersih, sanitasi lingkungan, penyediaan obat imunisasi dan Keluarga Berencana kontrasepsi, obat-obatan dan perangkat, pemeliharaan prasarana kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, dan tidak ada paling tidak penting adalah masalah perencanaan keluarga.
Selain itu, tabel cara dan sangat dipengaruhi oleh agama-sarat dan legitimasi nilai-nilai patriarkal. Budaya dan interpretasi agama dalam masyarakat memperoleh mengindoktrinasi bahwa suami adalah pemimpin keluarga. Laki-laki adalah penguasa, bos rumah tangga. Sebagai konsekuensi ini adalah bahwa wanita tidak satu tapi seorang pelayan, seorang pembantu rumah tangga tempat kegiatan yang tidak pernah jauh dari dapur. Oleh karena itu, laki-laki, ayah, atau suami biasanya diberikan membantu pertama makan dengan porsi yang lebih besar dan jelas kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, masih dianggap bahwa perempuan (ibu dan istri) akan menunggu giliran. Karena, istri yang ideal selalu dianggap sebagai orang-orang yang memiliki kesabaran menunggu suami mereka dan tidak pernah mengambil makan sebelum suami lakukan. Biasanya, mereka makan setelah anak-anak mereka lakukan. Tidaklah mengherankan bahwa apa yang mereka miliki adalah hanya sisa-sisa makanan sehingga makanan yang mereka miliki sebagai pengunjung terakhir adalah kualitas rendah.
Selain itu, masyarakat kemiskinan telah membuat mereka kehilangan akses ke air minum bersih atau baik dan untuk makanan bergizi seimbang. Sudut pandang agama mereka juga mempengaruhi keputusan mereka untuk berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana. Karena, menurut Islam seperti yang dibuktikan dalam sejumlah hadis Nabi (tradisi) yang menarik bahwa pasangan yang sudah menikah harus memiliki banyak anak, dan larangan yang ketat aborsi. Untuk membuat keadaan menjadi lebih buruk, ada juga berlaku budaya “Semakin banyak anak-anak yang Anda miliki, kekayaan yang lebih besar Anda akan mendapatkan”.
Keberhasilan program ini banyak disebabkan oleh dukungan dan partisipasi yang diambil oleh para pemimpin agama terkemuka. Melalui tokoh-tokoh, dalam bertahap tapi pasti langkah yang menyiangi keluar nilai-nilai budaya dan interpretasi agama yang tidak kondusif bagi pembangunan masyarakat. Terlepas dari ini, kami juga mengadopsi pendekatan edukatif dan advokasi menggunakan bahasa dan jargon agama. Karena pendekatan ini dianggap untuk dapat menabrakkan berakar tradisi dan gender bias interpretasi agama.
Setelah itu, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kami memperkenalkan program yang menghasilkan pendapatan dengan memberikan modal berputar kepada orang miskin, keluarga kurang mampu. Dengan modal, terutama perempuan yang sudah menikah diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi, seperti terlibat dalam pembuatan kue, tas-memproduksi, membuat-up pengantin untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Selanjutnya, usaha seperti itu pada gilirannya diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat untuk mencukupi gizi dan kesehatan yang baik.
Dalam perjalanan 20 tahun yang terlibat dalam program ini, saya benar-benar menemukan dan belajar begitu banyak menarik pelajaran sebagai berikut: Tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan baik anak-anak dan kebutuhan Keluarga Berencana. Beberapa faktor yang diduga bertanggung jawab atas kondisi malang ini, yang antara lain, adalah kurangnya pendidikan nilai-nilai budaya yang selalu menganggap perempuan sebagai objek pembangunan; dan pada umumnya seorang ibu diperlakukan sebagai mesin produksi, dan masih merajalela agama bias gender sudut pandang.
Kegagalan terbesar dari program ini adalah karena menempatkan perempuan sebagai target utama. Sementara itu, para pembuat keputusan dalam keluarga umumnya laki-laki tidak perempuan. Hasilnya adalah bahwa tanggung jawab untuk mengurus anak-anak adalah kembali ke istri atau anak-anak ibu. Anak ayah atau suami tidak melihat ini sebagai tugas-tugasnya. Kurang menguntungkan yang sama juga berlaku untuk program Keluarga Berencana. Sebagai hasilnya, akseptor Keluarga Berencana dari program tersebut sebagian besar perempuan. Hanya sedikit orang (kurang dari 1%) bersedia menggunakan langkah-langkah pengendalian kelahiran. Di wilayah lain, upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga pose aneka beban pada perempuan, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk membawa tentang kekerasan. Perempuan masih harus mempertahankan pekerjaan rumah tangga domestik sementara pada saat yang sama mereka harus mendistribusikan waktu mereka untuk mengejar perbaikan ekonomi keluarga. Di sisi lain, laki-laki tidak peduli peduli dengan upaya untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk mempertahankan hidup berkelanjutan mereka. Para pria umumnya berpandangan bahwa tugas mengurus anak-anak semua milik perempuan atau istri-istri mereka!

Promosi hak-hak politik perempuan
Untuk mengatasi masalah inferioritas masyarakat ditawarkan pendekatan melalui pembukaan ruang publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk memberikan suara politik mereka. Tujuannya adalah untuk membangun kembali demokrasi sosial di pedesaan. Pendekatan ini tampaknya cukup dan efektif daripada mulai dari tingkat elit. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan kapasitas masyarakat pedesaan tentang pengorganisasian pemerintah, terutama pemerintah daerah. Kapasitas masyarakat merupakan elemen konstituen dalam rangka-karya produktif menghasilkan partisipasi terhadap kapasitas pemerintah daerah. Tanpa kapasitas, partisipasi akan menjadi kontra-produktif terhadap semangat demokrasi.
Pendidikan politik kepada warga desa, terutama perempuan, adalah salah satu alternatif proses demokrasi di negara kita. Kami berharap bahwa melalui cara ini, mereka menyadari bahwa demokrasi adalah salah satu cara efektif dan efisien untuk perwujudan kesejahteraan di desa masing-masing aspek kehidupan. Pendidikan politik bagi penduduk desa dapat mengambil isu-isu tentang peristiwa demokrasi seperti pendidikan pemilih.
Pengalaman saya sebagai seorang koordinator program pendidikan pemilih, khusus didirikan untuk para pemilih perempuan di tingkat akar rumput menjelang Pemilihan Umum 1999 di Indonesia adalah sangat relevan untuk dikutip kesempatan tak ternilai ini. Pada waktu itu saya adalah seorang aktivis di Muslimat NU, sayap perempuan Nahdlatul Ulama Organisasi. Program ini dilakukan di 16 provinsi dalam mengejar wanita mempromosikan keterlibatan politik, khususnya di tingkat desa di mana mayoritas wanita hidup.
Program Pendidikan Pemilih berlangsung selama hampir satu tahun, dan itu berakhir dengan isu-isu penting berikut. Pertama, pedesaan atau desa yang paling banyak asosiasi komunitas setempat yang ditemukan: 70% dari penduduk hidup di pedesaan dan lebih dari 80% dari mereka adalah perempuan.
Kedua, meskipun Indonesia telah menjadi negara Independen selama lebih dari setengah abad, pada umumnya, perempuan belum menyadari hak-hak mereka terutama hak-hak politik. Selain itu, mereka tidak mengerti apa artinya demokrasi, dan pentingnya Pemilihan Umum dalam membangun masa depan Indonesia yang demokratis, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Ketiga, program ini juga membuat kami sadar bahwa pendidikan politik tidak pernah diajarkan dengan benar dan sistematis untuk wanita. Sistem politik Orde Baru terakhir telah memperlakukan hak-hak politik perempuan secara individual atau kolektif, dengan cara seperti itu, bahwa perempuan mengalami depolitisasi yang luar biasa.
Depolitisasi perempuan tercermin dalam pertanyaan dan ekspresi spontan dilemparkan oleh para peserta pendidikan pemilih seperti: Dalam memilih sebuah partai politik bisa kita mengabaikan orang tua ‘views? Sebagai seorang istri, bisa kita memilih partai politik yang berbeda dari apa yang dipilih oleh suami kita? Bukankah kita berdosa, untuk memilih partai selain partai yang berkuasa? Dalam memilih sebuah partai dalam pemilu, dapat kita kesampingkan pendapat imam atau ulama? Apakah ada arti penting bagi perempuan untuk terlibat dalam politik? Bukankah politik kotor, kejam, penuh penderitaan sehingga perempuan tidak boleh aktif dalam sektor itu? Politik adalah domain laki-laki karena hanya laki-laki berhak untuk menjadi pemimpin?
Last but not least, itu muncul dari pendidikan pemilih bahwa ada tiga masalah wanita yang berkaitan dengan politik Indonesia: masalah menjadi kurang terwakili dalam domain publik; komitmen partai politik yang belum sensitif gender sehingga tidak dapat namun cukup memberikan akses bagi kepentingan perempuan dan hambatan yang dihasilkan dari bias-bias gender dan nilai-nilai budaya patriarki dan interpretasi agama. Selain itu, orang-orang pertimbangan bahwa politik adalah kotor, kejam mengakibatkan keengganan perempuan untuk aktif dalam politik. Tidak banyak perempuan tertarik pada peran politik karena bermain dalam partai politik dalam kebijakan internal di parlemen tidak ramah perempuan.

Perubahan mengusulkan The Kompilasi Hukum Islam.
Kesenjangan sosial dan diskriminasi jender bukan akibat dari satu penyebab, tetapi muncul dari dan dipertahankan oleh berbagai kekuatan struktural dan ideologis. Salah satu faktor yang berkontribusi pada pelestarian ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia adalah hukum. Diskriminasi berbasis gender dalam bidang hukum beroperasi pada tiga dimensi secara bersamaan. Pertama, di tingkat struktural, ketidakpekaan pada isu-isu gender oleh pejabat dengan tanggung jawab untuk penegakan hukum, khususnya di antara jaksa penuntut umum dan hakim, merangsang dan memperkuat ketidaksetaraan jender. Kedua, diskriminasi gender pada tingkat struktural ditopang oleh perlakuan yang berbeda terhadap perempuan di bawah hukum substantif. Akhirnya, baik struktur dan substansi hukum yang ditopang oleh budaya hukum yang diliputi dengan nilai-nilai patriarkal.
Sebuah sumber utama dari nilai-nilai patriarkal yang menginformasikan dan sah hukum agama. Doktrin agama yang telah dimasukkan dalam undang-undang negara adalah kekuatan yang sangat ampuh untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial sejak nilai-nilai diskriminatif yang terkandung dalam undang-undang dibenarkan dan diperkuat oleh otoritas keagamaan. Kelompok yang telah bekerja untuk mempromosikan kesetaraan jender dan adil perlakuan terhadap perempuan sudah lama undang-undang perkawinan dianggap baik sebagai sumber masalah sosial dan penyebab ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam kehidupan rumah tangga.
Hukum keluarga adalah masalah penting dalam Islam melebihi, dan telah sejak zaman Nabi. Hukum perkawinan, perceraian dan warisan diperlakukan lebih teliti dan lebih rinci dalam Al-Qur’an daripada hampir subjek lain. Salah satu sinyal kontribusi Islam kepada masyarakat Arab abad ketujuh adalah perbaikan dramatis dalam status perempuan dalam perkawinan. Sementara doktrin-doktrin Islam mengenai kejahatan dan transaksi sipil telah digantikan oleh model hukum setelah barat di sebagian besar dunia Muslim, hukum keluarga tetap diatur oleh Islam.
Pentingnya hukum keluarga dalam Islam adalah yang paling sering disebutkan dalam kaitannya dengan upaya untuk menolak perubahan kepada doktrin-doktrin era klasik. Konservatif penolakan terhadap usulan-usulan untuk membatasi laki-laki poligami dan perceraian dan laki-laki untuk menyamakan hak waris perempuan sering dikutip sebagai bukti dari tempat pusat ajaran keluarga dalam hukum Islam. Tapi kekhawatiran dengan perkawinan dan warisan tidak terbatas pada konservatif pembela doktrin yang diterima; hukum keluarga juga sangat penting bagi umat Islam yang berkomitmen untuk menafsirkan ulang atau memperbarui tradisi hukum dalam menanggapi kebutuhan dan realitas kehidupan kontemporer.
Tentang kehidupan keluarga, Indonesia memiliki The Kompilasi Hukum Islam (The Kompilasi). Kompilasi ini adalah kode perkawinan, warisan, dan aturan yayasan amal yang diumumkan dalam 1991as panduan untuk pengadilan Islam di Indonesia. Penyusunan itu disusun oleh sebuah komite yang terdiri dari wakil-wakil dari Mahkamah Agung dan Departemen Agama, dan disahkan oleh majelis para pemimpin keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah untuk tujuan itu.
Penyusunan harus direformasi karena mendiskriminasikan perempuan. Sekali lagi, Penyusunan, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang perkawinan secara eksplisit menempatkan perempuan Indonesia sebagai objek seksual dan didukung mensubordinasi posisi perempuan dalam relasi gender. Diskriminasi dan ketidaksetaraan dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai: definisi perkawinan, wali dalam perkawinan, saksi dalam perkawinan, usia perkawinan, mahar pernikahan (mahar), perkawinan pendaftaran, nusyuz, hak dan tanggung jawab dari pasangan, mendapatkan penghidupan, poligami, antar -agama perkawinan, iddah (masa tunggu), perkawinan kontrak dan perkawinan tambahan anak-anak.
Pada tahun 2004, tim saya di Departemen Agama telah mengusulkan The Amandemen dari Kompilasi Hukum Islam dalam nama Counter Draft Legal Kompilasi Hukum Islam (CLD). CLD ini berbeda dari sebelumnya hukum keluarga Indonesia, proposal dalam CLD merangkul bahwa implikasi dari Alquran komitmen untuk kesetaraan dan kebebasan dalam cara yang menyeluruh dan tanpa kompromi. Kode ini dibangun pada premis bahwa realisasi visi Alquran keluarga dapat dicapai hanya jika nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan yang tercermin dalam semua aspek pembentukan dan pengaturan perkawinan dan keluarga. Pelepasan kode harus dipahami sebagai kontribusi dan undangan ke pencarian sedang berlangsung untuk menemukan arti sebenarnya dari hukum keluarga Islam bagi umat Islam Indonesia kontemporer.

Mempromosikan pluralisme dan perdamaian di masyarakat pluralistik
Komunitas Muslim Indonesia melambangkan kasus keunikan yang luar biasa. Meskipun merupakan dunia yang ditunjuk sebagai komunitas Muslim terbesar, Indonesia bukanlah negara Islam. Kondisi tersebut muncul karena para pendiri republik ini-mayoritas dari mereka adalah Muslim tidak memilih Islam sebagai dasar negara. Sebaliknya, mereka memilih Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan pada saat yang sama sebagai pedoman dalam mendirikan negara kekuasaan politik. Tentu saja, pilihan semacam itu tidak dibuat tanpa alasan juga tidak mudah untuk dilakukan.
Catatan sejarah yang ditampilkan secara tegas dan jelas lahir saksi fakta bahwa perdebatan para pendiri komunitas Muslim telah merobek kelompok menjadi dua kutub sangat berlawanan: kaum nasionalis dan Islamis itu aggravatingly pahit dan keras. Mantan mendukung Pancasila, dan yang terakhir ingin Indonesia harus didasarkan pada Ideologi Islam. Semacam itu terjadi perdebatan sengit dalam pertemuan sebelum atau dalam pasca Proklamasi Kemerdekaan, terutama dalam sidang-sidang yang diselenggarakan di DPR pada tahun 1945. Pemilihan Pancasila sebagai dasar di mana negara dan kehidupan bangsa didasarkan saksi kemenangan nasionalistis Muslim. Fakta ini juga membuktikan bahwa sejak awal tokoh-tokoh kunci muslim telah meletakkan mempertimbangkan pentingnya mempertahankan nilai pluralistik dan demokratis dalam kehidupan bersama sebagai bangsa di Indonesia.
Pilihan yang dibuat itu sangat realistis. Setidaknya ada dua alasan yang mendukung. Pertama, Indonesia adalah rumah bagi orang-orang dari keragaman etnis yang besar, dengan masing-masing berbeda budaya dan bahasa, yang mendiami ribuan pulau di kepulauan Nusantara, tersebar dari Sumatera di ujung barat sampai Irian di bagian paling timur. Kedua, sejak lama masyarakat yang mendiami kepulauan Nusantara telah dikenal sebagai komunitas religius yang bersedia menerima kedatangan agama-agama yang berasal dari luar Nusantara, seperti Kristen, Islam, agama Budha, dan Hindu. Konsekuensi logis dari inklusifitas dan toleransi besar, masyarakat Indonesia sangat beragam, mengikuti agama-agama yang berbeda, tidak hanya bagi mereka agama-agama besar tersebut, tetapi juga kepada ratusan agama-agama lokal yang biasanya di luar kesadaran publik.
Matinya Soeharto setelah lebih dari tiga dekade berkuasa diikuti oleh kebebasan politik belum pernah terjadi sebelumnya, terutama bagi kelompok-kelompok Islam yang pada masa lalu telah sangat terbatas di ranah publik. Akibatnya, Islamisme berkembang di sebagai Muslim sekarang mampu bebas mengekspresikan dan mengartikulasikan ide-ide mereka dalam domain publik tanpa rasa takut akan pembalasan.
Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru. Pertama, adalah pembentukan berbagai partai politik Islam yang diadopsi Islam sebagai landasan dasar mereka, sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, adalah munculnya kelompok-kelompok Islam di seluruh negara yang dianggap oleh banyak orang sebagai radikal dalam tindakan mereka atau ideologi (atau keduanya), seperti Lasykar Jihad, FPI, Hizbut Tahrir dan MMI. Ketiga, adalah meningkatnya permintaan untuk pelaksanaan formal syari’at di beberapa daerah di Indonesia. Aceh adalah provinsi pertama untuk menuntut penerapan syari’at.
Alasan utama untuk menerapkan hukum syariah di seluruh Indonesia adalah bahwa Syari’ah adalah hukum yang paling tepat karena terungkap oleh Allah. Alasan kedua adalah kegagalan sistem sekuler. Pengalaman masa lalu dengan sistem hukum di Indonesia telah menunjukkan bahwa ia telah membawa tidak kurang dari kebrutalan, kurangnya keadilan, dan korupsi. Perkembangan kriminalitas di Indonesia terutama disebabkan oleh penggunaan hukum sekuler dan satu-satunya solusi untuk masalah ini adalah pelaksanaan hukum Syari’ah untuk menciptakan keamanan dan mendirikan keadilan dalam masyarakat. Semua ini telah meninggalkan Islam dengan keinginan untuk melihat hukum Syariah diterapkan di Indonesia. Alasan lain adalah bahwa kegagalan komunisme dan kapitalisme di dunia harus membuka jalan bagi hukum Islam diperkenalkan di Indonesia.
Beberapa dari hukum Syariah, secara struktural dan secara khusus mengerahkan beberapa aturan etik terhadap perempuan. Sayangnya, peraturan tersebut tidak dibuat dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan, melainkan lebih pada marginalisasi dan pembatasan. Hukum syariah subordinasi perempuan telah dibuktikan, terbatas cara perempuan mengenakan pribadi; wanita membatasi aktivitas dan manuver; dan juga membatasi aktivitas mereka pada malam hari. Secara eksplisit, misalnya hukum Syariah telah mencabut, jika perempuan tidak merampok hak-hak dasar mereka dan kebebasan, membuat mereka sebagai objek hukum dan bahkan lebih buruk lagi, seks. Hukum syariah yang perempuan dibuang dari kedaulatan dan martabat mereka dan sangat potensial untuk memicu kekerasan terhadap perempuan harus sangat mengutuk dan direvisi ketika mereka dijalankan terhadap yang terhormat prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebuah pertanyaan meningkat, mengapa hukum syariah selalu tunggal perempuan sebagai target utama? Jawabannya tidak terlalu jauh untuk mencari. Sebagian besar para pemimpin Islam masih menganjurkan gagasan bahwa perempuan adalah pilar pendukung moralitas dalam masyarakat. Jadi itu, apapun upaya yang dilakukan untuk mempromosikan moralitas dalam masyarakat harus dimulai dari perempuan. Gagasan ini berjalan terhadap kebenaran sangat ajaran Islam, yang menggarisbawahi bahwa semua muslim baik menjadi laki-laki atau perempuan, akan menjadi makhluk menegakkan moralitas. Apakah benar bahwa maksud sebenarnya manusia untuk mengikuti agama-agama tertentu adalah membangun moralitas yang, dalam Islam, disebut sebagai akhlak Karimah (terbaik karakter).
Konsekuensi logis dari ajaran-ajaran ini mengarah pada kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan akan berdampingan menjadi agen pendukung moralitas. Tidak akan ada lama ditunggu-didasarkan moralitas masyarakat pernah terwujud jika hanya perempuan yang dituntut dan bertanggung jawab untuk melestarikan nilai-nilai moral, seperti yang telah terjadi di masyarakat sampai menit ini.
Apa yang tampaknya juga menjadi masalah adalah bahwa arti dari moralitas sebagai ditafsirkan oleh pembuatan undang-undang Syariah jenazah telah rusak, menyimpang dari arti sebenarnya dari kata-kata. Moralitas hanya dipahami dalam arti sempit kata, hanya berkaitan dengan norma-norma perilaku yang pantas dan sopan santun dan bahkan direduksi menjadi sekadar masalah penampilan fisik perempuan.
Pada kenyataannya, apa yang harus dilakukan sebenarnya adalah bahwa ketika berjuang untuk promosi moralitas bangsa, orientasi yang dapat diadopsi akan lebih diarahkan pada upaya-upaya berikut: pemberantasan korupsi yang tentunya telah menempatkan kepentingan banyak orang dipertaruhkan, dan telah menyebabkan kuburan akut ketidakadilan dan kebejatan di dalam masyarakat; menghilangkan buta huruf, pemberantasan penyakit pandemi dan melakukan lagi dengan obat-obatan dan HIV / Aids, memusnahkan segala bentuk pornographies, membawa perempuan dan perdagangan anak-anak berakhir serta menghapuskan segala macam kegiatan yang tidak manusiawi. Apakah pemerintah menegakkan moralitas ketika melihat kejahatan seperti pergi diperhatikan?
Mengenai radikalisme agama ini beberapa solusi yang harus dilakukan. Pertama, melakukan tindakan kritis terhadap penafsiran Islam yang memiliki pengertian ekstrim dengan melihat kembali ke makna substantif Islam. Cara dapat juga mengungkapkan pentingnya yang tertutup di balik penafsiran yang telah membakar semangat permusuhan daripada persatuan. Kedua, merekonstruksi tradisi keagamaan yang mengedepankan semangat non-kekerasan, toleran meskipun dilampiri dengan sikap kritis. Ketiga, pemerintah harus mampu memainkan perannya dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran berbagai agama dan ekspresi keagamaan dapat memperkaya wacana sosial dan ruang kreativitas selain menyebarkan pesona keindahan daripada aroma permusuhan dan kekerasan. Di kata lain, pemerintah harus tidak menjadi bagian yang mendukung politisasi agama melalui agama membangkitkan simbol-simbol yang memunculkan dendam dan meningkatnya radikalisme agama.
Saya telah terlibat dalam upaya untuk mempromosikan pluralisme dan kampanye hak kebebasan beragama sejak tahun 2000 sebagai salah satu pendiri dari ICRP (Indonesia Conference on Religion and Peace). Lembaga advokasi ini dimulai dari tumbuhnya radikalisme berbasis agama dan keinginan untuk memformalkan hukum Islam di Indonesia pasca era reformasi. Sementara itu konstitusi Indonesia dan hukum nasional secara tegas menyatakan bahwa hak kebebasan beragama merupakan hak dasar manusia. Pemerintah menjamin kebebasan beragama, baik sebagai hak asasi manusia dan hak sipil bagi setiap warga negara. Jaminan ini juga diberikan oleh Islam.
Sebagai seorang perempuan Muslim dan sebagai manusia, aku harus melakukan apa pun yang bisa saya lakukan dan memberikan kontribusi apa pun aku bisa. Aku melakukan semua usaha ini adalah hanya untuk menetapkan ajaran Islam yang kompatibel dengan demokrasi dan hak asasi manusia; kampanye ajaran-ajaran Islam yang ramah perempuan, dan terakhir tapi bukan tidak penting untuk melahirkan sebuah peradaban yang menghormati kemanusiaan. Namun dengan kontribusi kecil yang dapat saya berikan, ada di beberapa titik waktu di masa depan aku tidak akan pernah menyesal telah hidup di dunia fana ini.

Di ambli jadi judul asli:

“Islam as a Tool for Women’s Empowerment and Peace Building” Makalah Seminar di Melbourne

Musdah Mulia, dalamhttp://www.facebook.com/home.php?#/notes/musdah-mulia/islam-as-a-tool-for-womens-empowerment-and-peace-building-makalah-seminar-di-mel/212613746231

Islam sumber untuk pemberdayaan perempuan

•Desember 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Islam sumber untuk pemberdayaan perempuan
Sebagai seorang perempuan Muslim, saya percaya bahwa inti dari Islam adalah terungkap dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan itu. Ekspresi yang paling lengkap dari nilai-nilai tersebut adalah pengakuan oleh Islam fundamental kesetaraan dan kesatuan seluruh umat manusia. Semua manusia dianggap sama. Semua manusia sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Satu-satunya hal yang membedakan satu individu dari yang lain adalah derajat dan kualitas pengabdian dan ketaatan kepada Allah. Dan satu-satunya yang mampu menilai kualitas pengabdian manusia adalah Allah sendiri.
Teologis, Islam adalah rahmat bagi semua manusia. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran-ajarannya mengandung nilai-nilai universal yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, meliputi semua masalah manusia dari buaian ke liang kubur. Dari aspek hukum, Islam mencakup berbagai masalah yang dihadapi manusia dalam peran mereka sebagai individu dan anggota masyarakat. Dari aspek psikologis, ajarannya mencakup menyediakan semua perdamaian baik materiil dan spiritual, fisik dan mental. Dari aspek antropologi, ajaran-ajarannya yang ditujukan kepada semua bangsa-bangsa dan bangsa-bangsa di dunia.
Islam membawa keluar pentingnya prinsip kesetaraan di antara umat manusia. Semua ajaran Islam membawa kedepan persamaan berdiri dan perawakannya di antara manusia tanpa memandang jenis kelamin, warna, kulit, lokasi geografis, dan status sosial, seperti yang diberikan dalam Alquran: Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan telah membuat Anda bangsa dan suku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling religius taat kepada Allah di antara kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui.
Bahkan jika ada perbedaan besar antara manusia, seperti perbedaan ini tidak dimaksudkan untuk menindas satu sama lain, untuk membedakan satu sama lain, dan menjadi bermusuhan terhadap satu sama lain. Tujuan utama dari penciptaan manusia adalah untuk tujuan mulia, yaitu, untuk mengetahui satu sama lain dan untuk membangun saling pengertian di antara manusia.
Masalahnya adalah bahwa pada umumnya, masyarakat Muslim menganggap perempuan sebagai makhluk yang berbagi setengah dari yang dari rekan laki-lakinya, sesuai, hak-hak wanita warisan hanya separuh dari laki-laki; jumlah yang ditawarkan untuk kambing akikah (ritual mencukur dari kepala pada bayi dan upacara pengorbanan tujuh hari setelah kelahiran) anak perempuan adalah setengah dari yang disediakan untuk anak laki-laki; dua saksi wanita dipersamakan untuk satu orang saksi, dan mahar (mas kawin), properti yang dibawa oleh pengantin pria kepada calon pengantin) selalu ditafsirkan sebagai harga dari vagina atau pembayaran dari tubuh perempuan.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam konteks perempuan, pelaksanaan hukum Islam di negara-negara Muslim menandakan perempuan melemparkan kembali ke rumah batas-batas dalam negeri, kembali ke bagian dari prinsip-prinsip domestikasi perempuan; membangun kembali subordinasi perempuan. Hal ini jelas-jelas terbukti bahwa upaya untuk menerapkan hukum Islam di masyarakat hal pertama yang pertama, selalu dibuat dengan merujuk pada lempar kontrol atas tubuh wanita, dengan membatasi aktivitas perempuan, dengan pengiriman belakang perempuan ke kehidupan dipelihara di rumah .
Jadi, ada naik pertanyaan kritis: Apa yang salah dengan perempuan? Dan mengapa mereka selalu bersaing untuk dalam hal kebijakan publik? Jawabannya sangat sederhana, adalah bahwa: untuk menaklukkan perempuan berarti menguasai kehidupan, mengontrol kekuasaan, membela kebenaran, dan juga menjaga moralitas dalam kehidupan sosial. Selama pekerjaan saya dalam isu perempuan ini, aku telah sampai pada kesimpulan bahwa perempuan selalu menjadi objek dari kompetisi karena apa-apa kecuali tubuh mereka, karena mereka adalah pengejawantahan dari aneka simbol: simbol kehidupan, kekuasaan, kebenaran, moralitas , dan dari kemurnian ajaran agama. Wanita selalu menjadi target pertama dan terpenting dari setiap kampanye dan upaya hukum Islam pelaksanaan atau formalisasi.

Reinterpretasi Islam adalah suatu keharusan
Faktor utama penurunan posisi perempuan dalam masyarakat Muslim, adalah interpretasi agama yang dibangun oleh para pemilik otoritas keagamaan, dan itu bukanlah agama itu sendiri. Jadi itu, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah adalah reinterpretasi ajaran agama atau ijtihad.
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa masyarakat muslim hampir sepakat bahwa ijtihad dalam arti membangun penafsiran baru dan pendekatan pemahaman Islam adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya setelah Nabi meninggal, bahkan di era hidupnya. Hadits dari Muaz bin Jabal menunjukkan bahwa kebutuhan sangat jelas. Hadits lain biasanya disebut berkenaan dengan pentingnya ijtihad adalah: innallaha yab’atsu ala kulli ra’tsi miati tsanah pria yujaddidu laha dinaha. (Sebenarnya Allah akan berhasil dalam setiap 100 tahun, seorang agen pembaruan yang akan memperbaharui interpretasi agama).
Menurut pendapat saya, Islam reinterpretasi atau ijtihad harus didasarkan pada setidaknya tiga prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Tawhid
Inti dan dasar Islam adalah konsep tauhid. Tawhid adalah dasar pengabdian manusia kepada Allah, dan membimbing manusia tentang bagaimana membangun hubungan yang harmonis di antara mereka sendiri. Dalam kehidupan setiap hari, Tawhid adalah acuan utama yang mengarah membimbing manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungan mereka dengan Allah dan dengan manusia lainnya dan alam semesta. Praktek yang tulus Tawhid asli akan membawa manusia kepada kehidupan yang baik di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat.
Apa arti sebenarnya dari tawhid? Ketika diingat bahwa esensi Islam adalah sistem nilai-nilai kemanusiaan, menjadi jelas bahwa tauhid tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusiawi kita dalam setiap-Daylife, dan terutama hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaan berikutnya, lalu, adalah apa artinya dalam konteks hubungan-hubungan untuk mengakui tawhid?
Pertanyaan terakhir ini membawa kita untuk lebih memahami makna Tawhid, khususnya dalam kaitannya dengan dan makna untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat bahwa makna tauhid praktis sering tidak dihargai sedemikian rupa sehingga datang untuk dilihat sebagai sebuah doktrin kuno tidak memiliki kaitan apapun dengan masalah-masalah kehidupan kontemporer. Tawhid sering secara dangkal dipahami sebagai alat untuk memahami sifat-sifat Allah, pilar-pilar iman, dan sebagainya. Itu tidak lagi muncul sebagai kekuatan yang menerangi dan membebaskan manusia dari ketidakadilan, penindasan, dan bentuk-bentuk pelecehan, seperti yang awalnya diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Dari sudut pandang etimologis tauhid berarti ‘untuk benar-benar tahu bahwa ada sesuatu yang satu’. Kita dapat menyimpulkan, oleh karena itu, bahwa tawhid berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan tidak kepada lain, patuhi semua peraturan dan larangan-Nya dengan sepenuh hati, penuh cinta dan harapan, dan hanya takut kepada-Nya.
Banyak ayat dalam Alquran menyebutkan Tawhid, tapi inti dari konsep Tawhid dapat ditemukan dalam surat Al-Ikhlas. Surah ini mengandung beberapa ajaran penting, seperti bahwa Allah adalah satu, bahwa Allah adalah dukungan kami, Allah tidak mempunyai orang tua maupun anak, dan bahwa Allah sama sekali tanpa sama.
Keyakinan bahwa tidak ada Allah sama dengan manusia melahirkan prinsip kesetaraan umat manusia, karena semua manusia adalah makhluk Allah. Tidak ada manusia lebih unggul dari yang lain; semua pada dasarnya sama. Tidak ada manusia dapat didewakan dalam arti dijadikan sumber bimbingan dan dukungan, untuk menjadi takut, berdoa kepada, dan tidak diragukan lagi dianggap sebagai benar. Seorang raja tidak bisa menjadi dewa kepada umat-Nya, seorang suami tidak bisa menjadi dewa kepada istrinya, orang kaya tidak bisa menjadi dewa untuk yang satu miskin. Karena mereka bukan dewa, raja-raja dan para pemimpin tidak dapat disembah oleh orang-orang seperti dewa; seorang karyawan tidak menyembah employer-nya; seorang istri tidak menyembah suaminya. Jadi, rasa takut dan tanpa syarat ketaatan terhadap seorang raja, seorang pemimpin, pemberi kerja, atau seorang suami yang melebihi apa yang diberikan kepada Allah adalah pengingkaran terhadap prinsip Tawhid.
Pada tingkat sosial, kekuatan tauhid Nabi memberikan keberanian untuk membela yang lemah, yang tertindas dan mereka yang dianggap tidak berdaya secara struktural dan sistematis, seperti perempuan, budak, dan anak-anak, serta mereka yang disiksa oleh para pemimpin mereka dan orang lain yang memegang posisi kekuasaan dan kekejaman mereka bersembunyi di balik nama Allah.
Hal ini jelas, karena itu, bahwa tauhid bukan hanya doktrin keagamaan yang statis. Ini adalah kekuatan aktif yang memungkinkan manusia untuk mengenali Allah sebagai Allah dan manusia sebagai manusia. Sebuah pemahaman asli makna Tawhid membawa keselamatan dan kemakmuran baik kepada perorangan dan juga membentuk dasar untuk suatu masyarakat yang bersifat moral, sipil, kemanusiaan, dan bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, kekejaman, ketakutan, dan penindasan terhadap individu atau kelompok. Ini adalah bagaimana prinsip yang digunakan, diajarkan, dan diperkenalkan oleh Nabi Muhammad saw.

2. Prinsip Maqashid al-Syar’iyah
Meskipun Al-Qur’an dan Hadis menghasilkan dan berbaring aturan yang mengikat hukum, memang, jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan masalah manusia, yang membutuhkan keputusan hukum. Oleh karena itu, diperbarui penafsiran atau ijtihad tidak dapat dihindari. Ijtihad seperti itu harus tetap berpegang pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadis. Dalam hal ini, saya ingin untuk dicatat bahwa pengertian dari kedua sumber daya tidak akan didasarkan pada arti harfiah melainkan lebih kontekstual dengan mengacu pada tujuan yang benar hukum Islam (maqashid al-Syari’ah). Tujuan Syari’ah jelas diimplementasikan dalam nilai keadilan (al-’adl), kebajikan (al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (al-musawah), kasih sayang (al-rahmah), pluralisme (al-ta’aduddiyah), dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (al-huquq al-insaniyah).
Al-Ghazali, Cendekiawan Islam terkemuka telah merumuskan nilai-nilai yang terukir dalam maqashid al-Syari’ah ke dalam lima prinsip dasar hak asasi manusia yang ditunjuk sebagai al-huquq al-khamsah. Yang mengatakan lima hak asasi manusia merupakan hak untuk hidup, hak untuk menyuarakan pendapat dengan bebas, hak untuk memiliki agama, hak untuk memiliki properti dan hak untuk mereproduksi keturunan. Konsep al-huquuq al-khamsah kemudian mengarah pada pentingnya memperlakukan manusia baik sebagai sasaran dan subyek hukum Islam.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama terkemuka dalam Fikih Islam di sekolah Hambali, telah menyatakan: hukum Islam sebenarnya didirikan untuk kepentingan dan keuntungan umat manusia dan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan universal seperti keutamaan , keadilan, belas kasih, kebijaksanaan, dan seterusnya dan seterusnya. Ini adalah prinsip-prinsip ini yang akan melayani pedoman dalam pembuatan undang-undang, dan harus mengilhami semua aktor pembuat undang-undang. Apa yang pernah jadi mereka. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berarti yang bertentangan dengan cita-cita sejati undang-undang Islam itu sendiri.
Inspirasi lain pernyataan yang dibuat oleh Ibnu Rusyd. Dia mengatakan bahwa manfaat bagi manusia merupakan akar dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Allah. Bahkan lebih, Izzuddin Ibn Abdissalam telah tiba pada kesimpulan bahwa semua ketentuan agama diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umat manusia.
Sangat penting untuk dicatat bahwa didasarkan pada teori Maqashid al-Syari’ah, Ibnu Muqaffa ayat-ayat Al-Quran diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Pertama, ayat ushuliyah (ayat universal) yang bersifat universal di alam karena menjelaskan ajaran-ajaran fundamental Islam, seperti ayat-ayat Al-Qur’an mengatur perkawinan, warisan dan transaksi sosial. Kedua, ayat furu’iyah (ayat tertentu) yang bersifat khusus karena mengungkapkan hal-hal tertentu, seperti ayat-ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kebijaksanaan.
Sayangnya, sebagian besar umat Islam membayar perhatian dan terlalu banyak terbawa dalam pelaksanaan ayat-ayat tertentu dan tidak membayar memperhatikan dan membuang yang universal. Tidaklah mengherankan bahwa umat Islam ‘penampilan tampak kaku, eksklusif, dan sangat tidak ramah perempuan.

3. Prinsip relativitas fiqh
Sebagai seorang Muslim, saya tidak ragu bahwa Alquran adalah kebenaran abadi dan mutlak, tetapi interpretasi tidak pernah benar-benar abadi dan abadi. Penafsirannya selalu relatif. Perkembangan sejarah banyak sekolah Fikih Islam (fiqh) merupakan bukti yang jelas dan positif dari sifat relatif penafsiran. Fiqh seperti yang kita kenal sekarang ini adalah benar-benar hasil dari kegiatan intelektual sarjana muslim.
Sangatlah penting untuk memahami bahwa seorang faqih, namun objektif ia hampir tidak mungkin bisa terpisah dari diri dia sosio lingkup sejarah, hukum, tradisi yang berkembang pada waktu hidupnya. Oleh karena itu, kodifikasi pandangan fiqh yang berlaku di gender – bias masyarakat pasti akan menghasilkan buku-buku fiqh yang misogynic.
Akhirnya, saya ingin merekomendasikan bahwa orang Islam harus menyadari bahwa Al-Quran dan Sunnah adalah teks-teks yang harus dibaca dan ditafsirkan secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks sejarah dan politik di mana keduanya terungkap. Konteks berbasis interpretasi akan membawa kita ke pemahaman mendalam dan apresiasi terhadap pesan-pesan moralitas Islam universal, seperti keadilan, perdamaian, kesetaraan jender, hak asasi manusia, kasih sayang, dan kebebasan. Terkemuka inilah thread yang harus dipahami ketika membaca dan menafsirkan ayat-ayat menyikapi hubungan jender. Ini adalah jenis penafsiran yang akan menuntun kita untuk melakukan upaya-upaya mengenai pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.

Izinkanlah saya untuk berbagi pengalaman saya telah sangat terfokus pada pengembangan masyarakat, terutama pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.

Mempromosikan kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan
Aku mencurahkan waktu saya untuk program ini selama 20 tahun (1985-2005) melalui organisasi NU Fatayat. Fatayat NU adalah organisasi perempuan muda dalam lingkaran organisasi Nahdatul Ulama dengan mayoritas anggota di tingkat akar rumput. Tujuan utama program ini adalah untuk mempromosikan hak dasar perempuan, terutama untuk kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput.
Pelaksanaan program ini di masyarakat tidak semudah itu di atas kertas. Karena, berbicara tentang kesehatan berarti entailing berbagai masalah lain mendapatkan dalam masyarakat, seperti: pengolahan gizi masyarakat, menjamin ketersediaan air bersih, sanitasi lingkungan, penyediaan obat imunisasi dan Keluarga Berencana kontrasepsi, obat-obatan dan perangkat, pemeliharaan prasarana kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, dan tidak ada paling tidak penting adalah masalah perencanaan keluarga.
Selain itu, tabel cara dan sangat dipengaruhi oleh agama-sarat dan legitimasi nilai-nilai patriarkal. Budaya dan interpretasi agama dalam masyarakat memperoleh mengindoktrinasi bahwa suami adalah pemimpin keluarga. Laki-laki adalah penguasa, bos rumah tangga. Sebagai konsekuensi ini adalah bahwa wanita tidak satu tapi seorang pelayan, seorang pembantu rumah tangga tempat kegiatan yang tidak pernah jauh dari dapur. Oleh karena itu, laki-laki, ayah, atau suami biasanya diberikan membantu pertama makan dengan porsi yang lebih besar dan jelas kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, masih dianggap bahwa perempuan (ibu dan istri) akan menunggu giliran. Karena, istri yang ideal selalu dianggap sebagai orang-orang yang memiliki kesabaran menunggu suami mereka dan tidak pernah mengambil makan sebelum suami lakukan. Biasanya, mereka makan setelah anak-anak mereka lakukan. Tidaklah mengherankan bahwa apa yang mereka miliki adalah hanya sisa-sisa makanan sehingga makanan yang mereka miliki sebagai pengunjung terakhir adalah kualitas rendah.
Selain itu, masyarakat kemiskinan telah membuat mereka kehilangan akses ke air minum bersih atau baik dan untuk makanan bergizi seimbang. Sudut pandang agama mereka juga mempengaruhi keputusan mereka untuk berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana. Karena, menurut Islam seperti yang dibuktikan dalam sejumlah hadis Nabi (tradisi) yang menarik bahwa pasangan yang sudah menikah harus memiliki banyak anak, dan larangan yang ketat aborsi. Untuk membuat keadaan menjadi lebih buruk, ada juga berlaku budaya “Semakin banyak anak-anak yang Anda miliki, kekayaan yang lebih besar Anda akan mendapatkan”.
Keberhasilan program ini banyak disebabkan oleh dukungan dan partisipasi yang diambil oleh para pemimpin agama terkemuka. Melalui tokoh-tokoh, dalam bertahap tapi pasti langkah yang menyiangi keluar nilai-nilai budaya dan interpretasi agama yang tidak kondusif bagi pembangunan masyarakat. Terlepas dari ini, kami juga mengadopsi pendekatan edukatif dan advokasi menggunakan bahasa dan jargon agama. Karena pendekatan ini dianggap untuk dapat menabrakkan berakar tradisi dan gender bias interpretasi agama.
Setelah itu, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kami memperkenalkan program yang menghasilkan pendapatan dengan memberikan modal berputar kepada orang miskin, keluarga kurang mampu. Dengan modal, terutama perempuan yang sudah menikah diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi, seperti terlibat dalam pembuatan kue, tas-memproduksi, membuat-up pengantin untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Selanjutnya, usaha seperti itu pada gilirannya diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat untuk mencukupi gizi dan kesehatan yang baik.
Dalam perjalanan 20 tahun yang terlibat dalam program ini, saya benar-benar menemukan dan belajar begitu banyak menarik pelajaran sebagai berikut: Tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan baik anak-anak dan kebutuhan Keluarga Berencana. Beberapa faktor yang diduga bertanggung jawab atas kondisi malang ini, yang antara lain, adalah kurangnya pendidikan nilai-nilai budaya yang selalu menganggap perempuan sebagai objek pembangunan; dan pada umumnya seorang ibu diperlakukan sebagai mesin produksi, dan masih merajalela agama bias gender sudut pandang.
Kegagalan terbesar dari program ini adalah karena menempatkan perempuan sebagai target utama. Sementara itu, para pembuat keputusan dalam keluarga umumnya laki-laki tidak perempuan. Hasilnya adalah bahwa tanggung jawab untuk mengurus anak-anak adalah kembali ke istri atau anak-anak ibu. Anak ayah atau suami tidak melihat ini sebagai tugas-tugasnya. Kurang menguntungkan yang sama juga berlaku untuk program Keluarga Berencana. Sebagai hasilnya, akseptor Keluarga Berencana dari program tersebut sebagian besar perempuan. Hanya sedikit orang (kurang dari 1%) bersedia menggunakan langkah-langkah pengendalian kelahiran. Di wilayah lain, upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga pose aneka beban pada perempuan, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk membawa tentang kekerasan. Perempuan masih harus mempertahankan pekerjaan rumah tangga domestik sementara pada saat yang sama mereka harus mendistribusikan waktu mereka untuk mengejar perbaikan ekonomi keluarga. Di sisi lain, laki-laki tidak peduli peduli dengan upaya untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk mempertahankan hidup berkelanjutan mereka. Para pria umumnya berpandangan bahwa tugas mengurus anak-anak semua milik perempuan atau istri-istri mereka!

Promosi hak-hak politik perempuan
Untuk mengatasi masalah inferioritas masyarakat ditawarkan pendekatan melalui pembukaan ruang publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk memberikan suara politik mereka. Tujuannya adalah untuk membangun kembali demokrasi sosial di pedesaan. Pendekatan ini tampaknya cukup dan efektif daripada mulai dari tingkat elit. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan kapasitas masyarakat pedesaan tentang pengorganisasian pemerintah, terutama pemerintah daerah. Kapasitas masyarakat merupakan elemen konstituen dalam rangka-karya produktif menghasilkan partisipasi terhadap kapasitas pemerintah daerah. Tanpa kapasitas, partisipasi akan menjadi kontra-produktif terhadap semangat demokrasi.
Pendidikan politik kepada warga desa, terutama perempuan, adalah salah satu alternatif proses demokrasi di negara kita. Kami berharap bahwa melalui cara ini, mereka menyadari bahwa demokrasi adalah salah satu cara efektif dan efisien untuk perwujudan kesejahteraan di desa masing-masing aspek kehidupan. Pendidikan politik bagi penduduk desa dapat mengambil isu-isu tentang peristiwa demokrasi seperti pendidikan pemilih.
Pengalaman saya sebagai seorang koordinator program pendidikan pemilih, khusus didirikan untuk para pemilih perempuan di tingkat akar rumput menjelang Pemilihan Umum 1999 di Indonesia adalah sangat relevan untuk dikutip kesempatan tak ternilai ini. Pada waktu itu saya adalah seorang aktivis di Muslimat NU, sayap perempuan Nahdlatul Ulama Organisasi. Program ini dilakukan di 16 provinsi dalam mengejar wanita mempromosikan keterlibatan politik, khususnya di tingkat desa di mana mayoritas wanita hidup.
Program Pendidikan Pemilih berlangsung selama hampir satu tahun, dan itu berakhir dengan isu-isu penting berikut. Pertama, pedesaan atau desa yang paling banyak asosiasi komunitas setempat yang ditemukan: 70% dari penduduk hidup di pedesaan dan lebih dari 80% dari mereka adalah perempuan.
Kedua, meskipun Indonesia telah menjadi negara Independen selama lebih dari setengah abad, pada umumnya, perempuan belum menyadari hak-hak mereka terutama hak-hak politik. Selain itu, mereka tidak mengerti apa artinya demokrasi, dan pentingnya Pemilihan Umum dalam membangun masa depan Indonesia yang demokratis, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Ketiga, program ini juga membuat kami sadar bahwa pendidikan politik tidak pernah diajarkan dengan benar dan sistematis untuk wanita. Sistem politik Orde Baru terakhir telah memperlakukan hak-hak politik perempuan secara individual atau kolektif, dengan cara seperti itu, bahwa perempuan mengalami depolitisasi yang luar biasa.
Depolitisasi perempuan tercermin dalam pertanyaan dan ekspresi spontan dilemparkan oleh para peserta pendidikan pemilih seperti: Dalam memilih sebuah partai politik bisa kita mengabaikan orang tua ‘views? Sebagai seorang istri, bisa kita memilih partai politik yang berbeda dari apa yang dipilih oleh suami kita? Bukankah kita berdosa, untuk memilih partai selain partai yang berkuasa? Dalam memilih sebuah partai dalam pemilu, dapat kita kesampingkan pendapat imam atau ulama? Apakah ada arti penting bagi perempuan untuk terlibat dalam politik? Bukankah politik kotor, kejam, penuh penderitaan sehingga perempuan tidak boleh aktif dalam sektor itu? Politik adalah domain laki-laki karena hanya laki-laki berhak untuk menjadi pemimpin?
Last but not least, itu muncul dari pendidikan pemilih bahwa ada tiga masalah wanita yang berkaitan dengan politik Indonesia: masalah menjadi kurang terwakili dalam domain publik; komitmen partai politik yang belum sensitif gender sehingga tidak dapat namun cukup memberikan akses bagi kepentingan perempuan dan hambatan yang dihasilkan dari bias-bias gender dan nilai-nilai budaya patriarki dan interpretasi agama. Selain itu, orang-orang pertimbangan bahwa politik adalah kotor, kejam mengakibatkan keengganan perempuan untuk aktif dalam politik. Tidak banyak perempuan tertarik pada peran politik karena bermain dalam partai politik dalam kebijakan internal di parlemen tidak ramah perempuan.

Perubahan mengusulkan The Kompilasi Hukum Islam.
Kesenjangan sosial dan diskriminasi jender bukan akibat dari satu penyebab, tetapi muncul dari dan dipertahankan oleh berbagai kekuatan struktural dan ideologis. Salah satu faktor yang berkontribusi pada pelestarian ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia adalah hukum. Diskriminasi berbasis gender dalam bidang hukum beroperasi pada tiga dimensi secara bersamaan. Pertama, di tingkat struktural, ketidakpekaan pada isu-isu gender oleh pejabat dengan tanggung jawab untuk penegakan hukum, khususnya di antara jaksa penuntut umum dan hakim, merangsang dan memperkuat ketidaksetaraan jender. Kedua, diskriminasi gender pada tingkat struktural ditopang oleh perlakuan yang berbeda terhadap perempuan di bawah hukum substantif. Akhirnya, baik struktur dan substansi hukum yang ditopang oleh budaya hukum yang diliputi dengan nilai-nilai patriarkal.
Sebuah sumber utama dari nilai-nilai patriarkal yang menginformasikan dan sah hukum agama. Doktrin agama yang telah dimasukkan dalam undang-undang negara adalah kekuatan yang sangat ampuh untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial sejak nilai-nilai diskriminatif yang terkandung dalam undang-undang dibenarkan dan diperkuat oleh otoritas keagamaan. Kelompok yang telah bekerja untuk mempromosikan kesetaraan jender dan adil perlakuan terhadap perempuan sudah lama undang-undang perkawinan dianggap baik sebagai sumber masalah sosial dan penyebab ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam kehidupan rumah tangga.
Hukum keluarga adalah masalah penting dalam Islam melebihi, dan telah sejak zaman Nabi. Hukum perkawinan, perceraian dan warisan diperlakukan lebih teliti dan lebih rinci dalam Al-Qur’an daripada hampir subjek lain. Salah satu sinyal kontribusi Islam kepada masyarakat Arab abad ketujuh adalah perbaikan dramatis dalam status perempuan dalam perkawinan. Sementara doktrin-doktrin Islam mengenai kejahatan dan transaksi sipil telah digantikan oleh model hukum setelah barat di sebagian besar dunia Muslim, hukum keluarga tetap diatur oleh Islam.
Pentingnya hukum keluarga dalam Islam adalah yang paling sering disebutkan dalam kaitannya dengan upaya untuk menolak perubahan kepada doktrin-doktrin era klasik. Konservatif penolakan terhadap usulan-usulan untuk membatasi laki-laki poligami dan perceraian dan laki-laki untuk menyamakan hak waris perempuan sering dikutip sebagai bukti dari tempat pusat ajaran keluarga dalam hukum Islam. Tapi kekhawatiran dengan perkawinan dan warisan tidak terbatas pada konservatif pembela doktrin yang diterima; hukum keluarga juga sangat penting bagi umat Islam yang berkomitmen untuk menafsirkan ulang atau memperbarui tradisi hukum dalam menanggapi kebutuhan dan realitas kehidupan kontemporer.
Tentang kehidupan keluarga, Indonesia memiliki The Kompilasi Hukum Islam (The Kompilasi). Kompilasi ini adalah kode perkawinan, warisan, dan aturan yayasan amal yang diumumkan dalam 1991as panduan untuk pengadilan Islam di Indonesia. Penyusunan itu disusun oleh sebuah komite yang terdiri dari wakil-wakil dari Mahkamah Agung dan Departemen Agama, dan disahkan oleh majelis para pemimpin keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah untuk tujuan itu.
Penyusunan harus direformasi karena mendiskriminasikan perempuan. Sekali lagi, Penyusunan, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang perkawinan secara eksplisit menempatkan perempuan Indonesia sebagai objek seksual dan didukung mensubordinasi posisi perempuan dalam relasi gender. Diskriminasi dan ketidaksetaraan dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai: definisi perkawinan, wali dalam perkawinan, saksi dalam perkawinan, usia perkawinan, mahar pernikahan (mahar), perkawinan pendaftaran, nusyuz, hak dan tanggung jawab dari pasangan, mendapatkan penghidupan, poligami, antar -agama perkawinan, iddah (masa tunggu), perkawinan kontrak dan perkawinan tambahan anak-anak.
Pada tahun 2004, tim saya di Departemen Agama telah mengusulkan The Amandemen dari Kompilasi Hukum Islam dalam nama Counter Draft Legal Kompilasi Hukum Islam (CLD). CLD ini berbeda dari sebelumnya hukum keluarga Indonesia, proposal dalam CLD merangkul bahwa implikasi dari Alquran komitmen untuk kesetaraan dan kebebasan dalam cara yang menyeluruh dan tanpa kompromi. Kode ini dibangun pada premis bahwa realisasi visi Alquran keluarga dapat dicapai hanya jika nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan yang tercermin dalam semua aspek pembentukan dan pengaturan perkawinan dan keluarga. Pelepasan kode harus dipahami sebagai kontribusi dan undangan ke pencarian sedang berlangsung untuk menemukan arti sebenarnya dari hukum keluarga Islam bagi umat Islam Indonesia kontemporer.

Mempromosikan pluralisme dan perdamaian di masyarakat pluralistik
Komunitas Muslim Indonesia melambangkan kasus keunikan yang luar biasa. Meskipun merupakan dunia yang ditunjuk sebagai komunitas Muslim terbesar, Indonesia bukanlah negara Islam. Kondisi tersebut muncul karena para pendiri republik ini-mayoritas dari mereka adalah Muslim tidak memilih Islam sebagai dasar negara. Sebaliknya, mereka memilih Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan pada saat yang sama sebagai pedoman dalam mendirikan negara kekuasaan politik. Tentu saja, pilihan semacam itu tidak dibuat tanpa alasan juga tidak mudah untuk dilakukan.
Catatan sejarah yang ditampilkan secara tegas dan jelas lahir saksi fakta bahwa perdebatan para pendiri komunitas Muslim telah merobek kelompok menjadi dua kutub sangat berlawanan: kaum nasionalis dan Islamis itu aggravatingly pahit dan keras. Mantan mendukung Pancasila, dan yang terakhir ingin Indonesia harus didasarkan pada Ideologi Islam. Semacam itu terjadi perdebatan sengit dalam pertemuan sebelum atau dalam pasca Proklamasi Kemerdekaan, terutama dalam sidang-sidang yang diselenggarakan di DPR pada tahun 1945. Pemilihan Pancasila sebagai dasar di mana negara dan kehidupan bangsa didasarkan saksi kemenangan nasionalistis Muslim. Fakta ini juga membuktikan bahwa sejak awal tokoh-tokoh kunci muslim telah meletakkan mempertimbangkan pentingnya mempertahankan nilai pluralistik dan demokratis dalam kehidupan bersama sebagai bangsa di Indonesia.
Pilihan yang dibuat itu sangat realistis. Setidaknya ada dua alasan yang mendukung. Pertama, Indonesia adalah rumah bagi orang-orang dari keragaman etnis yang besar, dengan masing-masing berbeda budaya dan bahasa, yang mendiami ribuan pulau di kepulauan Nusantara, tersebar dari Sumatera di ujung barat sampai Irian di bagian paling timur. Kedua, sejak lama masyarakat yang mendiami kepulauan Nusantara telah dikenal sebagai komunitas religius yang bersedia menerima kedatangan agama-agama yang berasal dari luar Nusantara, seperti Kristen, Islam, agama Budha, dan Hindu. Konsekuensi logis dari inklusifitas dan toleransi besar, masyarakat Indonesia sangat beragam, mengikuti agama-agama yang berbeda, tidak hanya bagi mereka agama-agama besar tersebut, tetapi juga kepada ratusan agama-agama lokal yang biasanya di luar kesadaran publik.
Matinya Soeharto setelah lebih dari tiga dekade berkuasa diikuti oleh kebebasan politik belum pernah terjadi sebelumnya, terutama bagi kelompok-kelompok Islam yang pada masa lalu telah sangat terbatas di ranah publik. Akibatnya, Islamisme berkembang di sebagai Muslim sekarang mampu bebas mengekspresikan dan mengartikulasikan ide-ide mereka dalam domain publik tanpa rasa takut akan pembalasan.
Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru. Pertama, adalah pembentukan berbagai partai politik Islam yang diadopsi Islam sebagai landasan dasar mereka, sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, adalah munculnya kelompok-kelompok Islam di seluruh negara yang dianggap oleh banyak orang sebagai radikal dalam tindakan mereka atau ideologi (atau keduanya), seperti Lasykar Jihad, FPI, Hizbut Tahrir dan MMI. Ketiga, adalah meningkatnya permintaan untuk pelaksanaan formal syari’at di beberapa daerah di Indonesia. Aceh adalah provinsi pertama untuk menuntut penerapan syari’at.
Alasan utama untuk menerapkan hukum syariah di seluruh Indonesia adalah bahwa Syari’ah adalah hukum yang paling tepat karena terungkap oleh Allah. Alasan kedua adalah kegagalan sistem sekuler.

Gempa dalam “MUJARABAT”

•Desember 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Beberapa pakar dan ahli hampir bisa dipastikan bicara seputar GEMPA. Baik itu saat Gempa terjadi, ataupun saat Gempa “tidak musim.”           Mereka berbicara dengan masing-masing disiplin ilmunya… dari yang mulai sangat ilmiah, semi ilmiah, sampai dengan di ‘ilmiah-ilmiah” kan, padahal justru (oleh sebagian pihak, di cap) memperlihatkan ke ngawurannanya.

Namun, sangat tidak bijak, kiraya ketika kita meng Klaim yang ini benar, dan yang itu salah, dengan tanpa dibarengi alasan dan dilihat dari berbagai sisi…

Tidak ketinggalan, lembaran-lembaran klasik pun berbicara seputar Gempa, meskipun terkesan jauh dari kata yang “bicara” dibanding Karya-karya kontemporer. Namun, tidak ada salahnya kita tengok sekejap apa yang tertuang dalam tulisan orag-orang tua kita dulu itu….

Berikut Gempa, yang merupakan tanda-tanda paska  terjadinya, menurut Bulan (pada) tahun Hijriyah:

  1. Muharrom

Siang: banyak orang yang hidup (dalam keadaan) prihatin

Malam: harga (menjadi)mahal

  1. Shafar

Siang: Banyak warga pindah (dari satu tempat ke tempat lain, dan banyak (warga terserang) penyakit

Malam: keselamatan selama satu tahun (melingkupi warga)

  1. Rabi’ul awal

Siang: Banyak orang mendapatkan derajat (naik dereajat)

Malam: Banyak (turun) hujan, angin dan ombak (badai)

  1. Rabi’ul akhir

Siang: Banyak orang dan hewan mati

Malam: Banyak (turun) hujan, harga murah, dan tanaman bagus (dalam panen)

  1. Jumadil awal

Siang: banyak musuh

Malam: kebahagiaan (rahayu)

  1. Jumadil akhir

Siang: kemarau panjangdan hewan (banyak) yang mati dalam tahun itu

Malam: banyak penyakit (menyerang) dan kepahitan

  1. Rajab

Siang: Banyak penyakit dalam satu tahun

Malam: perang besar

  1. Sya’ban

Banya korang mati dan harga (menjadi) mahal

  1. Ramadhan

Siang; banyak (warga) bertengkar

Malam: banyak orang pindah (dari satu daerah ke daerah lain)

  1. Syawal

Siang: banyak penyakit dan kerusakan

Malam: perang besar dan banyak orang (dalam keadaan) kesusahan

  1. Dzulqaidah

Siang: Orang (be)rebut(an)

Malam: banyak orang pindah (dari satu daerah ke daerah lain)

  1. Dzulhijjah

Siang: banyak orang berduka, dan berseteru

Malam: banyak kerusakan, banyak (turun) hujan, harga sembako murah dan banyak orang berbuat kebajikan

Wallahu’alam

Di ambil dari: Kitab Mujarobat hlm 56-57

Kenapa pada saat itu, kamu OK??!!

•Oktober 16, 2009 • & Komentar

“Kang, dah tiga bulan ini, Neng ngga datang bulan” kata-kata itu seperti sebuah tamparan yang telak mengujamkan tepat di jantungku. Selera makanku pun secara spontasintas menghilang, padahal sejak tadi pagi, belum sesuap pun nasi masuk mengisi perutku.

“Gimana Kang? Lama-lama keluarga akan tahu, kalo Neng ternyata Hamil, dan dengan sendirinya Neng akan dikucil in oleh keluarga Neng, kalo sampai tau Neng Hamil, Kang” panjang lebar, perempuan di sampingku ini bertutur seputar “Tamu bulanan” yang udah tiga bulan ngga datang berkunjung. Tapi aku, masih belum dapatkan kata-kata yang pas untuk dijadikan jawaban atas omongan perempuan yang dulu aku kejar selama 7 bulan, sebelum akhirnya aku dapatkan dia.

“Kang, jawab dong, kalo Akang itu mao tanggung jawab, Akang siap jadi Bapak  Biologis sekaligus Piskologis janin yang Neng kandung, Kang” kembali dia nyerang aku dengan tuntutan-tuntutannya. Kali ini, ada suara berat seperti nahan tangis keluar dari bibirnya, yang membuat temen-temen ku iri, melihat aku jalan bareng dengan dia.

“Sebentar Neng..Akang mo nyari rokok dulu ya….” Kataku sambil naruh, HP, Jaket biar dia percaya kalo aku emang bener-bener ngga bakalan kabur. “Jangan lama-lama Kang” jawab dia tanpa aku tengok. “Ya” jawab ku singkat.

Ku ngga bener-bener keluar untuk cari Rokok,karena memang Stock Rokok ku masih aman. Tapi emang ada sesuatu yang pengen aku beli. Sekitar lima menit, akhirnya apa yang aku cari,ketemu juga. setelah transaksi, aku balik ke tempat kekasihku tadi aku tinggalin. Dengan tatapan bingung, dia menyambut kedatangan aku yang nenteng dua  tentengan sambil ngisep Rokok.

“Silahkan Neng,dimakan” aku mencoba mempersilahkan Perempuan yang jadi inceran banyak orang ini untuk mencicipi apa yang aku bawa. Tapi bukan ucapan terima kasih yang aku dapat, melainkan isak tangis sambil sesekali kata-kata caci-maki keluar dari bibirnya, menanggapi “tawar”an ku itu.

“Ini, Kang yang Akang bilang sebuah Cinta kasih Sayang ?? Ini yang AKang omongin sama orang-orang tentang sebuah ajaran luhur bernama ajaran cinta kasih, Kang? Inikah sosok laki-laki yang selama ini aku banggain karena bisa jalan bareng?” panjang lebar dia nyereng aku.

“Kang, Demi Allah, Aku ngga bakalan ngelakuin kebodohan untuk ke dua kalinya, Kang…. Aku ngga bakalan ngebunuh Janin yang aku kandung dengan “oleh-oleh” yang Akang bawa. Aku ngga nyangka, tenyata sosok laki-laki yang selama ini aku anggap bijak, sangat jauh dari kenyataan. Aku hanya pengen kepastian, Akang siap untuk jadi suami Saya dan Ayah dari anak yang saya kandung, Kang” Aku liat air matanya mulai meleleh, dengan paras muka yang sudah memerah menahan emosi.

“Sudah lah hentikan ocehan mu…. Ngga usah Munafik Kau jadi Manusia…. Kamu juga suka khan melakukannya? Kalau ngga suka, kenapa pada saat itu kamu mau aku ajak??!” Dengan enteng aku mencoba ngebantah segala omongan yang dia tuduhkan ke aku.

“Oh, ini jadi gaya sesunguhnya dari kamu, Kang? Ini sesunguhnya identitas kamu selama ini?!! Ok,kalo itu emang yang ada dalam tengkorak kepalamu Kang…..tapi satu yang harus kamu ingat, Jangan penah berharap aku membunuh anak ini. Dan sampai kapan pun aku akan memelihara anak ini dengan segala dosa yang menyertai aku. Dan aku berjanji, aku tidak hanya sekedar menjadi Perempuan, yang hanya bisa hamil dan melahirkan, tapi lebih dari itu, Aku akan menjadi Ibu, yang menyusui, dan mendidik agar anak ini tidak seperti Ayah Biologis nya!!!! Terimakasih Kang, karena Akang telah memberi satu lagi ilmu buwat aku”

Aku Ingin Nikah Dengan MIYABI!!!

•Oktober 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Indonesia Haram Untuk Miyabi
Ditengah hiruk-pikuk saudara kita mencari sanak kerabatnya di rerentuhan Gempa 7,6 SR di Padang, Sumatrea 30 September lalu dan ucapan selamat yang ditujukan kepada Dansus 88, karena (kemungkinan besar) telah melumpuhkan (kembali) teroris jaringan Al-Qaida Asia Tenggara, menyelinap dalam beberapa media kita, baik media cetak, elektronik maupun Online, hiruk pikuk Massa Ormas tentang rencana kedatangan artis kelas dunia, Maria Ozawa.
Salah satu seniman muda kita, Raditya Dika berencana mengangkat sebuah film layar lebar, “Menculik Miyabi. ”Agar film tersebut, mendapatkan “ruhnya” sehingga sang sutradara muda tersebut juga berniat untuk mendatangkan Tokoh yang menjadi idola bagi “penjelasah” berbagai macam situs di dunia maya itu.
Disinilah “indahnya” system demokrasi Indonesia. Rencana tersebut spontan mengundang dua kelompok yang bersebarangan, antara yang Pro dan kontra. Namun, sampai saat ini, hanya kalangan yang kontra saja lah, yang sudah berani mengapresasikan ketidak setujuannya tersebut di depan umum, dengan cara demonstrasi yang melibatkan massa yang cukup banyak.
Latar belakang kehidupan Miyabi, adalah alasan mereka yang kontra terhadap rencana kedatangan “Artis” dengan kulit yang bersih ini, datang untuk mengisi dan menjalani syuting film Indonesia. Dalam pandangan mereka, apapun Genre Film yang akan dibintangi oleh MIYABI, hal tersebut tidak menjadi alasan Miyabi bisa datang ke Indonesia, lebih-leih bermain untuk film Indonesia.
Latar belakang “Aksi”Miyabi yang notabene sebagai pemain Film Porno, yang (mungkin) bisa disesajajarkan dengan Bintang Film lainnya, seperti Asia Carera, menjadai alasan utama golongan yang Kontra menolak dengan tegas, bahkan mengancam akan melakukan aksi yang sedikit “Anarkhis” andaikan Miyabi tetep datang dan menjalani syuting di Indonesia.
Dalam pandangan mereka, Image Miyabi sebagai Bintang Film Porno, tidak akan bisa berubah hanya karena Miyabi akan bermain dalam sebuah Film yang (konon) ber genre Komedi, sehingga pesan yang ingin disampaikan oleh Film tersebut, tidak akan terlepas dari pesan Miyabi sebagai Bintang film Porno tersebut. Secara tidak langsung, hal tersebut akan menggiring kepada Opini-opini seputar Pornoisme, dan tidak menutup kemungkinan, akan ada film-film selanjutnya yang juga akan mendatangkan MIYaBI MIYABI lain.
Sementara yang pro akan rencana kedatangan Miyabi, mereka beralasan Film ini merupakan Karya anak Bangsa yang perlu dihargai, sekaligus diberikan kesempatan untuk mengapresiakiskannya. Kesan yang mungkin akan tebentuk bagi sebagian kalangan setelah nonton film yang diberi judul “Meculik Miyabi,” itu akan di tentukan oleh masing-masing individu. Mereka menganggap tidak bijak, adanya aksi pem-boikot-an terhadap rencana kedatangan Miyabi, dengan alasan, kedatangan Miyabi bukan untuk bermain film Porno.
Miyabi, dengan segala pesona yang dimilikinya, saya rasa (maaf) tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan kepada perempuan yang konon telah bermain Film Porno sejak usia belasan tahun tesrebut. Dengan catatan, Maxima sebagai Pihak Rumah Produksi, berani menjamin, bahwa tidak ada aktifitas “Syuting” lain selain menjalani “Menculik Miyabi” itu. Dan tentunya, Rumah produksi juga harus berani menerima segala Konskwensi, apabila dikemudian hari ditemukan adanya “Syuting” selain “menculik Miyabi”
Penolakan rencana kedatangan Miyabi secara membabi buta, (saya rasa) bukanlah suatu cara untuk menghentikan praktek Mesum di bumi nusantara ini, terlebih, Miyabi datang ke Indonesia untuk bermain Film dengan Genre komedi, yag tentunya kehidupannya sehari-harinya pun akan seperti kebanyakan warga asing yang datang ke Indonesia, dengan Celana, Baju yang lengkap.
Ada banyak keuntumngan, (saya rasa) kalau sampai Miyabi bisa datang ke Indonesia. Miyabi, bintang Film apapun predikat yang dia sandang, harus kita akui, merupakan sosok yang fenomenal di dunia jagat hiburan. Dengan datangnya dia ke Indonesia, diharapkan akan menjadi angin segar bagi perkembangan dunia pariwisata Indonesia yang beberapa kali di hantam krisis, karena adanya beberapaperingatan dari pemerintah asing bagi warganya yang hendak menlakukan perjalanan ke Idonesia, setelah adanya aksiteroris.
Miyabi, sebagai artis papan atas, bisa menjadi iklan berjalan bagi keindahan Indonesia di mata dunia, yang berimplikais kepada majunya dunia pariwisata Indonesia, sekaligus besarnya nilai-nilai demokrasi di Bumi nusantara ini. Miyabi, sungguh sangat bisa dijadikan sebagai media untuk promo keindahan Indonesia ini.
Miyabi sebagai bintang Film Sex, ditakutkan akan “menyebarkan “virus-virus Sex bagi warga Indonesia?
Eksistensi Indoensia sebagai Negara yang ber ke-tuhan-an, dipertaruhkan dengan kedatangan Miyabi. Dengan lima agama yang tumbuh subur di Indonesia, seharusnya Indonesia mampu menyampaikan pesan-pesan agama kepada setiap warga yang singgah di dalamnya. Kedatangan Miyabi, seharusnya dijadikan “tantangan” bagi warganya untuk membuktikan, bahwa, kebaikan Agama dan keyakinan yang kita pegang bisa ditularkan untuk semua orang.
Bahkan, harapan besar yang semoga bisa terelaisasi, (meskipun sebagain dari kita, mungkin, ada yang senyum sinis), Indonesai, dengan segala keindahannya mampu merubah seorang Miyabi menjadi mausia yang lebih baik dari sekarang, serta menjadi umat suatu agama yang taat menjalankan agamanya, sehingga tidak menutupkemungkinan setelah “Menculik Miyabi,” akan lahir lagi film yang dibintangi Miyabi dengan judul “Ingin Nikah Dengan Miyabi” .
Untuk mengakhiri tulisan ini, sekedar menengok sebentar pada cerita klasik penulis saat kecil dulu, ketika Nenek penulis pernah bercerita. “Pada suatu hari ada seorang pelacur yang kehausan mendatangi sumur untuk mengobati rasa hausnya itu. Namum setelah pelacur itu mendapatkan air, datanglah seekor anjing, yang juga dalam keadaan haus. Kemudian pelacur itu memberikan airnya itu, padahal dia belum sempet meminum. Dan akhirnya pelacur itu mati karena kehausaan. Maka, tidak lah Allah akan membalas pelacur itu, kecuali dengan sorga.

Wallahu a’lam.

Belanja 9 ribu, Duwit Yang Dibawa 1 Ribu.

•Mei 23, 2009 • & Komentar

Malam ini aku dimintai tolong sorang sodara untuk beli Capcay plus Nasi, di deket kontrakan. Setelah nerima duwit, ganti pakaian, aku langsung cabut ke Warung semi lesehan. Pesen, duduk nunggu, 15 menit kemudian, beres. Nah disini masalah muncul….

“Berapa A?”
“9 ribu, A”
Karena ngerasa aku tadi dikasih duwit 15 ribu, 10 ribu sama 5 ribuan, dengen pedenya aku ngerogoh saku. Tapi, alamak…. Koq disaku yang ada Cuma satu lembar, 1 ribu RUPIAH!!!! Periksa kanan-kiri, depan belakang, tetep, 1 RIBU RUPIAH!!!!!!

Sambil mesem-mesem, akhirnya, “A, maaf, duwitna ketinggal. Ntar aku kesini lagi”
“Oh, ya A… ngga apa-apa”
Sebagai jaminan, Capcay plus Nasi yang dah siap, aku taruh. Takutnya, dia ngga percaya. Secara gitu, baru pertama kali beli di lesehan itu.
Ambil langkah seribu, meskipun ngga lari, dan ternyata, dua lembar, 10 ribu sama 5 ribu masih bertengger manis di atas monitor computer. Koq bisa, ya…….??????
Ngga mau tambah malu, langsung samber kunci, dan gas kembali ke lesehan tadi. Beres transaksi, balik kanan sambil nyengir dalem ati….. “perasaan, aku belum tua-tua amat. Tapi koq, ya kenapa ngidap penyakitnya orang tua, ya…?????”

Dan ternyata, setelah aku ingat-ingat hampir sekitar 10 kalinya aku ngalamin kaya gitu. Pas aku SMS ke seorang temen, jawabanna bisa ditebak “KETUAAN KANGGGGGGGGG!!!!!!”

Untungnya, waktu aku nyari alibi, di lesehan ngga ada pembeli dari kalangan makhluk Tuhan yang sexi, PEREMPUAN. Ngga kebayang, kalau sampai, di lesehan itu ada yang jenis kelaminnya Perempuan……… Hmmmmmmmmmmmmmmmmm!!!!!!!!!

Selamat Jalan, Sobat………….

•Mei 21, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Seperti biasa, setiap kali aku ngrasa “main untuk menyalurkan hoby” ku selesai, aku sempatkan untuk ngubungi temen-temen ku, temen lama dan temen baru. Sekedar untuk nanyain “Makan belum, Ngopi belum, ngrokok apa sekarang,” dan tentunya “gimana kabar” atau mungkin “Lagi dimana, masih di kampus, dah pulang, tiati ya….” Tidak pernah ada bosannya untuk ngobrol dengan mereka, meskipun aku ngga tau, mereka sedang pake baju apa, dan bagaiman, tapi itu sudah merupakan kepuasan bathin yang tak terhingga, bisa berbagi dengan temen-temen…..

Sekitar pukul 17. sekian WIB, aku mencoba ngubungi seorang temen ku yang satu ini. Ngga tau, padahal dua hari yang lalu aku pun ngobrol dengan dia, tapi aku masih ingin ngobrol lagi, ngobrol apapun itu. Aku coba cari-cari nama dan nomor dia, dan beberapa saat, tedengar “Tut…tut…tut….” dari si tertelepon.

“Assalamu ‘alaikum” setiap kali aku nelepon, karena memang aku tau siapa yang ditelepon, maka aku ucapin salam. Kecuali kalau si tertelepon ngucapin salam duluan.

“Wa’alaikum salam” jawab dari si tertelepon dengan suara yang agak berat. Ada perasaan aneh disana. Selama aku ngubungin dia, belum pernah orang lain yang ngejawab. Tapi sekarang, untuk yang pertamanya, aku dijawab bukan oleh temen ku sendiri.

“Maap Bu, Renjani nya ada?” aku mencoba cari tau temen aku. Tapi, bukan jawaban yang semestinya yang aku terima. Aku dijawab dengan isakan, yang diselingi oleh kalimat yang tersendat.

“A…..Renjani…. Renjani….”belum juga ngejelasin, aku praktis ngga ngedenger lagi suara dia, ya, aku ngga denger lagi suara isak nya apalagi suaranya mengeluarkan kalimat

“Bu…Bu…..” aku berkali-kali mencoba panggil dia, tapi tetap ngga ada jawaban. Sekitar satu menit, kembali aku denger suara jawaban dari si tertelepon. Tapi bukan Ibu tadi.

“A, ini sama A Inin?” suara itu sedikit lancar, meskipun nampak berat.

“Iya, Mba, saya Inin, temennya Renjani. Renjani nya ada, Mba?”

Praktis tidak terdengar suara lagi. Beberapa saat kemudian, aku kembali denger dia, ngomong setelah sebelumnya narik napas yang lumayan panjang, seperti berat mau ngomong.

“A, Renjani dah ngga ada….” Belum juga dia selesai ngomong, aku dah potong omongannya.

“Tapi, ngga adanya Renjani karena dia lagi keluar rumah, khan Mba?” dengan sedikit emosi yang ngga bisa disembunyiin, aku mencoba ”nyerang” dia.

“A, Renjani dah ngga ada… Tadi pagi, Renjani pulang kerumah dengan dianter temen-temen kampusnya. Tapi keluarga tidak mendapatkan Renjani yang datang dengan senyuman. Renjani kecelakaan, dan Tuhan mencintai Renjani.” Panjanng lebar si Mba tadi ngejelasin.

Sekarang gilran Aku yang ngga ngebales omongan dari si tertelepon. Dan ntah, apakah dia sudah menutup telepon atau belum. Aku hanya bisa duduk, sambil mencoba mengingat-ngingat dua hari yang lalu.

Ya, dua hari yang lalu, aku masih ngedenger tawanya yang pecah, ketika aku kasih tau seputar “ke-sial-an” ku.

Dua hari yang lalu, aku masih harus nahan malu karena diledek “Inget umur, Om…dah tua, cepetan, ntar keburu kehabisan stock…” dan lagi-lagi ia tertawa menang. Tapi, itu hanya bisa aku ingat.

Mulai sekarang, dan seterusnya, aku ngga bakalan lagi ngedenger “ledekan”nya, aku ngga lagi bakal ngedenger tawanya yang pecah, sambil ngebayangin, matanya yang mengecil karena saking puasnya ketawa.

Ya, Renjani, seorang perempuan yang tangguh, yang ngga pernah menganggap temen ketika senang. Tapi juga dia siap menjadi temen, ketika orang yang di-temenin-nya itu menangis.

Renjani, sosok perempuan, yang ngga pernah rela melihat temennya murung.

Renjani, yang dengan segala “kelicikannya” mencoba menyembunyikan kesedihannya dari temen-temennya, hanya karena tidak mau merepotkan.

Renjani, satu dari sedikit jumlah temen yang mengerti betul arti persahabatan.

Selamat jalan, sobat……

Selamat jalan, Srikandiku………

Selamat jalan “Juliet”ku………

Aku dan temen-temen yang lain akan selalu merindukan saat-saat bersamamu

Aku dan temen-temen akan selalu mengingat saat kau “tersinggung” karena kami menyembunyikan kesediahn darimu.

Aku dan temen-temen akan meridukan kau berteriak “Ayo… Malu tuh sama Mas-mas “melambai.” Segitu aja koq ngga kuat!!!!!!!”

Renjani……..

Selamat jalan sobat….“Ayo… Malu tuh sama Mas-mas “melambai.” Segitu aja koq ngga kuat!!!!!!!” mu akan selalu aku ingat sebagai cambuk darimu………….

Selamat jalan………

Selamat jalan………

Selamat jalan………

Obrolan, Yang Ngga Ditemukan Jalan Keluarnya

•Mei 21, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Dari beberapa kali ngobrol dengan beberapa temen, baik lewat Telephon, SMS, Chating atau langsung, ada beberapa banyak permasalahan yang sampai sekarang tidak bisa aku temukan jalan keluarnya….. Semakin aku mencoba untuk nyari jalan keluar, semakin banyak juga kata-kata “mungkin begini, mugkin begini”

Ya, berbagai obrolan yang keluar setiap kali kami komunikasi. Dari sekian banyak “tema” obrolan, obrolan seputar “syahwat’ adalah obrolan yang (seingatku) paling banyak di obrolin.

Dari tema ini, ada yang menggembirakan, ada juga yang kurang menggembirakan. Yang menggembirakan, adalah, ketika mendengar obrolan seorang temen, “Nin, aku mau nikah bulan anu…..” atau mungkin “Nin, aku mau tunangan bulan anu…. Minimalnya, “Nin, aku dah jadian sama anu, anak anu…..” tentu itu obrolan yang sangat berapi-api dan penuh tawa menyelingi obrolan dengan tema itu.

Tapi tidak jarang juga, sebagian temen yang ngobrolin “Nin, gimana ya aku ini…. Aku bisa disebut gampang untuk kenal dan akrab dengan semua orang. Tapi ketika aku mau ngomongin “Aku trsesno karo Kowe,” aku koq, yo ngga bisa, ya….” atau, “Nin, nasib ku koq, yo sial wae, yo…. Udah kelima kali ini, aku ditolak sama cewek…..” ada juga yang ngomong “Nin, aku udah jelasin ke dia, kalau aku ngga suka sama dia, dengan berbagai cara dari mulai, menurut saya lembut, sampai dengan kasar. Tapi, dia koq masih terus ngejar-ngejar aja, malahan dia suka neror aku dan keluarga ku lewat telepon sama sms. Kenapa, ya?” bahkan ada yang lebih dari itu… “Nin, tunanganku selingkuh…. Dia pernah satu selimut denga orang lain….”

Ketika mendegar sejuta masalah dengan tema yang sama, aku tidak lebih hanya “oooohhhhh…” dan “barangkali, mungkin begini, siapa tahu, maaf mungkin ada yang salah dari kata-katamu,” dan kata-kata lain yang satu makna dengan itu.

Kadang-kadang ketika seorang temen ngobrolin, “Nin, Nasib ku koq, yo sial wae, yo…. Udah kelima kali ini, aku ditolak sama cewek…..” aku suka pengen ketawa se tawa-tawanya, kepingkel-pingkel….. ngga tau, ada yang lucu aja. Tapi, lantas niat ketawa sebebas mungkin itu aku urungkan, karena aku rasa dia seorang gentle man. Dia mau ngomong sesuatu, yang oleh sebagian golongan, dianggap sesuatu yang hina. Tapi dia, koq mau ngomong itu sama aku…. Sebuah pengakuan yang tulus………

Serimg aku ngrasa hina sekaligus bersalah. Kenapa aku ngga bisa ikut nyari jalan keluar dari “beban hidup” temen-temen ku itu…. Kenapa, aku hanya bisa ngomong “mungkin,” tanpa ngasih solusi yang bisa dipertanggung jawabkan…  Dan aku ngga tau, berapa persen “mungkin” ku itu, benar-bener bisa menjadi jalan keluar bagi “beban” mereka…. Aku hanya berharap, “mungkin” ku sedikit bisa jadi bekal mereka, sekaligus, aku berjanji untuk mencoba belajar, mencari jalan keluar bagi masalah-temen-temenku.dengan harapan, mereka bisa sedikit merasa PEDE punya temen seorang ININ!!!!!!!!!!!!!

Mahmud, Seorang Kepala Sekolah Yang Pemulung

•Mei 21, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Minggu, tanggal 17 Mei 2009, sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu TV Swasta, ada yang namannya program reality show, “DUIT KAGET.” Sebuah acara yang berisi membagi-bagikan uang, entah berapa juta (tapi pada hari itu, Helmi yahya ngasih 11 juta kepada Pak Mahmud) untuk dihabiskan belanja dalam waktu sekitar 30 menit. Tapi bukan itu yang pengen aku shar

Pada edisi itu, orang yang “beruntung” mendapatkan “Durian jatuh,” adalah seorang kepala sekolah merangkap guru di MTS Sapinatul Husna, di Cengkareng yang juga nyambi sebagai Pemulung.

Dari keterangan Pak Mahmud, setiap kali selesai menjalankan tugas, dia selalu mengisi waktu dengan berpropesi sebagai pemulung di (mungkin) TPA di dekat rumahnya (menurut Pak Mahmud, di belakang rumahnya). Hal itu dilakukan sebagai cara Pak Mahmud untuk mengisi waktu setelah tugas inti di MTS Sapinatul Husna, tempat dia menjabat sebagai orang nomor satu.

Terlepas dari apakah itu iseng semata, ataukah memang, penghasilan dari propesinya sebagai pemulung itu adalah merupakan pekerjaan pokok (tentunya) disamping sebagai Kepsek atau Guru, perbuatan Pak Mahmud ini, jelas, sangat sulit bagi kita untuk tidak memujinya. Pekerjaan yang luar biasa mengingat dia sebagai orang nomor satu di sekolah tempatnya bekerja.

Disisi lain, penghasilan dari seorang guru (guru yang pendidik, bukan dalam artian pengajar), sangat jauh dari mencukupi kehidpan sehari-hari Pak Mahmud, yang memiliki tiga orang anak, denga istri yang divonis mendertita kanker otak. Satu-satunya jalan, yang bisa dilakukan Pak Mahmud, sekaligus jauh dari harta “panas” adalah dengan cara merelakan menanggung cibiran dari sebagian orang-orang disekitarnya. Namun, yang terpatri dalam pikiran Pak Mahmud, (mungkin) adalah, selagi tidak merugikan orang lain, dan juga Tuhan masih meredloi, kenapa tidak, meskipun harus bersahabat dengan tumpukan sampah yang super bau.

Cibiran mungkin tidak saja dialamatkan kepada Pak Mahmud dan keluarga. Namun, sangat mungkin cibiran itu dialamatkan juga kepada mereka yang terkait di MTS Sapiantul Husna, tempat Pak Mahmud mengabdika dirinya itu. Tidak menutup kemungkinan, pekerjaan (sampingan) Pak Mahmud menjadi bahan ejekan dari anak-anak untuk mengejek temen mereka yang bersekolah di MTS Sapinatul Husna itu. “Oh, sekolah di sekolah yang kepalanya Pemulung itu, ya….? Bagaimana kwalitasnya, lha wong Kepseknya aja tukang pemulung, apalagi anak didiknya…..” tidak menutup kemungkinan, bukan?